Buat semuanya, mohon maaf blog ini sudah tidak pernah saya update lagi sejak saya pindah ke http://triyani.wordpress.com
Iseng krn lihat feedburner melihat banyak email yg masih terdaftar sebagai subscriber.
Minggu, Februari 01, 2009
Info
Diposkan oleh
Triyani
di
12:25 AM
0
komentar
Link ke posting ini
Jumat, November 23, 2007
update
For more update please visit http://triyani.wordpress.com
Diposkan oleh
Triyani
di
1:19 PM
1 komentar
Link ke posting ini
Jumat, Oktober 19, 2007
Selasa, Oktober 16, 2007
Tata Cara Pengisian SPT 1107 di rubah
Hari pertama bekerja setelah libur lebaran, iseng liat2 web pajak, termasuk ke webnya LTO, kaget liat ada aturan baru PER-142/PJ./2007 tgl 3 Okt 2007 (aturannya bisa didownload di http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/data/ruling/PER-142.rar) tentang : ”Perubahan PER-146/PJ./2007 tentang Bentuk Isi dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN”.
Saat baca judul aturannya aku langsung ’curiga’ kalau ada perubahan bentuk Form 1107 (udah pingin ’complaint’ nihh kalo perubahan bentuk lagi heheheh), tapi setelah download dan baca isi peraturannya, aku (dan para WP tentunya :) ) berterima kasih pada DJP atas terbitnya PER-142 ini :). Trima kasih yaa pak Dirjen Pajak dan semua jajarannya :), juga Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H, mohon maaf lahir dan batin, semoga after lebaran DJP makin baik :).
Berikut ini ringkasan isi peraturan tsb, semoga bermanfaat buat teman-teman semua, jangan lupa say thanks to DJP :) :
- Dalam per-142 ini, DJP menambah contoh penggantian faktur pajak dalam masa pajak yang sama. Dengan adanya contoh dan penjelasan tentang bagaimana cara pelaporan faktur pajak pengganti yang diterbitkan dalam masa pajak yang sama dg faktur pajak yang diganti, WP tidak lagi bertanya2 tentang hal itu. Karena semula dalam PER-146 hanya diberikan contoh untuk penggantian faktur pajak dengan masa pajak yang berbeda. Berikut ini contoh dimaksud :
2.1 Contoh apabila terdapat penggantian Faktur Pajak pada masa yang sama.
Pada tanggal 5 Januari 2007 PT Angkasa (PKP) melakukan penjualan kepada PT Bahari (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 500.000.000,-. PT Angkasa menerbitkan Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-07.00000009 dengan DPP sebesar Rp 500.000.000,- dan PPN sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 10 Januari 2007 PT Angkasa melakukan penggantian faktur pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 550.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak pengganti pada tanggal 10 Januari 2007 dengan kode dan nomor 011.000-07.00000022, DPP sebesar Rp 550.000.000 dan PPN sebesar Rp 55.000.000
a. Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Angkasa adalah sebagai berikut :
Pada Masa Pajak Januari 2007, Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- , kemudian PT Angkasa melaporkan faktur pajak pengganti pada SPT Masa PPN Masa Januari 2007 dengan mengisi kolom kode dan nomor seri faktur pajak dengan 011.000-07.00000022, kolom DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp 55.000.000,- sedangkan kolom kode dan nomor seri FP yang diganti diisi dengan 010.000-07.00000009 Khusus bagi WP yang mengisi SPT Masa PPN secara manual, nilai yang tercantum pada faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- namun diabaikan pada saat penghitungan total jumlah Pajak Keluaran.
b. Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Bahari sama dengan PT Angkasa sebagai pajak Masukan pada formulir 1107 B.
- Selain menambah contoh tsb diatas, dalam PER-142 ini DJP memperbaiki redaksi dan memberikan penegasan tentang cara pengisian SPT PPN 1107 Pembetulan.
Satu hal yang sebelumnya diprotes banyak WP (setidaknya melalui milis tax-ina dan FP :P), jg beberapa pertanyaan japri ke saya, jg berbagai pertanyaan yang diajukan ke AR (ini kata temen2 yang udah nanya ke AR-nya lho), yaitu : ”apabila Jumlah PPN Lebih Bayar setelah pembetulan menjadi lebih kecil dibanding dg jumlah PPN Lebih Bayar sebelum pembetulan, maka selisihnya harus disetor ke kas negara sbg PPN kurang bayar (akibat pembetulan)”. Sebelumnya banyak WP complain mengenai hal ini, karena tidak jarang hal tsb mengganggu cashflow perusahaan.
Dengan diterbitkannya PER-142 ini hal tsb telah dianulir. WP mempunyai alternatif untuk tidak membayar selisih lebih bayar akibat pembetulan tsb dg cara membetulkan SPT Masa PPN masa2 setelah Masa yang dibetulkan (pembetulan berturut2) seperti halnya pada saat berlakunya SPT 1195. Makanya kita (WP) harus berterima kasih dg diterbitkannya PER-142 ini :).
Dibawah ini kutipan perubahan dimaksud :
2. Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut :
2.1. Semua SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke masa pajak berikutnya (Februari 2007).Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Untuk mengkompensasikan PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
2.1.1. PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-. SPT Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai kompensasi sesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih Bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp 20.000.000,-.
2.1.2. PKP tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya, maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan yaitu April 2007 sebesar Rp 3.000.000,- merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.F.
2.2. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). SPT Masa Pebruari Lebih Bayar Rp 300.000 dan telah dikompensasikan ke masa Maret 2007. SPT Masa Maret 2007 lebih bayar Rp 250.000 dan telah diajukan permohonan kompensasi ke masa April 2007. Setelah dilakukan pembetulan untuk SPT Masa Januari 2007 ternyata lebih bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.
2.3. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-.
2.4. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 250.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.250.000,-.
Untuk contoh 2.2 diatas PKP mempunyai 2 pilihan sbb :
a. PKP dapat membetulkan masa Januari saja dan membayar/menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN Masa Februari dan masa-masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat Pembetulan SPT dilakukan. Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
b. PKP melakukan pembetulan SPT untuk masa Pajak Januari dan seluruh masa pajak berikutnya s/d Masa Pajak dimana posisi menjadi kurang bayar, atau sampai dengan masa pajak saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka kurang bayar pada butir II F sebagai akibat pembetulan untuk masa pajak Januari, Februari dan Maret diabaikan. Nilai lebih bayar yang diajukan permohonan kompensasi ke masa pajak April adalah Rp 150.000,-
Untuk contoh nomor 2.3. dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut :
PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F dan PKP dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :
Contoh Penghitungan PPN Kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah)
Contoh 2.1 Butir II.D (Rp 20.000.000)
Butir II. E (Rp 17.000.000)
Butir II.F (Rp 3.000.000)
Contoh 2.2 Alternatif a :
Masa Jan Butir II.D (Rp 100.000)
Butir II. E (Rp 200.000)
Butir II.F Rp 100.000
Masa Pebruari Alternatif b :
Butir II.D (Rp 100.000)
Butir II. E (Rp 200.000)
Butir II.F Rp 100.000
Masa Maret
Butir II.D (Rp 100.000)
Butir II. E (Rp 200.000)
Butir II.F Rp 100.000
Masa April Lampiran 2: Daftar pajak masukan dan PPn BM, Angka Romawi I Butir 3 huruf A ; Kompensasi kelebihan PPN dari Masa Sebelumnya Rp 150.000
Contoh 2.3
Butir II.D Rp 0
Butir II. E (Rp 1.000.000)
Butir II.F Rp 1.000.000
Contoh 2.4
Butir II.D Rp 250.000
Butir II. E Rp (1.000.000)
Butir II.F (Rp 1.250.000)
Note : Jika ada kesalahan kutip dalam tulisan ini, silahkan langsung refer ke file peraturan di maksud dalam pdf file. Thanks
Diposkan oleh
Triyani
di
2:48 PM
1 komentar
Link ke posting ini
Selasa, April 10, 2007
Tarif PPh 23 berubah lagi :)
Dirjen pajak telah menerbitkan PER-70/PJ./2007 tgl 9 April 2007 sebagai pengganti PER 178/PJ./2006 tentang PPh pasal 23. Hal ini menjawab keberatan bergabai asosiasi usaha/industri yang merasakan dampak pemotongan PPh 23 berdasarkan PER 178.
PER-70 lebih mirip dengan KEP-170 yang telah berlaku sejak 2002, hanya saja tarifnya lebih rendah. Bahkan ada beberapa jenis jasa yang 'hilang' dari list tanpa adanya keberatan dari asosiasi.
Sementara segitu dulu infonya :) nanti dilanjut dg comment/review atas aturan yang baru ini.
(Serpong, 10 April 2007, posting iseng sambil nunggu ujan reda)
Diposkan oleh
Triyani
di
6:36 PM
2
komentar
Link ke posting ini
Rabu, Maret 14, 2007
Pernahkah Anda merasa sangat membutuhkan pertolongan orang lain?
Pernahkah Anda merasa sangat membutuhkan pertolongan orang lain?
Pernahkan Anda merasa profesi yang dilakukan orang lain sangat kita butuhkan?
yahh.. kadang kita (maksudnya saya.. :P) menganggap pekerjaan (profesi) yang dilakukan oleh orang lain tidak begitu penting. padahal ada saat2 tertentu bahwa kita sangat butuh bantuan mereka.
Senin malem (12/3/07) terpaksa pulang larut, selain karena banyak pekerjaan SPT tahunan yang masih tertunda, juga karena menunggu adik yang biasa jemput saya masih diperjalanan dari balaraja. Akhirnya Jam 21.30 baru bisa balik. Baru jalan kira2 10 menit dari kantor.... waduhh...kok motor tiba2 seperti oleng yahh... berhenti sebentar utk cek kondisi ban.. "nggak apa2 kok mba", gitu kata suro. tapi saat kita jalan lagi.. kok tambah aneh yaa.. ??
akhirnyaaa... aku ngalamin jg hal seperti ini.. :(
pulang malem.. jalanan dah sepi.. terpaksa kudu jalan kaki dan dorong motor akibat ban bocor.. (’sobek’ lebih tepatnya.. ). Entahlah.. kenapa sekrup segedhe gitu bisa nancep ke ban motorku... gak kebayang kalau aku naik motor sendirian gimana ceritanya.. ^-^ (hihihihi.. jadi nambah alasan utk tdk mau naik motor sendiri neh heheheheeh)
Capek, bete, pingin marah.. tp mau marah sama siapa..?? akhirnya yaaah.. sambil jalan masih ’ketawa2’ (gak ada larangan mentertawakan diri sendiri khan?.. :D). Dalam hati kasihan sama adikku jg.. baru sampai rumah jam 9 (setelah seharian bersihin rumput di rmh balaraja), harus jemput aku... ehh,.. sialnya.. (?) ada acara ban kempes gara2 sekrup di jalanan. Tapi Alhamdulillah.. adik kecilku ini bukan tipe orang yang mudah mengeluh dan kesal thd keadaan... penurut dan ga banyak protes...(untuk hal ini.. aku harus banyak belajar bersikap dari dia). Shg meskipun aku yakin suro dalam kondisi capek, ditambah harus dorong motor.. tetap dijalanin dengan ’santai’ dan masih bisa bilang.. ”untung kempesnya pas pulang.. jd ga sendirian.. :) sambil berpikir kira2 tukang tambal ban dimana yang masih buka malem2 gini (jam 22.00).
Jalan selangkah demi selangkah... sambil membayangkan (berpikir?) ..duhh.. baru sampai ’sini’.. masih berapa lama yaa perjalanan.. dari BSD ke rumah... :(, sambil berpikir kira2 tukang tambal ban dimana yang masih buka malem2 gini . kalau ga ada tukang tambal ban dititip kemana yah ni motor.. ditinggalin dijalan khan ga mungkin... :( waduhh... terpaksa bakal dorong sampai rumah nih.. :( hmmm.. bakal nyampai rumah jam berapa yaa.. jam 11, 12, atau malah jam 1. ohh No.... besok pagi aku harus meeting di kuningan.. harus berangkat pagi. ya Allah....tolonglah aku, beri aku kekuatan dan kesabaran.
Taman kota BSD terlewati, bangunan rumah sakit terlewati.... ahh.. dikit lagi ITC, BSD junction.. duhh.. gimana nyebrangnya yaaa..?? dorong2 motor gini.. meskipun malem puteran Junction khan rame kendaraan lewat. ohh.. kita lewat jalan sebelah aja,ngelawan arus.. bisa ga yaa.. gitu usulku. ahh.. tapi tetep aja susah.. nyebrangnya. ya Allah.. aku mesti gimana nih.. :(. dlm kondisi bingung dan nyaris hopeless... tiba2 ada seorang bapak2 trotoas deket belokan BSD junction bertanya..”bocor dek?” adikku nengok sambil senyum2 dan menjawab iya pak.
ahh...Alhamdulillah...ada juga tukang tambal ban malam2 begini; pikirku setelah melihat perlengkapan tambal ban yang ada di dekat motor bapak tsb. Suro langsung menaikkan motor ke arah trotoar. dan aku menjawab pertanyaan tukang tambal ban tsb..’iya nih pak bocor, ga tau kenapa tiba2 kempes, alhamdulillah bapak masih buka malem2 gini... nambal berapa pak? tanyaku.. ”lima ribu” jawabnya. Subhanallah.... terima kasih yaa Allah.. aku yakin ini pertolongan-Mu. Jujur aku kaget dengan jawaban harga jasa tambal ban tsb. Memang harga tsb adalah harga pasaran utk pekerjaan tambal ban, harga umum. tapi tidak jarang saya mendengar berita miring, ada saja tukang tambal ban yang ”memanfaatkan kesusahan orang lain” dg menetapkan harga lebih tinggi (meskipun ini sah2 saja –hukum ekonomi...:P- atau ”memaksa agar orang lain” untuk ganti ban dg alasan ban tdk dapat di tambal; bahkan tidak sedikit berita mengenai ’oknum tukang tambal ban’ yang sengaja menyebarkan paku tdk jauh dari lokasi prakteknya...-Semoga aku ga pernah ketemu yang begini-
Alhamdulillah.. malam ini kondisi yang saya alami sangat berbeda dg berita2 negatif yang pernah aku dengar. Saat saya tanya harga jawabanya harga wajar. Oh ya, saya sengaja tanya harga di awal, untuk menghindari conflict setelah pekerjaan dilakukan. Seandainya tukang tambal ban tsb menetapkan harga lebih tinggi, sudah berdasarkan kespakatan.. shg tdk perlu ada ribut2. Duduk diatas kaleng cat yg disediakan (bangku darurat .. hehehe), melihat pekerjaan yang dilakukan tukang tambal ban tsb, buka ban, cek bocor dst..aku berpikir.. Alhamdulillah masih ada orang yang jujur dan baik seperti ini. Betapa tidak.. dalam kondisi seperti malam itu : 1) saat itu hampir tengah malam.. (jam 22.30); 2) ada orang (calon client) yang amat sangat membutuhkan jasa yang dia jual; 3) disepanjang jalan tsb jg tdk ada pesaing... 4) secara ekonomi wajar saja jika tukang tambal ban tsb menetapkan harga yang ’mahal’ bahkan mungkin ’lebih dari mahal’; bahkan tdk ada alasan aku untuk tidak memakai jasa dia, karena aku sangat membutuhkannya. Tapi orang tsb tetap memberlakukan harga normal. Subhanallah.. di jaman seperti ini, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang.. harga2 mahal, kebutuhan hidup meningkat, cari uang sulit.. dst.. tapi tukang tambal ban tsb sama sekali tdk berpikir utk mencari keuntungan dg memanfaatkan kesulitan orang lain. padahal mungkin saja malam itu dia jg belum mendapatkan uang yang cukup untuk dibawa pulang.
ohhh.. ini yang bikin bocor.. ujar tukang tambal ban tsb, saat mengecek motor. sekrup sebesar ibu jari, dg panjang lebih dari 5 cm.. nancep di ban motor.. bagaimana ga bikin sobek katanya sambil terus memompa utk mengecek bagian yang bocor/sobek. iseng2 aku tanya.. ”kalau ganti ban berapa pak”.... ”25ribu neng” jawabnya.
”oh.. yaa udah pak diganti saja dehh kalau sobeknya parah”, ujarku ke tukang tambal ban tsb.
akhirnya pekerjaan mengganti ban selesai. Aku ulurkan tiga lembar puluhan ribu untuk membayar harga ban tsb dan tukang tambal ban tsb-pun segera memberikan kembaliannya. ”udah pak” nggak apa2.. pas aja, Makasih banyak udah dibantuin. ”iya neng sama2.. makasih banyak. Dan aku meneruskan perjalanan pulang.
Alhamdulillah ada tukang tambal ban yang mangkal disitu malam2.. jd ga harus dorong motor sampai rumah. ahh ternyata memang Allah tdk pernah tidur... entahlah..padahal seringkali lewat situ.. tdk pernah aku melihat kalau ditrotoar tsb ada tukang tambal ban, tp ketika aku sangat membutuhkan pertolongan, ternyata ada.
aku jadi lebih mengerti sekarang. Dulu... setiap kali melihat orang jualan minuman, makanan keliling malam2 (blm lagi kalau kondisi hujan) aku sering berpikir apa ada yang beli yaa?.., kalau lihat orang jualan ditempat yang sepi, buka warung, bengkel ditempat yang ”terpencil”... aku sering berpikir ditempat sepi begini apa ada yang beli yah.. apa ada pelanggan yahh.. ? berapa banyak uang yang mereka dapatkan dari pekerjaan tsb? apa cukup yaa buat makan/hidup sehari2? kok mereka bisa yaa terus bertahan ..? dan sederet tanya lainnya dalam hatiku. ahhh.. barangkali memang bukan dari banyaknya uang yang mereka hasilkan, niat dan usaha mereka untuk bekerja, mencari rizki yang halal dan yakin akan pertolongan Allah dlm memberikan rizki, sehingga mereka tetap menjalankan pekerjaan tsb, dan justeru keberadaan mereka suatu saat menjadi ’penolong’ bagi orang-orang yang membutuhkan. seperti halnya saya ketika ”tengah malam” membutuhkan jasa tukang tambal ban :)
Alhamdulillah,.... akhirnya sampai jg dirumah sebelum tengah malam. ^-^
(Serpong, Maret 13, 2007)
Diposkan oleh
Triyani
di
6:25 PM
1 komentar
Link ke posting ini
Rabu, Februari 07, 2007
WPOP dg Omzet 1,8M Boleh Menggunakan Norma
Nomer peraturan: : 01/PMK.03/2007 Tanggal : 2007-01-16 00:00:00 Perihal : PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO MENTERI KEUANGAN, Menimbang: a. bahwa besarnya peredaran bruto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Nama Penghitungan Penghasilan Neto yang selama ini berlaku berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi; b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU PPh diatur bahwa besarnya peredaran bruto sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UU PPh dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; Mengingat. 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3984); 2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50, TLN RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127, TLN RI No. 3985); 3. Keputusan Presiden No. 20/P Tahun 2005; M E M U T U S K A N : Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Pasal 1 (1) Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007. Pasal 2 Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan bermaksud menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 3 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Diposkan oleh
Triyani
di
4:53 PM
4
komentar
Link ke posting ini
Rabu, November 22, 2006
new regulation : SE-13/PJ.52/2006 -No Faktur Pajak sejak Jan 2007--
ini kutipan SE mengenai format no faktur pajak yang berlaku sejak jan 2007..
siap2 kalau nanti saat menyampaikan laporan SPT Masa bulan Des.. tidak dilampiri dg surat2 pemberitahuan.. ditolak... :)
Salam,
Triyani
-------------------
SURAT EDARAN
NOMOR : SE - 13 /PJ.52/2006
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 159 /PJ./2006 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Bersama ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Pengusaha Kena Pajak dalam mengisi Faktur Pajak Standar dan mengoptimalkan kegunaan sistem faktur pajak yang dianut dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dengan dukungan teknologi informasi, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagai pengganti dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-59/PJ./2005. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 ini sekaligus mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-424/PJ./2002 tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak yang Dibuat Tidak Tepat Waktu.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 berlaku untuk penerbitan Faktur Pajak Standar mulai Masa Pajak Januari 2007.
3. Faktur Pajak Standar.
a. Saat Pembuatan.
a.1. Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
- pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
a.2. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat :
- pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
- pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
b. Bentuk dan Ukuran.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain, serta dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 159/PJ./2006 untuk transaksi yang menggunakan mata uang asing dan/atau rupiah.
c. Pengadaan.
c.1. Pengusaha Kena Pajak melakukan pengadaan sendiri atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkannya.
c.2. Faktur Pajak Standar dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing 1 (satu) lembar untuk pembeli dan 1 (satu) lembar untuk penjual, dan dapat dibuat lebih dari 2 (dua) rangkap yang secara nyata dijelaskan peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak Standar yang bersangkutan.
d. Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Standar.
d.1. Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Standar dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.
d.2. Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir d.1., dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.
e. Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.
e.1. Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Transaksi Digunakan untuk
01 penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02 penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
03 penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)
04 penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN;
05 penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN;
06 penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;
07 penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
08 digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN;
09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN
- 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut:
Kode Status Digunakan untuk
0 Normal
1 Penggantian
- 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang.
e.2. Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut:
- 2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
Cara penulisan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar adalah dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis ‘07’.
- 8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut.
Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:
0 0 0. 0 0 0 - 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0
f. Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Standar.
f.1. Kode Cabang, diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
f.1.1. bagi Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), namun :
f.1.1.1. sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
f.1.1.2. Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
maka :
- Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode ’000’ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ’001’ untuk Kantor Cabang, serta Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.
- Untuk pertama kali, Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang menurut cara yang dianggap paling mudah, namun untuk penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, disarankan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.
- Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Kantor Cabang sesuai dengan perkembangan usaha dan Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas penambahan dan/atau penghentian penggunaan Kode Cabang tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan paling lambat sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan dan/atau sesudah pengurangan Kantor Cabang, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan dan dilampiri dengan dokumen pendukung.
- Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali.
f.1.2. Bagi Pengusaha Kena Pajak selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.1.1. Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan kode ’000’.
f.2. Nomor Urut, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
f.2.1. Nomor Urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.
f.2.2. Nomor Urut dimulai dari 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.1.1, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.
f.2.3. Apabila sebelum bulan Januari tahun takwim berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.1.1.), maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) dan Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, paling lambat pada saat Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut 1 (satu) tersebut diterbitkan, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.
f.2.4. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.2.3. pada awal tahun takwim berikutnya harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) kembali.
f.3. Penandatanganan Faktur Pajak Standar.
f.3.1. Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.
f.3.2. Pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar dapat lebih dari 1 (satu) orang.
f.3.3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.
f.3.4. Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir g.3.1. dan g.3.3. maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan perubahan tersebut secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.
f.3.5. Dalam pengertian pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang yang Faktur Pajak Standarnya dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
f.4. Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak Standar, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit.
g. Sanksi.
Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam hal :
g.1. Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Cacat, yaitu Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, termasuk di dalamnya adalah Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh pejabat atau kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak. Faktur Pajak Cacat juga meliputi :
g.1.1. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1. yang Pengusaha Kena Pajak-nya tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang, termasuk apabila ada penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang sampai dengan diterimanya pemberitahuan. Untuk pertamakali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sampai dengan tanggal 20 Januari 2007, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.
g.1.2. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.2. yang menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan.
g.1.3. Faktur Pajak Standar yang pada awal tahun takwim bulan Januari atau pada Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak pertama kali dikukuhkan tidak diterbitkan mulai dari Nomor Urut 1 (satu), termasuk Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1.
g.1.4. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan mulai dari Nomor Urut 1 (satu) sebelum Masa Pajak Januari tahun takwim berikutnya yang Pengusaha Kena Pajak-nya tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, termasuk Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1.
g.1.5. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan mengenai pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sampai dengan diterimanya pemberitahuan, termasuk apabila terdapat perubahan pejabat atau kuasa. Untuk pertamakali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan mengenai pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sampai dengan tanggal 20 Januari 2007, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.
g.2. Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud pada butir 3.a, dan Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar
Catatan :
- Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada Faktur Pajak Cacat dan/atau Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.g.1 dan butir 3.g.2, tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli.
h. Tata Cara Pembetulan, Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak Standar.
- Tata cara penggantian Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, tata cara penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak Standar, diatur dalam Lampiran VIII huruf A, B dan C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.
- Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti atau pembatalan Faktur Pajak Standar hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.
- Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak Standar, Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti, atau dibatalkan tersebut dilaporkan.
- Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.
4. Ketentuan Peralihan.
a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, namun Faktur Pajak Standar-nya belum diterbitkan pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, maka Faktur Pajak Standar harus diterbitkan dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.
b. Atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 yang masih menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama, namun Faktur Pajak Standar-nya diterima dan/atau dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, maka Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada Faktur Pajak Standar tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
c. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
d. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b yang melakukan pemusatan tempat pajak terutang dan keputusan pemusatannya diberikan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-159/PJ./2006 berlaku, namun :
d.1. sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
d.2. Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
maka tata cara pengisian Kode Cabangnya sama dengan tata cara pengisian Kode Cabang yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud butir 3.f.1.1, sampai dengan berakhirnya masa berlaku pemusatan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemusatan tempat pajak terutang.
e. Untuk pertama kali, Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan secara tertulis penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar dan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada tanggal 20 Januari 2007 bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006.
5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di seluruh Indonesia, agar :
a. segera melakukan sosialisasi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru beserta tata cara penyampaian dan pembetulannya kepada Pengusaha Kena Pajak yang berada di bawah pengawasannya.
b. menginstruksikan petugas di unit-unit Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang di dalamnya terdapat Faktur Pajak Standar yang Nomor Urut-nya tidak berurutan. Apabila dirasakan perlu, Petugas di Kantor Pelayanan Pajak dapat meminta keterangan kepada Pengusaha Kena Pajak atas penerbitan Faktur Pajak Standar yang Nomor Urut-nya tidak berurutan.
c. menginstruksikan petugas di Kantor Pelayanan Pajak agar menolak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 yang tidak dilampiri dengan pemberitahuan secara tertulis penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar dan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir 4.e.
6. Sejak tanggal 1 Januari 2007, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.9/1995 tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2006
Direktur Jenderal,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direkorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Diposkan oleh
Triyani
di
5:39 PM
6
komentar
Link ke posting ini
Selasa, November 21, 2006
No Seri Faktur Pajak Berubah sejak Jan 2007
Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.
1. Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Transaksi Digunakan untuk
01 penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02 penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
03 penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)
04 penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN;
05 penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN;
06 penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;
07 penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain
Pemungut PPN;
08 digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan
PPn BM kepada selain Pemungut PPN;
09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN
- 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut:
Kode Status Digunakan untuk
0 Normal
1 Penggantian
- 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang.
2. Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut:
- 2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
Cara penulisan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar adalah dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis ‘07’.
- 8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut.
Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:
0 0 0. 0 0 0 - 0 0 .0 0 0 0 0 0 0 0
Bandingkan dengan kode Faktur Pajak standar yang berlaku sebelumnya sbb :
ABCDE-XXX-0000000
ABCDE = 5 huruf acak yang diberikan oleh KPP pada saat pengukuhan sebagai PKP
XXX = 3 Digit kode KPP
0000000 = 7 digit no seri Faktur.
Diposkan oleh
Triyani
di
8:23 AM
2
komentar
Link ke posting ini
Selasa, Mei 30, 2006
Oleh2 dari Nomat
Nonton, salah satu kegiatan yang jarang aku lakukan. Berhubung sudah lama tdk ke bioskop dan kebetulan ada film yang sudah "dinanti-nantikan" sejak blm muncul.. jadi penasaran pingin nonton jg.
Setelah mendengarkan referensi kiri kanan, baca ulasa film Da Vinci Code... ahh kok tdk ada satupun yang bilang kalau film-nya ok. Hampir semua teman yang sudah nonton, bilang kecewa thd film tsb, entah karena harapan terlalu tinggi atau karena hal lain. yang jelas kecewa.. titik.. :). Wahh.. planning mau nonton gak jadi dehh kalau gitu, sebelum kecewa.. bigitu pikirku.
Senin (29-05-06) abis long weekend janjian dg Ida (dulu temen kantor) utk nonton di Djakarta. Ida yang semula ingin nonton Da Vinci Code jg merubah pilihannya. Akhirnya sepakat utk nonton poseidon.
"OK, kita nonton jam 7 saja ya Da, aku keluar Kantor jam 5". Dalam rangka program menghemat.. hehheh (menghemat kok nonton.. :P); dari jagakarsa naik kopaja ke blok M, dan nyambung Transjakarta.
Jam 18.45 sampai di halte sarinah. Ida sudah menunggu di tangga masuk Djakarta, seperti janjinya. Aku langsung ke tempat Ida menunggu. Dari kejauhan aku lihat ida sudah berdiri di tempatnya. Setelah ketemu, say hello dan saling menanyakan kabar (karena dah lama ga ketemu) Ida memberikan oleh2 pesananku.
Belum sempat aku jalan kedepan, tiba2 ada cowok yang sama2 berdiri deket tangga masuk Djakarta membalikkan badannya dg gaya yang sksd... sambil mengulurkan tangan dan say Hello. "Hai, baru dateng, apa kabar... ?" sapanya . kemudian dia berusaha memperkenalkan aku ke teman2 lainnya (di sekitarnya ada sekitar 6-7 orang cowok cewek yang mungkin sedang menunggu rekan lainnya jg). "Ini si A, ini si B, ini si C..." katanya memperkenalkan aku ke teman-temannya.
Sambil terbengong2.. dan mikir "ini salah orang atau nggak sihh" aku menyalami mereka satu2. Ida yang sudah berjalan lebih dulu utk masuk ke Djakarta, ketika menoleh kebelakang (maksudnya nyari aku...) jg terbengong2 melihat aku sedang bersalam-salaman dg orang2 yang tadi berdiri disebelahnya.
setelah selesai bersalaman dg sekelompok orang tadi, aku berjalan ke arah Ida. Tiba2 Ida tanya.. "ketemu siapa Tri?"; banyak amat. "emang ada teman2 kamu di tempat gaul gini?". upsss.. "gak tau.... gw jg heran" sahutku. "gw pikir tuh tadi cowok yang negur gw duluan itu temen kamu"... :D "gw heran aja kok sok kenal banget, bukan loe yang ngenalin ke gw" sambungku. "Enggak, aku pergi sendirian kok", sahut Ida sambil ketawa2.. lha terus loe ngapain salaman ma semua orang tadi.. lanjut ida.
hahahahah... wahh.. berarti salah orang kali tuh tadi cowok negur gw dan ngenalin ke yang lain2nya... gw pikir tuh cowok temen kamu da, gw kirain loe emang nonton rame2 ma temen kantor or temen main loe. tapi anehnya kok loe langsung jalan tanpa ngajak2 mereka dan jg gak ngenalin mrk ke gw.
Jadilah sambil nunggu jam nonton ketawa-ketiwi inget kejadian tsb. lucu juga. sayangnya aku tdk tll ingat nama2 orang yang dikenalkan tsb. dan aku jg tdk bertanya mrk menunggu siapa dst.
Diposkan oleh
Triyani
di
3:20 PM
12
komentar
Link ke posting ini
Selasa, April 25, 2006
PPh 21 atas tenaga harian lepas dalam Per-15/PJ./2006
Ini iseng aja, sedikit komentar baru baca Per-15/PJ./2006 nemu perbedaan.
Meskipun kalau dilihat dari angka2nya perbedaan tsb nggak material, tapi
kalau dilihat efeknya.. bisa jadi "substansial" jg.. :)
Telat banget yaa hari gini baru baca PER-15. :D
Silahkan yang mau kasih opininya. Thanks
Salam Iseng,
Triyani
---kutipan dari per-15----
Contoh penghitungan :
IV.1.1 Seto dengan status belum menikah. pada bulan Januari 2006 bekerja
sebagai buruh harian pada PT Hanif Sejahtera. Ia bekerja selama 10 hari dan
menerima upah harian sebesar Rp 110.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:
Upah sehari Rp 110.000,00
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh Rp 110,000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak Sehari Rp 0,00
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari: Rp 0,00
Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum
melebihi Rp 1.100.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Misalkan Seto bekerja selama 11 hari, maka pada hari ke-11, setelah jumlah
kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21
terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah s.d hari ke-11 (Rp 110.000,00 x 11) Rp 1.210.000,00
PTKP sebenarnya ( Rp 13.200.000,00 x 11 / 360) Rp 403.333,00
-----------------------
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-11 Rp 806.667,00
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-11
Rp 806.667 x 5% Rp 40.333,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-10 Rp 0,00
----------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-11 Rp 40.333,00
Sehingga pada hari ke-11, upah bersih yang diterima Seto sebesar:
Rp 110.000,00 - Rp 40.333,00 = Rp 69.667,00
Misalkan Seto bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong pada hari ke-12 adalah sebagai berikut:
Upah s.d hari ke-12 ( Rp 110.000,00 x 12) Rp 1.320.000,00
PTKP sebenarnya (Rp 13.200.000,00 x 12 /360) Rp 440.000,00
----------------------
Penghasilan Kena Pajak s.d hari 12 Rp 880.000,00
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-12
Rp 880.000,00 x 5% Rp 44.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong s.d hari ke-11 Rp 40.333,00
-----------------------
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 Rp 3.667,00
Sehingga pada hari ke-12, Seto menerima upah bersih sebesar:
Rp 110.000,00 - Rp 3.667,00 = Rp 106.333,00
----akhir kutipan---
Triyani's Comment :
Berdasarkan contoh perhitungan tsb penghasilan kena pajak yang menjadi dasar
perhitungan PPh 21 utk tenaga harian lepas TIDAK DIBULATKAN.
----kutipan lagi----
IV.1.2. Abdullah (tidak menikah) pada bulan Maret 2006 bekerja pada
perusahaan PT Gema Nusantara, menerima upah sebesar Rp 150.000,00 per hari.
Penghitungan PPh Pasal 21
Upah sehari Rp 150.000,00
Upah sehari di atas Rp 110.000,00 = Rp 150.000,00 - Rp 100.000,00 = Rp 40.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 40.000,00 = Rp 2.000,00 (harian)
Pada hari kedelapan dalam bulan takwim yang bersangkutan, Abdullah telah
menerima penghasilan sebesar Rp 1.200.000,00, sehingga telah melebihi Rp
1.100.000,00. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Abdullah pada
bulan Maret 2006 dihitung sebagai berikut :
Upah 8 hari kerja Rp 1.200.000,00
PTKP : 8 x (Rp 13.200.000,00/360) Rp 293.333,00
---------------------
Upah harian terutang pajak Rp 906.667,00
Pembulatan Rp 906.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 906.000,00 Rp 45.300,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong
7 x Rp 2.000,00 Rp 14.000,00
--------------------
PPh Pasal 21 kurang dipotong Rp 31.300,00
Jumlah sebesar Rp 31.300,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp
150.000,00 sehingga upah yang diterima Abdullah pada hari kerja kedelapan
adalah Rp 150.000,00 - Rp 31.300,00 = Rp 118.700,00
Pada hari kerja ke 9 dan seterusnya dalam bulan takwim yang bersangkutan,
jumlah PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah :
Upah sehari Rp 150.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00 : 360 Rp 36.667,00
--------------------
Upah harian terutang pajak adalah Rp 113.333,00
Pembulatan Rp 113.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp 113.000,00 = Rp 5.650,00
----akhir kutipan lagi----
Triyani's Comment :
Dalam contoh perhitungan ke-2 untuk case yang sama (tenaga harian lepas)
Penghasilan kena pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 DIBULATKAN
ribuan kebawah.
Pertanyaan :
1) Berdasarkan contoh tsb diatas, bagaimana seharusnya perhitungan PPh 21
untuk tenaga harian lepas, apakah penghasilan kena pajaknya DIBULATKAN dalam
ribuan kebawah atau TIDAK ?
Jawaban Triyani (nanya sendiri jawab sendiri heheheh.. ) Berdasarkan contoh
perhitungan tsb diatas :
1. Kalau penghasilannya s/d 110rb/hari, tetapi dalam 1 bln takwim lebih dari
1,1Jt, penghasilan kena pajak-nya TIDAK DIBULATKAN.
2. Kalau penghasilannya diatas 110rb/hari maka penghasilan kena pajak-nya
DIBULATKAN.
Notes : Jawaban tsb adalah jawaban asal, sehingga bisa benar bisa juga
salah.. hehehehehe.
Berikut ini adalah petunjuk umum untuk perhitungan PPh 21 atas tenaga harian
lepas :
a. Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku
yang diterima atau diperoleh dalam sehari:
. upah/uang saku mingguan dibagi 6;
. upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
. upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
b. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp 110.000,00, dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
c. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp 110.000,00, dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp 110.000,00, dikalikan 5%.
d. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan.
Comments :
Dalam petunjuk umum tsb tidak ada keterangan kalau PKP-nya harus dibulatkan.
Kalau dalam pasal 17 UU PPh ayat 4 disebutkan bhw untuk keperluan penerapan
tarif (penerapan tarif pasal 17 -red-) maka penghasilan kena pajak dibulatkan kebawah dalam ribuan rupiah penuh.
Pertanyaan lagi :
Tarif 5% yang digunakan dalam menghitung PPh 21 atas penghasilan tenaga
harian lepas apakah merupakan tarif pasal 17? Karena dalam petunjuk tsb
disebutkan dikalikan 5% (bukan dikalikan dg tarif pasal 17).
---------
Triyani
PT Partner Utama Konsultan (PARTAMA Consultant)
Financial, Management, & Registered Tax Consultants
Telp.: 021-7888.7627; 7888.5073; 7918.1286
Fax.: 021-7888.5073; 7918.1301
Diposkan oleh
Triyani
di
3:59 PM
6
komentar
Link ke posting ini
Jumat, Februari 24, 2006
Bingung Isi SPT Tahunan ?
Bingung ngisi SPT Tahunan?
Baru Pertama kali dapat tugas ngisi SPT ?
Pingin tahu bagaimana ngisi SPT yang benar ?
Pingin tahu bagaimana menghitung PPh Badan ?
Pingin tahu bagaimana menghitung PPh 21 ?
Let's join with our workshop below.... :)
Rgds
Triyani
---
UNDANGAN WORKSHOP PENGISIAN SPT PPh BADAN DAN SPT PPh 21
Setiap Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771) dan SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721). SPT Tahunan tahun 2005 paling lambat disampaikan ke KPP pada tgl 31 Maret 2006.
Untuk mempelajari hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam mengisi SPT tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh 21 serta aspek-aspek yang terkait lainnya, Mailing list tax-ina bekerja sama dengan PT PARTAMA Consultant dan Universitas Al Azhar Indonesia, bersama ini mengundang Anda untuk mengikuti Pelatihan dan diskusi yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tgl : Selasa – Rabu ; 7-8 Maret 2006
Waktu : Jam 08.30 s/d Jam 15.30
Topik : 1. SPT PPh Badan, Selasa 07 Maret 2006
2. PPh 21, Rabu 08 Maret 2006
Dipandu Oleh : Bp. Prianto Budi Saptono, Ak, BKP
(Tax Partner PT PARTAMA Consultant)
Tempat : Universitas Al Azhar Indonesia
Komplek Masjid Agung Al Azhar
Jakarta Selatan
Biaya : Rp 300.000/orang / hari
Fasilitas : Hardcopi Makalah,
Softcopi Makaladh dan SPT 1771 dan SPT 1721 dalam format
Excel, Certificate of Participation,
Cofee Break (2x) + Lunch
Pendaftaran ditutup tanggal 5 Maret 2006 (kecuali kapasitas sudah
penuh). Pembayaran paling lambat tanggal 6 Maret 2006.
Pembayaran di transfer ke rekening BCA no : XXX XXX XXXX (INFORMED BY JAPRI)
Untuk pendaftaran dan konfirmasi pembayaran dapat menghubungi moderator melalui email : tax-ina-owner@yahoogroups.com atau triyani08@yahoo.com dengan mengisi formulir pendaftaran dibawah ini.
Terima kasih atas partisipasi anda.
Hormat kami,
Moderator tax-ina
Triyani (Ph 0812 8570 921 )
Form Pendaftaran Workshop PEngisian SPT Tahunan PPh Badan dan PPh 21
Nama Peserta : …………………………………………
Jabatan :.................
Nama Perusahaan : …………………………………………..
Alamat Lengkap : ……………………………………………..
Email address : ……………………………………………….
No Telp yang dapat dihubungi : ……………………………………………….
Mendaftar Untuk : ………………………………..
(Mohon isi pilihan pelatihan sesuai nomor dibawah )
1. Pelatihan SPT PPh Badan Tgl 7 Maret 2006
2. Pelatihan SPT PPh 21 Tgl 8 Maret 2006
3. Pelatihan SPT PPh Badan dan SPT PPh 21 Tgl 7 – 8 Maret 2006.
Diposkan oleh
Triyani
di
1:57 PM
20
komentar
Link ke posting ini
Kamis, Februari 09, 2006
Mother, how are you today
Mother, how are you today
[Maywood]
Mother, how are you today?
Here is a note from your daughter,
With me everything is okay.
Mother, how are you today?
Mother, don't worry, I'm fine.
Promise to see you this summer.
This time there'll be no delay.
Mother, how are you today?
I found the man of my dreams.
Next time you will get to know him.
Many things happened while I was away.
Mother, how are you today?
Mother, how are you today?
Here is a note from your daughter,
With me everything is okay.
Mother, how are you today?
Many things happened while I was away.
Mother, how are you today?
Mother, how are you today?
Diposkan oleh
Triyani
di
1:39 PM
1 komentar
Link ke posting ini
Rabu, Februari 08, 2006
Bad mood nehh
Lagi bad mood banget nehh. enaknya ngapain yah?
ihh dari tadi kayaknya males banget mo ngapa2in, pdhal byk hal yang harus dilakukan... :(
Diposkan oleh
Triyani
di
7:47 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Minggu, Januari 15, 2006
Dikasih NPWP ? Trus kudu ngapain ?
Buat teman2 yang terpaksa punya NPWP krn dikirimin hadiah oleh DJP, dan masih bingung harus ngapain setelah punya NPWP, mending gabung di workshop berikut ini... :)
Salam,
Triyani
UNDANGAN WORKSHOP PPh ORANG PRIBADI.
Setiap orang yang mempunyai penghasilan diatas PTKP Wajib memiliki
NPWP. Saat ini DJP telah menerbitkan NPWP secara Jabatan untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai
sumber. Apakah Anda merupakan salah satu Wajib Pajak Baru tersebut ?
Sudah tahukah Anda apa yang harus dilakukan setelah memiliki
NPWP ? Tahukah anda apa hak dan kewajiban Anda sebagai Wajib
Pajak ? Tahukah Anda Bagaimana menghitung Pajak yang terutang atas
penghasilan yang Anda peroleh ? Tahukah Anda bagaimana mengisi SPT
Tahunan Anda ? Tahukah Anda apa resiko yang akan timbul atas ketidak
tahuan Anda ? Segera hilangkan kekhawatiran Anda dengan bergabung
bersama kami.
Untuk mempelajari aspek perpajakan yang terkait dengan Wajib Pajak
Orang Pribadi, PT PARTAMA Consultant bekerja sama dengan milis tax-
ina, mailing list groups of tax professionals of taxpayers in
Indonesia, bersama ini mengundang Anda untuk mengikuti Pelatihan dan
Diskusi yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tgl : Sabtu, 28 Januari 2006
Waktu : Jam 08.30 s/d Jam 15.30
Tema : Perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Dipandu Oleh : Bp. Prianto Budi Saptono, Ak, BKP
(Tax Partner PT PARTAMA Consultant)
Tempat : Dieng Room - Hotel Kartika Candra,
Jl Gatot Subroto – Jakarta
Biaya : Rp 300.000/orang
Fasilitas : Hardcopy Makalah
Softcopy SPT 1770 dan SPT 1770-S dalam format Excel.
Certificate of Participation. Cofee Break (2x) + Lunch
Pendaftaran ditutup tanggal 24 Januari 2006 (kecuali kapasitas sudah
penuh). Pembayaran paling lambat tanggal 25 Januari 2006.
Pembayaran di transfer ke rekening BCA no : XXX.XXX.XXX [informed by japri]
Untuk pendaftaran dan konfirmasi pembayaran dapat menghubungi moderator melalui email : tax-ina-owner@yahoogroups.com atau triyani08@yahoo.com dengan mengisi formulir pendaftaran dibawah ini.
Terima kasih atas partisipasi anda.
Hormat kami,
Moderator tax-ina
Triyani
-----------
Form Pendaftaran Workshop PPh Orang Pribadi
Nama Peserta : …………………………………………
Jabatan :.................
Nama Perusahaan : …………………………………………..
Alamat Lengkap : ……………………………………………..
Email address : ……………………………………………….
No Telp yang dapat dihubungi : ……………………………………………….
----------
Topik-topik yang akan dibahas antara lain :
Perpajakan Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi
a. Kewajiban memiliki NPWP bagi WPOP.
b. Bagaimana mengajukan Penghapusan NPWP bagi WPOP
c. Apa yang harus dilakukan WPOP setelah memperoleh NPWP
2. Perhitungan PPh Untuk WPOP
a. Pengertian PPh Orang Pribadi
b. Subjek Pajak Orang Pribadi
c. Penghasilan yang merupakan Obyek PPh
d. Penghasilan yang bukan merupakan Obyek PPh Non Final
e. Penghasilan yang merupakan Obyek PPh Final
f. Pajak untuk WPOP Karyawan yang memiliki penghasilan teratur
lainnya
g. Pajak untuk WPOP Karyawan yang memiliki Penghasilan yang tidak
teratur
h. Pajak untuk WPOP yang bekerja di lebih dari satu pemberi kerja
i. Pajak untuk WPOP Pengusaha dan Professional yang melakukan
pekerjaan bebas
j. Perhitungan PPh bagi WPOP yang memiliki perjanjian Pisah Harta
k. Daftar Harta dan Kewajiban bagi WPOP dan pengaruhnya terhadap PPh
terutang.
l. Analisa Biaya Hidup bagi WPOP dan pengaruhnya terhadap PPh
terutang.
m. Lampiran yang disyaratkan dalam SPT Tahunan PPh OP
3. Cara Mengisi SPT PPh OP
a. Studi kasus Pengisian SPT 1770-S
b. Studi Kasus Pengisian SPT 1770
Diposkan oleh
Triyani
di
12:15 PM
3
komentar
Link ke posting ini
Senin, Desember 19, 2005
SPT Masa PPN Baru (SPT 1106) Ditunda Masa Berlakunya
FYI Please
Berdasarkan PER-166/PJ./2006 Tgl 16/12/05 Jo SE-16/PJ.52/2005 Tgl 16/12/05
SPT Masa PPN yang baru (SPT 1106) ditunda masa berlakunya sampai 31/12/06.
----
JOKE OF THE DAY... !!!!.. Sad But True... heheheheh
KPP2 di Kanwil Khusus baru mulai sosialisasi SPT Masa PPN Baru ini tgl 13 Des Kemarin dan sampai saat ini masih berlangsung, sementara IKPI akan mengadakan Sosialisasi tgl 20 Des besok.
Tgl 16 Des keluar aturan ttg penundaan berlakunya SPT Masa PPN Baru.
Koordinasinya gimana yah ?
Btw, ttg SPT PPN ini... tahun 1997 juga ada aturan ttg perubahan form 1195. dulu di salah satu KPP khusus malah sudah meminta WP-nya utk menyampaikan SPT Masa PPN menggunakan form baru...... tapi keesokan harinya keluar aturan yang menunda berlakunya SPT Masa PPN baru th 1997 tsb. Penundaan dilakukan sampai waktu yang ditentukan kemudian.. dan sampai sekarang ga ada kabar beritanya tuhh... :D, ehhh... tahu2 th 2005 ada aturan baru ttg SPT PPN dan ternyata ditunda juga..... tapi ditundanya sampai 31/12/06 katanyaaaaaaaaaaaaa..... :P
Salam,
Triyani
Diposkan oleh
Triyani
di
3:41 PM
1 komentar
Link ke posting ini
Jumat, Desember 09, 2005
Dari Pelatihan SPT Masa PPN Baru
Tepat sehari sebelum Seminar ttg VAT Update tax-ina diselenggarakan (Oct'05), ada peraturan DJP yang baru tentang perubahan form SPT Masa PPN (SPT 1106) yang akan mulai diberlakukan untuk masa pajak Januari 2006. Oleh karena itu, sebelum seminar diadakan sudah banyak yang menanyakan apakah VAT Update besok termasuk membahas Form baru atau tidak... hehehehe. yahh Jawabnya standart aja.. mengenai form baru.. nantikan sesi pelatihan/seminar berikutnya.. :D
sebelum seminar VAT Update bubar, sebagian peserta menanyakan kapan tax-ina mengadakan pelatihan form SPT Masa PPN baru tsb? padahal saat itu formulir SPTnya juga blm ada... ck ck ck. Semula direncanakan pelatihan SPT PPN Baru tsb akan dilaksanakan sekitar bln Des'05 (selain menunggu bentuk form dan juklaknya, jg utk memberi kesempatan "pembicara" mempelajari form baru tsb jika sudah diperoleh).
Alhamdulillah ketika di sounding ke teman2 lain, responsnya sangat antusias. Dengan berbagai pertimbangan (tentunya setelah form diperoleh) akhirnya pelatihan tsb dapat diadakan tgl 16 Nov 2005 dengan jumlah peserta yang jauh melampaui target. Target dalam pelatihan kali ini diharapkan 50 peserta... namun krn yang mendaftar lebih dari 80 orang pada awalnya dan juga banyak yang mendaftar sbg peserta cadangan. alhamdulillah kapasitas ruangan cukup utk 85 org, akhirnya pelatihan diadakan utk 85 orang... Suprised!!!. Sempet khawatir takut pada hari H kondisinya kurang kondusif dg banyaknya peserta tsb... Alhamdulillah semua berjalan dg lancar, meskipun saat itu saya harus meninggalkan teman2 sebelum bubar (krn jam 4 harus mengisi training di GA).
Dengan adanya peserta yang masuk dalam daftar cadangan otomatis kami harus mempersiapkan pelatihan gelombang berikutnya. Alhamdulillah pelatihan gel II jg dapat berjalan dg lancar. Target yang semula hanya untuk peserta yang masuk dalam daftar cadangan dan tambahan teman2 yang tdk bisa ikut pelatihan tgl 16.. ternyata yang mendaftar sampai 90 orang... benar2 diluar prediksi.
Subhanallah... senang sekali melihat antusiasme teman2 calon peserta pelatihan untuk belajar... benar2 luar biasa. meskipun hanya selang 2 minggu setelah pelatihan gel I, syukurlah semua berjalan dg baik, meskipun lagi2 disela2 pelatihan harus kabur.. krn ada agenda lain yang harus dipenuhi.
kegiatan ini merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi aku untuk mengorganize kegt seminar/Pelatihan. Meskipun sudah beberapa kali mengadakan event seminar, tapi kali ini beda.. krn acara di set lebih formil dan dilaksanakan pada hari kerja, selain itu jg untuk public (non member tax-ina).
Lega banget rasanya.. plonk.. seperti hilang beban berat.. hehehehe.. lupa dehh kalau kemarin sampai kuping panas nerima telp di HP dari calon peserta.. :D
Beribu terima kasih untuk teman2 panitia, pemandu/pembicara, peserta, spsonsor dan semua pihak yang telah membantu mensukseskan acara tsb. Semoga Allah membalas kebaikan anda dengan balasan yang jauh lebih baik.
Meskipun kemarin2 sempat berpikir untuk mengadakan pelatihan gel III (krn sampai kemarin masih ada beberapa org yang menanyakan kapan pelatihan SPT PPN baru tsb akan diadakan lagi), tapi krn KPP2 sudah mengadakan sosialisasi untuk para WPnya.. rasanya sudah kurang seru kalau tax-ina kembali mengadakan pelatihan yang sama.. :). selain itu EO komersial lainnya jg ada yang menyelenggarakan pelatihan sejenis.
Moral of the story : Cepat tanggap akan perubahan dan menjadi yang pertama dalam mengerjakan sesuatu (sesuatu yg baik tentunya) tidak akan merugikan.. :).
Salam,
Triyani
Diposkan oleh
Triyani
di
6:30 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Sabtu, November 12, 2005
Seorang Kuasa Pajak Harus memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak.
Kemarin sore (11/11/05) lagi iseng browsing sambil nunggu ujan reda sebelum pulang kantor, suprised banget liat ada peraturan Menteri Keuangan baru yang mengatur tentang Syarat seorang Kuasa Pajak dan juga tentang Konsultan Pajak Indonesia. Alhamdulillah, ketika melihat detail aturan tersebut sangat mendukung profesi saya sebagai Konsultan Pajak Berlisensi... :). Maklumlah selama ini sering muncul berbagai pertanyaan tentang apa gunanya punya ijin praktek konsultan, krn cukup dengan mempunyai brevet negara sudah bisa menjadi kuasa wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Lebih terkejut lagi (dan sekaligus bersyukur....hehehehe...), karena sebelumnya saya baru saja mengambil keputusan penting dalam pekerjaan saya (see previous posting dg judul "ganti email"). Dengan melihat aturan baru tsb, saya menjadi lebih yakin bahwa apa yang saya putuskan memang keputusan yang terbaik buat saya.
Berikut ini kutipan aturannya :
---------
PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN; berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 576/KMK.04/2000 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No 97/PMK.03/2005).
1. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2. Kuasa sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan tsb dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan tsb;
b. memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak; dan
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara."
----------
So, bagi anda yang ingin menunjuk pihak ketiga sebagai kuasa untuk mewakili dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan jangan ragu-ragu untuk contact saya. Karena sudah memenuhi syarat sesuai dg peraturan menteri keuangan yang baru tsb :)
Salam,
Triyani
Registered Tax Consultant.
License : SI-1008/PJ./2004
Diposkan oleh
Triyani
di
4:23 PM
2
komentar
Link ke posting ini
Rabu, Oktober 26, 2005
Kewajiban Pajak Bagi WP Badan
Continued from previous posting.
C. Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan
Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah
melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya.
Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk
memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang
dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya. Tatacara
pemenuhan kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang no 7
tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Undang-undang No 17 tahun 2000 beserta
peraturan pelaksanannya.
Selain Pajak Penghasilan, bagi pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak juga memiliki
kewajiban dibidang PPN dan PPn BM yang ketentuannya diatur
dalam Undang-undang no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana terakhir
telah diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan setelah
memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka
memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa/ bulanan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak
terdaftar. Jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib
pajak badan terdiri dari :
a. SPT Masa PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah
dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak
lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat
dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh
penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak
berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25
dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto
sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15
bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur,
maka pembayaran Ph Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh
Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl
20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari
libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-
hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh
pemerintah.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT
Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah
satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan,
meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil). Apabila
Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan
SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi
berupa denda sebear Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.
Bagi Wajib Pajak Badan selain yang bergerak dibidang usaha
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan wajib menyetor PPh yang terutang atas pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan. Besarnya PPh yang terutang
adalah 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan
nilai NJOP. PPh yang terutang atas transaki pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan merupakan uang muka pajak yang
dapat dikreditkan dalam PPh Badan pada akhir tahun.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26
PPh pasal 21 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-unang
PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh
pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan
pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara
kegiatan.
Wajib pajak badan selaku pemberi kerja yang membayarkan gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh waib pajak orang pribadi wajib
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran
PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, namun
apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyetoran
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas
waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari setelah
berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila
tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa
PPh pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPh Pasal 21 juga merupakan SPT Masa yang wajib
disampaikan oleh Wajib Pajak Badan meskipun tidak terdapat
penyetoran PPh Pasal 21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak
tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau terlambat
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu SPT Masa.
Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk pelaksanaan
pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal
26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang
pribadi diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No KEP-
545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
c. SPT Masa PPN
Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta
menyampaikan SPT Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah
setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPN adalah 20 hari setelah berakhirnya
masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Seperti halnya
pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran PPN jatuh
pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas
waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT
Masa PPN wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak, meskipun Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampaikan atau
terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
• Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
• Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.
Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-undang no 8 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah
diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.
d. SPT Masa PPh Pasal 23/26
PPh pasal 23 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak badan dalam negeri
atau bentuk usaha tetap; yang berupa :
• Deviden
• Bunga
• Royalti
• Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh
pasal 21
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (yg
ditetapkan DJP) selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21.
PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 23)
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh
Pasal 23; yaitu badan pemerintah, subyek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau
perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya; yang membayar/
memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh pasal 23.
PPh Pasal 26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang
berupa :
g. Deviden;
h. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
i. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;
k. hadiah dan penghargaan;
l. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;
PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 26)
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh
Pasal 26. Pemotong PPh Pasal 26 yaitu badan pemerintah,
subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap atau perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya;
yang membayar/memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh
pasal 26.
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh
adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan
berikutnya. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal
23/26 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Namun apabila tanggal jatuh tempo
pelaporan jatuh pada hari libur, maka laporan harus
disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP
apabila terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26.
Dengan demikian tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.
e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)
1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleh
oleh wajib pajak sendiri
Bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan yang
merupakan obyek PPh final, maka diwajibkan untuk membayar dan
melaporkan PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas
penghasilan tersebut.
Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima
penghasilan (Wajib pajak Badan) adalah sebagai berikut :
• Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan dari
kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan
obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari
transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar
sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang
atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai
persewaan.
Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP Badan), maka
pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan melalui
pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib
memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final pasal 4
(2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan).
Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
• Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan (yang tidak
memiliki sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi menengah
atau besar) dari kegiatan Jasa Konstruksi, PPh yang terutang
atas penghasilan tersebut wajib dibayar sendiri oleh wajib
pajak. Namun apabila pemakai jasa merupakan pemotong pajak,
maka PPh yang terutang atas kegiatan ini pelunasannya
dilakukan melalui pemotongan oleh pemakai jasa. Pemotong
pajak (Pemakai jasa) wajib memberikan bukti potong. Besarnya
PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan dari
kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :
a) Jasa Perencanaan Konstruksi 4% (empat persen) dari
jumlah bruto;
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi 2% (dua persen) dari
jumlah bruto;
c) Jasa Pengawasan Konstruksi 4% (empat persen) dari
jumlah bruto.
2) PPh final atas penghasilan yang dibayarkan/terutang
kepada pihak lain
Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran/memberikan
penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya telah diatur
dengan peraturan pemerintah dan dikenakan PPh final
diwajibkan untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh
yang terutang atas penghasilan tersebut ke kantor pajak.
Penghasilan yang pengenaan pajaknya telah diatur dengan
peraturan pemerintah dan dikenakan PPh yang bersifat final
adalah :
• Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa
efek.
• Penghasilan dari hadiah undian
• Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan
• Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta
diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
• Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
• Penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di
bursa efek
• Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
Apabila terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh final,
wajib pajak badan yang melakukan transaksi tersebut wajib
memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang.
Pelaporan PPh final dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh
Final.
SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak
badan apabila terdapat transaksi yang berhubungan dengan
obyek PPh final, sehingga tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.
2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
a. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771)
Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk
menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan – SPT 1771).
SPT Tahunan paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan setelah
akhir tahun pajak/tahun buku.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan
objek pajak;
• Harta dan kewajiban;
b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721)
Selain melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak Badan
selaku pemotong PPh pasal 21 juga diwajibkan menyampaikan SPT
Tahunan PPh pasal 21. Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun
takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung
kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap
dan penerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.
Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan
menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan
Pajak setempat. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21
harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun
takwim berikutnya. Batas waktu pelaporan ini berlaku juga
bagi wajib pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun
takwim.
CARA MENGHITUNG DAN MEMBUAT SURAT PEMBERITAHUAN (LAPORAN
PAJAK)
... to be continued...
Diposkan oleh
Triyani
di
6:51 PM
4
komentar
Link ke posting ini
Kewajiban Pajak Bagi WPOP Pengusaha
Pengantar.
Tulisan ini merupakan lanjutan seri Ketika Kita Harus
Mempunyai NPWP. Dalam bagian sebelumnya telah diuraikan
tentang "Hak Dan Kewajiban Pajak Secara Umum"
serta "Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan.
Dalam seri ini diuraikan tentang "Kewajiban Pajak Bagi WPOP
Yang Melakukan Kegiatan Usaha / Pekerjaan Bebas". Dan akan
dilanjutkan dengna "Kewajiban Pajak Bagi WP Badan". Kewajiban
Pajak yang diuraikan dalam tulisan ini merupakan kewajiban
pajak yang mendasar bagi wajib pajak baru, oleh karena itu
Belum diungkap kewajiban-kewajiban pajak lainnya, seperti
kewajiban pajak sehubungan dengan transaksi impor misalnya.
Tulisan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak baru yang
belum memahami tentang apa yang harus dilakukan setelah
memperoleh NPWP.
Selamat Membaca, Semoga Bermanfaat. Any Comments and
Correction are highly appreciated.
Salam,
Triyani
--------------
B. Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas.
Bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha
atau pekerjaan bebas, setelah terdaftar di kantor pelayanan
pajak dan memperoleh NPWP maka akan memiliki kewajiban pajak
yang harus dilaksanakan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang
melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas selaku pemberi kerja
selain diwajibkan untuk membayar dan melaporkan pajak yang
terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya
sendiri juga diwajibkan untuk menyetorkan dan melaporkan PPh
yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang
kepada karyawannya.
Dalam hal WPOP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha kena pajak juga memiliki
kewajiban dibidang PPN. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
tertentu yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak sebagai
pemotong PPh Pasal 23 dan PPh Final pasal 4 (2), juga
memiliki kewajiban dibidang PPh 23 dan PPh Final Pasal 4 (2).
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak Orang Pribadi
yang melakukann kegiatan usaha/pekerjaan bebas setelah
memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka
memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa/ bulanan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak
terdaftar. Jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib
pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan
bebas terdiri dari :
a. SPT Masa PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah
dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak
lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat
dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh
penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak
berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25
dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto
sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15
bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur,
maka pembayaran Ph Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh
Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl
20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari
libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-
hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh
pemerintah.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT
Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah
satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas,
meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil). Apabila
Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan
SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi
berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26
PPh pasal 21/26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang
PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh
pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan
pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara
kegiatan.
Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
usaha/pekerjaan bebas selaku pemberi kerja yang membayarkan
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak orang
pribadi; wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Batas
waktu penyetoran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan
berikutnya, namun apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur
maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26
adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20
bulan berikutnya), apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur,
maka penyampaian SPT Masa PPh pasal 21/26 harus dilakukan
pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPh Pasal 21/26 juga merupakan SPT Masa yang wajib
disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan usaha/pekerjaan bebas meskipun tidak terdapat
penyetoran PPh Pasal 21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak
tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau terlambat
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26, maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu SPT Masa.
Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk pelaksanaan
pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal
26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang
pribadi diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No KEP-
545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
c. SPT Masa PPN
Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta
menyampaikan SPT Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah
setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPN adalah 20 hari setelah berakhirnya
masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Seperti halnya
pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran PPN jatuh
pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas
waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT
Masa PPN wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak, meskipun Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampaikan atau
terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
o Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
o Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
o Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.
Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-undang no 8 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah
diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.
d. SPT Masa PPh Pasal 23/26
Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal
23. Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu tersebut terdiri
dari :
o Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat
Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat,
pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
o Orang pribadi yang menjalankan usaha yang
menyelenggarakan pembukuan.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu tersebut
diatas yang telah ditunjuk Dirjen Pajak, akan mendapatkan
urat Penunjukan Sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dari Kantor
Pelayanan Pajak tempat WP teraftar. WPOP tertentu yang telah
ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, Wajib memotong PPh Pasal 23
atas pembayaran berupa sewa.
Apabila terdapat pembayaran/pembebanan biaya berupa sewa,
maka WPOP tertentu yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh
23 oleh Dirjen pajak, diwajibkan untuk memotong, menyetor dan
melaporkan PPh 23 yang terutang atas pembayaran sewa
tersebut.
Sesuai dengan ketentuan pasal 26 undang-undang PPh, atas
penghasilan berupa :
a. Deviden;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;
yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak
sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak
yang wajib membayarkan. Apabila WPOP yang melakukan kegiatan
usaha/pekerjaan bebas melakukan transaksi dengan wajib pajak
luar negeri sehubungan dengan penghasilan tersebut diatas
maka memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor dan
melaporkan PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh
Pasal 26).
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh
adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan
berikutnya. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal
23/26 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Namun apabila tanggal jatuh tempo
pelaporan jatuh pada hari libur, maka laporan harus
disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP
apabila terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26.
Dengan demikian tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.
e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)
1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleh
oleh wajib pajak sendiri
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas yang memperoleh penghasilan yang
merupakan obyek PPh final, maka diwajibkan untuk membayar dan
melaporkan PPh final pasal 4 (2) yang tertuang atas
penghasilan tersebut.
Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima
penghasilan (Wajib pajak) adalah sebagai berikut :
- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan;
WPOP yang menerima/memperoleh penghasilan dari transaksi
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diwajibkan
membayar PPh final pasal 4 (2). Besarnya PPh yang terutang
atas transaksi pegalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini
adalah sebesar 5% dari nilai yang tertinggi antara nilai
pengalihan (nilai transaksi) dengan nilai NJOP.
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP dari kegiatan
persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan obyek PPh
final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan pemotong
pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari transaksi
persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar sendiri oleh
penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang atas
transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai
persewaan.
Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP Badan), maka
pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan melalui
pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib
memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final pasal 4
(2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan) .
Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
- Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP dari kegiatan
Jasa Konstruksi, PPh yang terutang atas penghasilan tersebut
wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila pemakai
jasa merupakan pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas
kegiatan ini pelunasannya dilakukan melalui pemotongan oleh
pemakai jasa. Pemotong pajak (Pemakai jasa) wajib memberikan
bukti potong. Besarnya PPh final pasal 4 (2) yang terutang
atas penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :
a) Jasa Perencanaan Konstruksi 4% (empat persen) dari
jumlah bruto;
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi 2% (dua persen) dari
jumlah bruto;
c) Jasa Pengawasan Konstruksi 4% (empat persen) dari
jumlah bruto.
2) PPh final atas penghasilan yang terutang/dibayarkan
kepada pihak lain.
Dirjen Pajak dapat menunjuk Wajib pajak Orang Pribadi
tertentu sebagai pemotong PPh Final Pasal 4 (2) atas
transaksi persewaan Tanah dan atau bangunan. Wajib Pajak
Orang Pribadi tertentu yang dapat ditunjuk sebagai pemotong
PPh atas transaksi persewaan tanah dan atau bangunan oleh DJP
adalah:
• Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat
Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat,
pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas yang
telah terdafta sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri,
• Orang pribadi yang menjalankan usaha yang
menyelenggarakan pembukuan
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
WPOP tertentu yang telah mendapat surat penunjukan sebagai
pemotong Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau
bangunan dari KPP tempat WP terdaftar memiliki kewajiban
untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh final atas
penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan atau bangunan
yang dibayarkan atau terutang kepada pihak lain.
PPh yang terutang atas transaksi persewaan tanah dan bangunan
tersebut, wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya dan wajib dilaporkan ke kantor pelayanan pajak
tempat Wajib pajak (pemotong) terdaftar paling lambat tanggal
20 bulan berikutnya.
SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak
apabila terdapat transaksi yang berhubungan dengan obyek PPh
final, sehingga tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.
2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
a. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1770)
Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk
menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – SPT
1770). SPT Tahunan paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan
setelah akhir tahun pajak/tahun buku. Apabila tahun buku
sama dengan tahun takwim maka SPT Tahunan wajib disampaikan
paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan
objek pajak;
• Harta dan kewajiban;
b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721)
Selain melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT 1770),
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
usaha/pekerjaan bebas selaku pemotong PPh pasal 21 juga
diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal 21. Dalam waktu
2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak
berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang
terutang oleh pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan
menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.
Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan
menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan
Pajak setempat. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21
harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun
takwim berikutnya. Batas waktu pelaporan ini berlaku juga
bagi wajib pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun
takwim.
C. Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan...
..........to be continued.........
Diposkan oleh
Triyani
di
6:48 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Selasa, Oktober 25, 2005
PPN Atas Cross Border Transaction
Penyerahan diluar Daerah Pabean Terutang PPN ?
Dalam dunia perdagangan modern seperti sekarang, transaksi perdagangan yang melibatkan beberapa pihak yang berada di negara yang berbeda secara sekaligus merupakan hal yang lazim terjadi. Hal ini terutama untuk alasan praktis dan efisiensi. Aspek perpajakan yang timbul dari transaksi tersebut merupakan salah factor yang harus mendapat perhatian wajib pajak dalam mengambil keputusan.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) didalam daerah pabean diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. Memori penjelasan pasal 4 huruf a undang-undang PPN menegaskan bahwa Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Salah satu syarat yang menyebabkan penyerahan barang kena pajak tersebut menjadi penyerahan yang terutang PPN adalah “Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean”. Definisi Daerah Pabean menurut undang-undang PPN adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Transaksi Perdagangan Segitiga.
Dalam dunia perdagangan, tidak jarang terjadi transaksi bisnis yang melibatkan tiga pihak yang berada di negara yang berbeda seperti dalam contoh kasus berikut ini :
PT Semangat45 (PT S45), merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan spare part mesin kertas. Barang tersebut berasal dari perusahaan afiliasi yang berada di Jerman. Mesin kertas terseut dijual kepada pelanggan baik yang berada di dalam daerah pabean maupun diluar daerah pabean Indonesia. Penyerahan barang kepada pelanggan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Transaksi 1 :
Penyerahan Barang dilakukan didalam daerah pabean Indonesia :•
- Pelanggan yang ada di Indonesia) menyampaikan pesanan pembelian kepada PT S45. Selanjutnya PT S45 membuat pesanan kepada VPT, Gmbh (VPT) yang berkedudukan di Jerman. VPT ini mengirim barang yang dipesan PT S45 disertai dengan faktur komersial.
- PT S45 mengirimkan barang yang dipesan kepada pelanggan disertai dengan invoice penjualan dan faktur pajak. Pelanggan melakukan pembayaran atas tagihan tersebut kepada PT S45. kemudian PT S45 melakukan pembayaran kepada VPT.
Transaksi 2 :
Penyerahan dilakukan diluar Daerah Pabean Indonesia, Barang tidak pernah masuk ke Daerah Pabean Indonesia :
- Pelanggan menyampaikan Pesanan Pembelian kepada PT S45. Karena barang yang dipesan Pelanggan tidak tersedia, PT S45 memesan barang tersebut ke VPT dan memberikan instruksi kepada VPT agar barang yang dipesan tersebut dikirim langsung ke afiliasi pelanggan yang berada di Malaysia sesuai dengan permintaan pelanggan. Dalam hal ini tidak terjadi penyerahan didalam daerah pabean Indonesia.
- PT S45 menagih kepada pelanggan di Indonesia atas pegiriman barang yang dilakukan VPT. PT S45 membuat faktur penjualan dan membukukan transaksi tersebut sebagai penjualan. PT S45 membayar kepada VPT atas barang yang dikirim langsung kepada afiliasi pelanggan di Malaysia. Atas transaksi tersebut PT S45 membukukannya sebagai pembelian
Transaksi 3 :
Penyerahan diluar daerah Pabean dan Pajak Impor dilunasi oleh pelanggan.
- Pelanggan menyampaikan Pesanan Pembelian kepada PT S45. Karena barang yang dipesan Pelanggan tidak tersedia, PT S45 memesan barang tersebut ke VPT. Sesuai permintaan pelanggan, Barang yang dipesan akan “diambil sendiri” oleh pelanggan. Semua dokumen impor untuk memasukkan barang tersebut dibuat atas nama pelanggan. Pajak yang terutang dalam rangka impor dilunasi sendiri oleh pelanggan (tidak terjadi penyerahan didalam daerah pabean Indonesia).
- PT S45 menagih kepada pelanggan di Indonesia atas pegiriman barang yang dilakukan VPT. PT S45 membuat faktur penjualan dan membukukan transaksi tersebut sebagai penjualan. PT S45 membayar kepada VPT atas pesanan barang yang diambil langsung oleh pelanggannya. Atas transaksi tersebut PT S45 membukukannya sebagai pembelian
PPN Atas Penyerahan diluar daerah Pabean.
Dalam ilustrasi kasus tersebut, Transaksi 1 merupakan transaksi yang terutang PPN. Sehingga atas penyerahan dari PT S45 kepada pelanggan harus dipungut PPN. Apa yang dilakukan oleh PT S45 dengan menerbitkan invoice penjualan dan faktur pajak, telah sesuai dengan UU PPN. Sedangkan atas pembelian barang dari VPT merupakan transaksi impor yang juga terutang PPN. PPN Impor merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PT S45.
Sedangkan dalam Transaksi 2, Penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan diluar daerah pabean, barang tidak pernah masuk ke daerah pabean Indonesia sama sekali.
Untuk transaksi seperti ini Dirjen Pajak menjelaskan pengenaan PPN-nya melalui Surat Edaran SE-08/PJ.52/1996 tentang PPN atas jasa perdagangan.
Pengertian Jasa Perdagangan
Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual. Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada didalam Daerah Pabean atau diluar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN.
Jasa Perdagangan yang terutang PPN
Jasa perdagangan dikenakan PPN jika kondisi berikut terpenuhi :
a. Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
b. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
c. Pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
d. Pengusaha jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;
e. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean
f. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean
Jasa Perdagangan yang tidak terutang PPN
Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :
a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
b. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
c. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
d. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean
Dalam S-1178/PJ.51/2002 Dirjen pajak menjelaskan bahwa atas transaksi yang serupa dengan transaksi 2 tidak dikenakan PPN. Dalam contoh kasus tersebut diatas, PT S45 tidak perlu memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak. Akan tetapi, apabila terdapat selisih Harga Jual dari PT S45 kepada Pelanggan (PT di Indonesia) dengan Nilai Perolehan atas order pengadaan Sparetpart mesin kertas, terhadap selisih harga tersebut dianggap sebagai jasa perdagangan yang dikenakan PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak. Meskipun dalam transaksi-2 ini Barang Kena Pajak tidak pernah masuk ke Daerah Pabean Indonesia.
Untuk model transaksi-3, Karena penyerahan Barang Kena Pajak telah dilakukan di Luar negeri (Jerman), maka Barang Kena Pajak masuk ke daerah pabean Indonesia melalui prosedur impor yang dilakukan oleh pelanggan. Atas transaksi semacam ini, Dirjen pajak melalui suratnya no S-967/PJ.52/2003, menjelaskan bahwa atas penyerahan barang yang terjadi diluar daerah pabean Indonesia tidak terutang PPN. Namun PT S45 dianggap melakukan penyerahan jasa perdagangan kepada pelanggan yang ada di Indonesia. Atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh PT S45 terutang PPN sebesar 10%. Dasar Pengenaan PPN-nya adalah sebesar imbalan yang diterima PT S45, yaitu sebesar margin laba yang diperoleh atas penyerahan BKP tersebut. (TYN/PBS)
Disarikan dari : Tax Partner (Tax Newsletter PT PARTAMA Consultant) Volume 1 No 3 Bulan Oct 2005.
Diposkan oleh
Triyani
di
4:18 PM
1 komentar
Link ke posting ini
Kamis, Oktober 20, 2005
Ganti Email
Hari ini aku mengumumkan penggunaan email addressku yang baru dimilis tax-ina, meskipun email baru ini sudah exist sejak 9/9/05, tapi karena satu dan lain hal.. baru hari ini aku kasih tahu ke teman2 tax-ina juga teman2ku yang lain.
Karena merupakan email kantor, email address tsb lebih menunjukkan identitas pekerjaan (identitas dimana saya bekerja). Ketika melihat email saya berubah, teman2ku berasumsi bhw aku pindah kerja. Banyak sahabat2 baruku yang lebih mengenal email address-ku ketimbang mengenal aku secara langsung. Tidak sedikit teman2ku yang heran ketika aku memberitahukan email baru ini, karena baru tgl 4 Jul yg lalu aku mengumumkan penggunaan email baru lainnya.. :). Lebih heran lagi ketika kadang2 aku masih menggunakan email lama yang sudah sangat mereka kenal sejak beberapa tahun yl.. :)
Pengumuman email address baruku tsb aku lakukan setelah aku sepakat dg perusahaan lama (R&P) untuk merubah pola hubungan kerja. Dengan berbagai alasan, semula memang aku berniat untuk pindah kerja. Puluhan applikasi sudah aku kirimkan, puluhan kali interview sudah aku lakukan, namun tidak juga ketemu yang cocok. Hal itu membuat aku berpikir, mungkin memang blm saatnya saya pindah kerja. Sampai kemudian datang tawaran untuk bergabung dg TaxFile. Penawaran tsb merupakan hal unik yang pernah aku alami... :). Karena aku merasa tawaran tsb merupakan hal yang luar biasa dan sesuai dengan tujuan & visi yang aku inginkan, tentu merupakan kesempatan tidak boleh di sia-siakan. Begitu juga ketika aku diajak untuk bergabung di PARTAMA Consultant. Ini juga merupakan kesempatan yang istimewa bagiku.
Dengan adanya tawaran dari TaxFile & PARTAMA membuat aku berpikir bahwa mungkin saat ini merupakan saat yang tepat bagi aku untuk mulai pindah Quadran dan bukan pindah kerja. Bekerja sbg kary tetap dengan penghasilan tetap (lebih tepatnya, "tetap sedikit" :D ) dengan segala rutinitasnya sudah aku jalani selama lebih dari 12 th (dah lama buanget khan.. ?).
Akhirnya, dengan berbagai pertimbangan aku memutuskan untuk mulai pindah Quadran, aku mencoba belajar untuk self employment, sehingga aku bisa mengatur waktu dengan lebih flexible.
Do'ain yahh Friends.. agar aku bisa menjalani hal ini dengan baik.
Salam,
Triyani
Diposkan oleh
Triyani
di
6:27 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Kamis, Oktober 13, 2005
Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan
Pengantar
Tulisan ini merupakan lanjutan dari seri "Ketika Kita Harus
Mempunyai NPWP" yang telah diposting sebelumnya. Pada bagian
awal telah diuraikan tentang hak dan kewajiban wajib pajak
secara umum berdasarkan ketentuan umum perpajakan. Dalam seri
lanjutan ini diuraikan tentang kewajiban pajak bagi wajib
pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas (WPOP berstatus sebagai karyawan).
Seri "Ketika Kita Harus Mempunyai NPWP" ini insya Allah akan
dilanjutkan dengan uraian tentang kewajiban pajak bagi WPOP
yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas serta kewajiban
pajak bagi Wajib Pajak Badan.
Selamat membaca, semoga bermanfaat. Any comments and
corrections are highly appreciated.
Salam,
Triyani
Kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah
melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Selain itu,
wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memungut/memotong
dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/
terutang kepada pihak lainnya. Selain Pajak Penghasilan,
bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.
Kewajiban pajak yang harus dilakukan bagi masing-
masing â€Å“jenis†wajib pajak berbeda-beda. Dalam tulisan ini
akan diuraikan tentang kewajiban pajak bagi wajib pajak orang
pribadi, baik yang berstatus sebagai karyawan maupun orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha serta kewajiban pajak
bagi wajib pajak badan.
1. Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi
Karyawan yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas (WPOP Karyawan).
a) WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari
satu pemberi kerja.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas (berstatus sebagai karyawan) dan hanya
bekerja pada satu pemberi kerja tidak memiliki kewajiban
untuk membayar pajak sendiri setiap bulan atas penghasilan
yang diterima/ diperoleh seubungan dengan pekerjaan. WP Orang
Pribadi ini juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat
laporan (Surat Pemberitahuan Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak
setiap bulan.
Perusahaan tempat wajib pajak bekerja (pemberi kerja)
memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan
sehubungan pekerjaan yang dibayarkan/terutang kepada
karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara
serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak setempat. Oleh
karena itu gaji yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi
yang berstatus sebagai karyawan adalah gaji bersih setelah
dipotong pajak penghasilan. Pajak yang terutang atas
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dikenal dengan
istilah PPh Pasal 21.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus
sebagai karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan
(menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir
yang telah disediakan. (Form 1770-S). Apabila wajib pajak
orang pribadi ini tidak menerima/memperoleh penghasilan lain
selain dari penghasilan yang diperoleh dari satu pemberi
kerja, maka pada saat menyampaikan SPT Tahunan tidak akan
terdapat PPh yang kurang dibayar.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini paling lambat harus
dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun
pajak (pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya). Jika Wajib
Pajak terlambat menyampaikan SPT 1770-S tersebut maka akan
dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan sebesar Rp
100.000,-. Besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT PPh
OP ini dalam RUU Pajak th 2005 diusulkan menjadi sebesar Rp
250.000,-
Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
diancam dengan sanksi pidana dan denda. Bagi wajib pajak yang
tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya
tidak benar karena kealpaannya, diancam dengan sanksi pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling
tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
Sementara bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak
menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat
pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugaian pada
pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama
enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
b) WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang
bukan obyek PPh Final.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh
penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja, baik karena
bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja maupun memiliki
penghasilan lain selain dari pekerjaan dan penghasilan lain
tsb bukan merupakan obyek PPh final, maka selain diwajibkan
untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga memiliki
kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh pasal 25 setiap
bulan.
Besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak
dihitung berdasarkan PPh yang terutang dalam SPT Tahunan
tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan pemotongan yang
dilakukan pihak lain yang dapat dikreditkan dan dibagi 12
(dua belas).
Jatuh tempo pembayaran PPh pasal 25 adalah tanggal 15 bulan
berikutnya. Jika jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari
libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Pembayaran Angsuran PPh pasal 25 ini, wajib
dilaporkan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak
terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila
jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian
SPT Masa PPh pasal 25 harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya.
Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran PPh pasal
25, maka akan dikenakan sanksii bunga sebesar 2%/bulan,
maksimum 24 bulan (48%). Sedangkan atas keterlambatan
penyampaian SPT Masa PPh 25 akan dikenakan sanksi sebesar Rp
50.000/ SPT Masa. Seperti halnya dengan sanksi keterlambatan
penyampaian SPT Tahunan, dalam RUU Perpajakan th 2005
besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT masa diusulkan
menjadi sebesar Rp 100.000,-/ SPT Masa.
c) WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang
merupakan obyek PPh Final.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh
penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja, dan memiliki
penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final, maka selain
diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga
memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh final
pasal 4 (2).
Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima
penghasilan (Wajib pajak) adalah sebagai berikut :
- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan;
WPOP Karyawan yang menerima/memperoleh penghasilan dari
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
diwajibkan membayar PPh final pasal 4 (2). Besarnya PPh yang
terutang atas transaksi pegalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan ini adalah sebesar 5% dari nilai yang tertinggi
antara nilai pengalihan (nilai transaksi) dengan nilai NJOP.
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
Penghasilan yang dierima/diperoleh oleh WPOP karyawan dari
kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan
obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari
transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar
sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang
atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai
persewaan. Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP
Badan), maka pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan
melalui pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak
(penyewa) wajib memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh
Final pasal 4 (2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan) .
Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
- Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi ;
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP Karyawan dari
kegiatan Jasa Konstruksi (sebagai usaha sampingan misalnya),
Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong pajak, maka
PPh-nya wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila
pemakai jasa merupakan pemotong pajak, maka PPh yang terutang
atas kegiatan ini pelunasannya dilakukan melalui pemotongan
oleh pemakai jasa. Pemotong pajak (Pemakai jasa) wajib
memberikan bukti potong. Besarnya PPh final pasal 4 (2) yang
terutang atas penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi
adalah sbb :
a) Jasa Perencanaan Konstruksi ==> 4% (empat persen) dari
jumlah bruto;
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi ==> 2% (dua persen) dari
jumlah bruto;
c) Jasa Pengawasan Konstruksi ==> 4% (empat persen) dari
jumlah bruto.
2. Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
To be continued.......
Diposkan oleh
Triyani
di
11:46 AM
1 komentar
Link ke posting ini
Senin, Oktober 03, 2005
form SPT Masa PPN dirubah
Berdasarkan Peraturan DJP No PER-145/PJ./2005 tgl 15 Sept 2005 Bentuk formulir SPT Masa PPN dirubah. Peraturan tsb mulai berlaku untuk masa pajak Januari 2006.
Formulir SPT Masa PPN yang baru terdiri dari :
a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai - Formulir 1106 (F.1.2.32.01);
b. Lampiran I Daftar Pajak Keluaran - Formulir 1106 A (F.1 .2.32.02);
c. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan - Formulir 1106 B (F. 1.2.32.03);
d. Lampiran 3 Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah - Formulir 1 106 BM (F.1.2.32.04);
SPT Masa PPN yang baru tersebut, lebih sederhana/lebih sedikit jika dibandingkan dg SPT Masa PPN sebelumnya (SPT 1195) yang terdiri dari :
a. Formulir 1195 (KP.PPN.1.1 - 95)
b. Formulir 1195 A1 (KP.PPN.1.1.1 - 95)
c. Formulir 1195 A2 (KP.PPN.1.1.2 - 95)
d. Formulir 1195 A3 (KP.PPN.1.1.3 - 95)
e. Formulir 1195 B1 (KP.PPN.1.1.4 - 95)
f. Formulir 1195 B2 (KP.PPN.1.1.5 - 95)
g. Formulir 1195 B3 (KP.PPN.1.1.6 - 95)
h. Formulir 1195 B4 (KP.PPN.1.1.7 - 95)
i. Formulir 1195 BM (KP.PPN.1.1.8 - 95)
Cara penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan cara sbb :
SPT dan Lampiran SPT yang dibuat oleh PKP dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :
a. manual yaitu SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), baik untuk Formulir 1106 dan Lampiran SPT;
b. e-SPT (formulir elektronik dalam media elektronik) yaitu dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk Formulir 1106 dan dalam bentuk media elektronik untuk Lampiran SPT; atau
c. e-Filing yaitu suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem on-line yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha kena pajak adalah :
a. Bagi PKP yang membuat dan menerima FP sampai dengan 300 (tiga ratus) Faktur pajak standart :
- PKP yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima sampai dengan 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan BKP dan atau JKP dapat menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk kertas (hard copy) sampai dengan Masa Pajak Juni 2006
- PKP yang masih menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk Masa Pajak Juli 2006 dan seterusnya, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
b. Bagi PKP yang membuat dan menerima FP lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur pajak standart :
- PKP selain yang menyampaikan SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir elektronik yang pengisiannya melalui program atau secara elektronik (e-Fiting), yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak wajib menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik.
- Bagi PKP yang tidak menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
SPT NIHIL
Lampiran SPT tidak perlu disampaikan dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena :
- PKP tidak ada kegiatan penyerahan dan atau perolehan; atau
- PKP adalah PKP baru yang belum aktif.
------
Saya berharap adanya perubahan Form SPT Masa PPN ini telah dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang oleh DJP, sehingga dalam pelaksanaannya tidak timbul kendala. sayangnya, sampai hari ini diwebsite pajak dan di KPP2 blm tersedia formulir SPT Masa PPN tsb... :(, padahal WP/PKP "dituntut" untuk memahami bagaimana cara pengisian form SPT Masa PPN tsb dg segera, mengingat saat ini sudah menjelang akhir tahun.
Harapan saya yang lebih besar lagi adalah semoga perubahan form SPT Masa PPN ini tidak mengalami nasib yang sama dg perubahan form SPT Masa PPN tahun 1997 yang telah ditunda sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. hmmm.. kalau saat ini sudah keluar peraturan baru ttg form SPT PPN (yg berbeda sama sekali dg yg diatur dalam perubahan form th 1997, kira2 aturan tsb ditunda sampai kapan yahh.. ;).
Entahlahhh.....
Mari kita kembali "belajar" mengisi SPT Masa PPN ... :)
Diposkan oleh
Triyani
di
7:12 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Senin, September 26, 2005
Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon
Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon
TRIYANI
Abstrak
Pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang diterima/ diperoleh karyawan adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21. Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon yang menjadi hak karyawan terdapat beberapa cara yang lazim digunakan oleh pengusaha. Perbedaan cara dalam memenuhi kewajiban tersebut akan mempunyai konsekuensi perpajakan yang berbeda.
Keywords : Pesangon; Lembaga Pengelola Dana Pesangon; PPh atas Uang Pesangon
Pendahuluan
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, berdasarkan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada karyawan.
Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan oleh pengusaha (pemberi kerja). Pada umumnya perusahaan membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan pada saat adanya pemutusan hubungan kerja. Namun ada pula perusahaan tidak membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan, tetapi menunjuk pihak ketiga untuk mengelola dana pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan. Pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola dana pesangon bisa berupa Lembaga Pengelola Dana Pesangon yang dibentuk oleh perusahaan sendiri, Pengleola dana pesangon bukan bank maupun diserahkan kepada bank.
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya (termasuk uang pesangon) merupakan obyek Pajak penghasilan. Berdasarkan pasal 21 undang-undang PPh, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar penghasilan tersebut.
Ketentuan perpajakan atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000.
Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Langsung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :
No Jumlah Penghasilan Bruto Tarif PPh
1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,- Dikecualikan dari pemotongan PPh
2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)
3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)
4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)
5 Diatas Rp 200.000.000 25% (dua puluh lima persen)
Tabel 1 : Tarif PPh pasal 21 final atas Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 112/KMK.03/2001, yang dimaksud dengan uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.
Definisi tersebut sejalan dengan keputusan menteri tenaga kerja No KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian; yang masih berlaku pada saat penetapan keputusan menteri keuangan No 112/KMK.03/2001 tersebut. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai pesangon diatur dalam pasal 156.
Sebagai perbandingan, berikut ini penulis sajikan besarnya uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 150/Men/2000 dan menurut undang-undang No 13 tahun 2003.
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja K-150/2000 UU Ketenagakerjaan
I Pada Usia Pensiun
1. Ada Program Pensiun dan tidak ada iuran pekerja NIHIL Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP)+PH
2 Ada Program Pensiun dan ada iuran pekerja - Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP+IP)+PH
3 Tidak ada program pensiun 2xPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
II Sebelum Usia Pensiun
4 Melakukan kesalahan berat PMK + GK PH
5 Melakukan kesalahan berat/ pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama PSNG + PMK + GK PSNG+PMK+PH
6 Ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau dinyatakan salah oleh pengadilan NIHIL PMK+PH
7 Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri PMK + GK PH
8 Kesalahan pengusaha PSNG + PMK + GK 2XPSNG+PMK+PH
9 Perorangan – bukan kesalahan pekerja tetapi dapa menerima 2XPSNG + PMK + GK -
10 Massal – perusahaan tutup karena rugi – force majeur PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
11 Massal – Perusahaan tutup bukan karena rugi, melakukan efisiensi 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
12 Perubahan status/kepemilikan sebagian/ seluruh / pindah lokasi dengan syarat baru = lama dan pekerja tidak bersedia kerja PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
13 Perubahan status/ kepemilikan sebagian/seluruh / pindah lokasi dan pengusaha tidak mau menerima apapun alasannya 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
14 Perusahaan pailit Tidak diatur PSNG+PMK+PH
15 Meninggal dunia 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
16 Mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut - PH
17 Sakit berkepanjangan, cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan NIHIL 2XPSNG+2XPMK+PH
Tabel 2 : Perbandingan Besaran Hak PHK : K-150/2000 dan UU No 13 tahun 2003
Sumber : Kompas – Bisnis dan Investasi / 25 Maret 2003.
Keterangan :
- PSNG = Pesangon
- PMK = Penghargaan Masa Kerja
- GK = Ganti Kerugian
- PH = Penggantian Hak (Cuti Tahunan, Biaya repatriasi, penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
- MP = Manfaat Pensiun
- IP = Himpunan Peserta dan Hasil Pengembaliannya.
Masa Kerja (MK) Uang Pesangon Uang penghargaan Masa Kerja *
MK < 1 1 0
1<=MK<2 2 0
2<=MK<3 3 0
3<=MK<4 4 2
4<=MK<5 5 2
5<=MK<6 6 2
6<=MK<7 7+0 3
7<=MK<8 7+1 3
8<=MK<9 7+2 3
9<=MK<12 7+2 4
12<=MK<15 7+2 5
15<=MK<18 7+2 6
18<=MK<21 7+2 7
21<=MK<24 7+2 8
MK>=24 7+2 10
Tabel 3 :Skala Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
* Kelipatan Upah
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan perusahaan melakukan pembayaran pesangon yang menjadi kewajibannya secara langsung kepada tenaga kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 (PPh final) yang terutang atas pesangon. Besarnya PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan tarif dalam tabel 1 tersebut diatas.
Atas pembayaran uang pesangon ini perusahaan dapat membebankan sebagai biaya/ pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan terutang (merupakan deductable expenses).
Apabila perusahaan telah membentuk cadangan untuk dana pesangon sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka atas pembentukan cadangan dana pesangon belum terutang PPh Pasal 21. Selain itu, pembentukan cadangan dana pesangon tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan (merupakan non deductable expenses)
Perlakuan Perpajakan atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja.
Dalam menjalankan kewajibannya membayar pesangon kepada tenaga kerja, perusahaan dapat menunjuk pihak lain untuk menanganinya. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pihak lain yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut yang akan melakukan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang berhak.
Menurut KEP-350/PJ./2001 yang dimaksud pengelola dana pesangon adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pengalihan tanggung jawab untuk membayar uang pesangon yang menjadi hak Tenaga kerja kepada pengelola dana pesangon dapat dilakukan oleh perusahaan melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus maupun secara bertahap.
a) Pembayaran Uang Pesangon Dilakukan Secara Sekaligus.
Apabila pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan secara sekaligus, maka pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon. Dengan demikian pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon yang dialihkan pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.
PPh pasal 21 yang terutang atas pembayaran uang pesangon pada saat terjadinya pengalihan uang pesangon kepada pengelola dana pesangon merupakan PPh 21 Final. Besarnya PPh yang harus dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) adalah sesuai dengan tariff pada table 1 diatas.
Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK terlebih dahulu harus dipotong PPh sebagai berikut :
a. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank, maka dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 (1) huruf a Undang-undang PPh.
b. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan pasal 4 (2) Undang-undang PPh dan PP No 131 tahun 2000.
Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh pasal 21-nya telah dibayar pada saaat pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada badan pengelola dana pesangon tenaga kerja.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 wajib diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon. Bukti Pemotongan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan pada saat dana dialihkan sehingga saat membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tidak perlu memotong PPh Pasal 21 lagi.
Dalam hal pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pihak ketiga dilakukan secara sekaligus, pemberi kerja dapat membebankan uang pesangon tersebut sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena pajak pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada pengelola dana pesangon.
b) Pembayaran uang pesangon dilakukan secara bertahap
Perlakuan PPh pasal 21 atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon secara bertahap adalah sebagai berikut :
1. Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut
2. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh pengelola dana pesangon merupakan PPh pasal 21 final. Besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 dan KMK No.112/KMK.03/2001 (seperti tabel 1 diatas).
3. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Atas pembayaran bunga ini terutang PPh sebagai berikut :
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan dan PP no 131 tahun 2000.
Dalam hal pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pihak ketiga secara bertahap, meskipun pemotongan PPh Pasal 21 baru dapat dilakukan pada saat pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan, namun pembebanan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberi kerja telah dapat dilakukan pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.
Penutup
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPh atas pembayaran uang pesangon/tebusan pensiun adalah sebagai berikut :
1) Pesangon merupakan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan PPh pasal 21 dan merupakan deductable expense bagi perusahaan.
2) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah pada saat pesangon tersebut terutang/dibayarkan kepada tenaga kerja.
3) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja adalah pada saat pengalihan tanggungjawab pembayaran pesangon kepada pengelola dana pesangon. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pesangon yang dibayarkan oleh pengelola dana pesangon tidak lagi dikenakan PPh pasal 21.
4) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja secara bertahap adalah pada saat pesangon dibayarkan kepada karyawan.
5) Jika Pengelola dana pesangon bukan bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh pasal 23 dengan tariff 15%
6) Jika Pengelola dana pesangon adalah wajib pajak bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tariff 20%.
Daftar Pustaka
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tanggal 14 Mei 2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon tenaga kerja sebagaimana terakhir telah diubah dengan KEP-649/PJ./2001 tanggal 5 Oktober 2001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 tentang Pemotongan PPh pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
Surat Dirjen Pajak Nomor S-131/PJ.313/2005 tanggal 14 Februari 2005 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Pensiun dan Dana Pesangon
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kompas, 25 Maret 2003 – Kolom Bisnis dan Ivestasi
* Artikel ini dimuat di majalah Jurnal Perpajakan Indonesia, Edisi Juli 2006 (Tri 040706).
Diposkan oleh
Triyani
di
6:32 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Senin, September 12, 2005
KETIKA KITA HARUS MEMPUNYAI NPWP
KETIKA KITA HARUS MEMPUNYAI NPWP
TRIYANI BUDIANTO
Pendahuluan
Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara “memaksa” Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam siaran pers DJP tanggal 25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan) terhadap:
a. Pemilik tanah dan bangunan mewah;
b. Pemilik mobil mewah;
c. Pemilik kapal pesiar atau yacht;
d. Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. Orang asing;
f. Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas PTKP; dan lain-lain, yang belum ber-NPWP.
Pemberian NPWP secara jabatan tersebut akan dilakukan sejak tanggal 1 September 2005. Dengan demikian diharapkan jumlah Wajib Pajak akan mencapai 10 juta Wajib Pajak pada tanggal 20 Oktober 2005.
Apabila pemberian NPWP tersebut dilakukan secara serentak, maka dalam waktu singkat akan terdapat banyak Wajib Pajak baru yang belum atau bahkan tidak mengetahui tentang hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukannya selaku wajib pajak (setelah memperoleh NPWP). Pemungutan pajak di Indonesia menggunakan system self assessment, oleh karena itu wajib pajak harus memahami hak dan kewajiban perpajakannya agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal ini agar wajib pajak terhindar dari masalah-masalah yang mungkin timbul dikemudian hari yang mungkin merugikan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum
Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-undang no 16 tahun 2000, terdapat hak dan kewajban wajib pajak sebagai berikut :
a) Kewajiban Wajib Pajak.
1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP. Dalam rangka program extensifikasi, meskipun Wajib Pajak tidak (belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan. Apabila kepada wajib pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka telah menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.
3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.
b) Hak Wajib Pajak
1) Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT. Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.
2) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT. Apabila Wajib Pajak ternyata tidak dapat menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca perusahaan beserta laporan laba rugi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
3) Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya.
Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
5) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh Pasal 25.
6) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (melakukan restitusi) .
7) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak.
8) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan
9) Wajib Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
10) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan ketetapan pajak yang salah atau keliru.
11) Wajib Pajak berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang terutang
---to be continued, insya Allah---
Diposkan oleh
Triyani
di
10:04 AM
2
komentar
Link ke posting ini
Jumat, September 09, 2005
Next Seminar - VAT Update 01-10-2005
Pernahkah anda dispute dengan supplier/vendor atau dg customer anda mengenai faktur pajak ? Atau saat anda mengajukan restitusi PPN, terdapat faktur pajak masukan yang dinyatakan cacat oleh fiscus dan dikenai sanksi hanya karena masalah "sepele" ? Pernahkah anda "kebingungan" ketika harus menerbitkan faktur pajak ? Pernahkah anda dianggap tidak menerbitkan FP sebagaimana mestinya sehingga di kenakan sanksi padahal PPN yang anda pungut telah disetorkan ? Pernahkah, pernahkah.. anda bermasalah dg yang namanya PPN, dan anda blm menemukan solusi yang tepat ...:)
Let's join with at our next seminar event below :
-------Undangan Seminar---------
tax-ina@yahoogroups.com, mailing list groups Tax Professionals of Tax Payers in Indonesia bersama ini mengundang anda untuk mengikuti seminar/workshop Perpajakan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tgl : Sabtu, 1 Oktober 2005
Waktu : Jam 08.30 s/d Jam 16.00
Tema : VAT Update
- Kupas Tuntas Faktur Pajak
- Strategi Menghadapi Pemeriksaaan PPN.
Pembicara : Bp. Prianto Budi Saptono
(Tax Partner PT PARTAMA Consultant)
Tempat : Hotel Kartika Candra
Jl Gatot Subroto - Jakarta
Biaya : Rp 200.000/orang
Fasilitas : Makalah, 2x coffee Break, 1x Lunch,
Certificate of Participation.
Pendaftaran ditutup tanggal 16 September 2005.
Pembayaran paling lambat tanggal 19 September 2005.
Pembayaran di transfer ke rekening BCA no : XXX XXX XXXX [inform to Japri.. ]
Untuk pendaftaran silahkan isi formulir pendaftaran dibawah ini dan mengirimkannya ke moderator tax ina melalui email : tax-ina-owner@yahoogroups.com atau triyani08@yahoo.com.
Terima kasih atas partisipasi anda.
Hormat kami,
Moderator tax ina
Mail to tax-ina-owner@yahoogroups.com
Diposkan oleh
Triyani
di
5:42 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Senin, Agustus 15, 2005
Jadi EO Seminar Lagi
Alhamdulillah, akhirnya selesai juga arrange seminar tax-ina yang ke-2. Seminar kali ini temanya tentang Tax Treaty. Berhubung seminar diadakan tgl 13 Agt, tepat sehari sblm anniversary milis tax-ina, Jadi sekalian dehh diadain acara utk ultah milis.
Senang bisa ketemu teman2 yang selama ini hanya akrab di dunia maya, meskipun sebelumnya sudah pernah ketemu dg sebagian peserta. btw, aku baru ngeh nihh.. kenapa jg member tax-ina mayoritas cowok. Dari 40an org yang hadir kemarin, hanya ada 7 org mahluk perempuan :D.
Alhamdulillah aku bisa sampai dilokasi seminar lebih awal, jadi aku sempat memastikan semua keperluan tdk ada masalah. Tapi sayangnya ga ada notebook yang bisa dipakai utk test in-focus..... dan ternyata saat acara dimulai, agak sedikit bermasalah dg tampilan presentasi... :(. Tapi begitu acara sudah menjelang selesai, ada yang sempat setting2 ... ehhh ternyata seharusnya bisa.. hehehehehehe, ternyata pada gaptek dehh... :D.
Begitu acara selesai, Plonk, lega banget rasanya. Seminggu kemarin, masih ribet konfirmasi tempat, konfirmasi peserta, nyiapin lampiran2 makalah dll, sempet khawatir kalau sampai hari H blm beres.
Aku senang punya teman2 dan collega yang aktif dan mau berbagi ilmu. Bayangin aja, baru jg selesai acara hari itu, begitu keluar ruang seminar, obrolan selanjutnya adalah..... "Topik Seminar Selanjutnya apa nihhh... " Kapan.. dst.
Well, semoga dlm beberapa bln kedepan, kita dapat mengadakan acara seminar lagi dg suasana yang lebih OK.
Buat teman2ku semua, Mas Pri, Pak soleh, Mbak Novita, Pak Taufik, Bang Parlin, Mas Arief, Terima kasih atas semuanya. Dan buat semua teman yang ikutan seminar tax-ina 13082005 Thanks alot atas kehadiran dan partisipasinya.
Diposkan oleh
Triyani
di
2:39 PM
1 komentar
Link ke posting ini
Selasa, Juli 26, 2005
Senin, Juli 04, 2005
New Article : July 2005
TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP
TRIYANI BUDIANTO.
Pendahuluan
Dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak yang bersangkutan. Dalam tulisan ini, penulis mengulas tentang Tanggungan Wajib Pajak yang dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan tidak kena pajak.
Key words : Tanggungan Waiib Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Besarnya PTKP
Penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurang yang diberikan untuk menghitung besarnya Laba Kena Pajak (penghasilan kena pajak) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan tidak kena pajak diberikan bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Besarnya Penghasilan tidak kena pajak telah mengalami beberapa kali perubahan. Besarnya PTKP yang berlaku sejak tahun pajak 2005, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No KMK-564/KMK.04/2004 tanggal 29 November 2004 adalah sebagai berikut :
a. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang.
Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 2001 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2001, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2001 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Pada tanggal 2 Januari 2001 Orang Tua Wajib Pajak C (yang di tanggung sepenuhnya oleh C) meninggal dunia. Wajib Pajak C telah menikah tahun 1999 dan mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2000. Karena Orang Tua C meninggal tanggal 2 Januari 2001, maka untuk tahun 2001 PTKP bagi wajib pajak C tetap memperhitungkan Oangtuanya sebagai tambahan tanggungan atau dianggap sebagai K/2
Tambahan PTKP Untuk Anggota Keluarga Sedarah dan Semenda yang menjadi tanggungan
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Setiap kelahiran disebut derajat. Urutan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang dimana yang satu merupakan keturunan dari yang lain.
Dalam Garis lurus, dibedakan garis lurus kebawah dan garis lurus keatas. Garis lurus kebawah merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; sedangkan garis lurus keatas adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya.
Sedangkan Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan kelurga sedarah dari pihak lain. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.
Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Hubungan Sedarah :
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)
2. Hubungan Semenda :
a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar)
Berdasarkan skema tersebut, yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu : ayah, ibu dan anak kandung. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.
Anggota keluarga sedarah dan semenda berikut ini tidak dapat diperhitungkan sebagai tanggungan untuk penghitungan tambahan PTKP.
• Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
• Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
• Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
Anak yang telah memiliki penghasilan sendiri
Dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan anak yang belum dewasa, digabung dengan penghasilan orang tuanya. Dengan demikian, meskipun anak tersebut telah memiliki penghasilan sendiri dalam menghitung PTKP tetap diperhitungkan sebagai tanggungan wajib pajak (orang tuanya). Pengertian belum dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan menurut Undang-undang pajak adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Penghasilan yang diperoleh atau diterima anak yang telah dewasa (telah berumur 18 tahun atau lebih) akan dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak lagi diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.
Sebaliknya apabila wajib pajak mempunyai anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih, tetapi masih menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak (dan belum menikah), anak tersebut masih diperhitungkan sebagai tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung besarnya PTKP.
Tambahan PTKP Untuk Anak Angkat
Selain untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, tambahan PTKP juga diberikan untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan anak angkat. Namun demikian jumlah tanggungan yang diperhitungkan dalam PTKP dibatasi maksimum 3 orang.
Pengertian anak angkat dalam penghitungan PTKP bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Akan tetapi, Pengertian anak angkat yang dapat diperhitungkan dalam perundang-undangan pajak ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :
a. seseorang yang belum dewasa;
b. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;
c. dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
• tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
• nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
• tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.
PTKP Untuk Karyawati Kawin dan Wajib Pajak yang Belum Menikah.
Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dapat dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. Namun demikian, bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, selain PTKP untuk dirinya sendiri diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 1.200.000,00 setahun atau Rp. 100.000,00 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan semenda, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.
Penutup
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat diimpulkan bahwa tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam menghitung PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Merupakan anggota keluarga sedarah atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat (baik keatas maupun kebawah).
2. Anggota keluarga tersebut tidak memperoleh penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
3. Anak yang belum dewasa, berumur kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah, meskipun telah memiliki penghasilan sendiri.
4. Untuk anak angkat (Selain anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus) yang dapat diperhitungkan dalam PTKP adalah anak angkat yang belum dewasa (kurang dari 18 tahun) dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
PTKP dihitung berdasarkan keadaan pada awal tahun. Semua perubahan jumlah tanggungan wajib pajak (baik penambahan maupun pengurangan) yang terjadi selama tahun berjalan diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.
Daftar Pustaka
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Redaksi PT Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1989. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jakarta : PT Intermasa.
Surat Dirjen Pajak Nomor S-112/PJ.41/1995 tanggal 29 Agustus 1995 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.
* Tulisan ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia, September 2005.
Diposkan oleh
Triyani
di
12:38 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Minggu, Juni 26, 2005
Agenda Sabtu
Sabtu ini jadwal aku masuk kerja di rw mangun, setelah tertunda dari sabtu minggu lalu, karena kantor libur sehubungan dg RUPS.
Rencana berangkat pagi2.. spy bisa naik bis, berhubung ongkos taxi skrg makin mahal. Tapi ternyata 'malasss' sekali utk berangkat lebih pagi [kebiasaan buruk aku akhir2 ini :(]. akhirnya seperti biasa, sampai tomang naik taxi ke rw mangun. Dan sampailah ke kantor utk melanjutkan pekerjaan sebelumnya.. heheheheh.
Siang ini aku rencana ke book fair. dan setelah itu.. mau main ke tempat agus di wr buncit. ini hari pertama Jakarta bookfair 2005 dibuka, aku berharap blm terlalu ramai, supaya puas berkeliling liat2 buku.. :). Dan sampai disenayan jam 13.30, tepat seperti dugaanku. Kamar Mandi dan Musholla yang biasanya berjubel kalau ada pameran.. tapi tidak untuk kali ini. Alhamdulillah.
Niat ke book fair, hanya untuk melihat2 dan membeli beberapa buku cerita buat Ayu & Sandi [ponakan]. Tapi melihat beberapa buku dijual dg discount gede2an.. jadi pingin beli jg deehh.. heheheheh. Sambil keliling2 ke counter2 penerbit yang biasa aku beli bukunya, aku baru 'nyesel'... kenapa tadi pagi harus naik taxi. coba kalau tadi pagi naik bis.. khan uangnya bisa buat beli lagi dehh. Coba tadi berangkat 15-30 menit lebih awal.. khan ga perlu keluar duit lebih.. hari sabtu khan jalanan ga macet, bis jg ga penuh.. kenapa naik taxi... dst. Ahhh.. biasaaa.. penyesalan selalu datang terlambat. tapi sudahlah.. untuk apa dipikirkan lagi.
Setelah capek keliling bookfair dan muter2 di blok M mall.. akhirnya sampai jg ke tempat Agus. ahhh.. akhirnya aku ketemu dan bisa kenal langsung dg mbak Retno & Faiz (istri dan anaknya), setelah setahun lebih hanya kenal melalui cerita Agus. Seneng bisa kenal kalian semua. moga2 nanti setelah pindah bandung, tetap bisa menjalin silaturahim.
Diposkan oleh
Triyani
di
7:35 PM
1 komentar
Link ke posting ini
Senin, Juni 13, 2005
Supaya gak Jenuh
"Mbak Pernah ngerasa bosen nggak mbak?, merasa jenuh kerja gitu?", tanya salah seorang temanku.
"Wahh... sering lagi mbak, Aku khan orangnya gampang jenuh.. hehehe"
"Trus gimana cara ngilangin rasa jenuh tsb?" temanku melanjutkan pertanyaannya.
"Kalau lagi dikantor, tiba2 ngerasa bosen & jenuh, paling aku jalan ke meja teman, atau cek email, browsing, atau baca koran"
"Kalau gak ilang jg?"
"cuti" jawabku
"Udah cuti jg, tapi pas masuk masih jenuh?"
"cari kerja baru.. hehehehehehe" sahutku iseng
"oh iya bener jg mbak".. sahutnya dg serius. [padahal saya jawab iseng.. hehehehehe]
"emang mbak lagi jenuh yaa? lagi ada masalah mbak?" tanyaku lebih lanjut.
"iya nih.. udah beberapa hari jenuh banget dg kerjaan, dg suasana. kemarin udah cuti.. tapi masih ga ilang jg jenuhnya, yahh.. wajar kali yaa aku merasa bosen. kerja dah 10 th disini... "
aku menjawab dg terkejut "haaaaaaaaaaaaa....udah 10 th disitu? wajar banget donk mbak merasa jenuh. apalagi kalo 10th dibagian yang sama dg kerjaan yang sama"
itu sepenggal dialog via YM! yang terjadi siang itu.
wahhh.. kalau aku sih nggak kebayang apakah aku bisa bertahan utk kerja disatu tempat, disatu bagian, dg pekerjaan yang sama dan monoton, sampai selama itu. maklum dehh.. aku mudah bosan dg suasana yang sama setiap hari.. heheheheheh.
Kalau sudah mulai merasa jenuh dengan berbagai Rutinitas, aku biasanya mulai cari-cari kegiatan lain supaya menghilangkan kejenuhan dalam bekerja dan rutinitas lainnya. Banyak hal yang dapat kita lakukan sebagai alternatif kegiatan. mulai dari hal-hal sederhana yang tidak biasa kita lakukan, sampai mencoba hal-hal "besar" yang tidak pernah terpikir untuk dapat kita lakukan. Gak percaya...? coba ajah... hehehehehe..
Diposkan oleh
Triyani
di
5:32 PM
1 komentar
Link ke posting ini
Minggu, Juni 12, 2005
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak - Part 2
Lanjutan...
Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun
Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; --untuk WPOP--
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh –Kredit Pajak LN;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh;
f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Contoh :
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 80.000.000,00
Kredit pajak :
Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp 5.000.000,00
Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) Rp 5.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp 15.000.000,00
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Rp 10.000.000,00
--------------------------- (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp 45.000.000,00
------------------------- (-)
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 35.000.000,00
==============
pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh terdiri dari :
- Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan (yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Atau dg dasar perhitungan lainnya (mis. Laporan triwulanan utk WP Bank)
- STP PPh Pasal 25 th pajak tersebut (Pokok Pajaknya)
- Fiskal Luar Negeri
- PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. (Bagi WP Badan, selain yayasan/organisasi yang usaha pokoknya tidak melalakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
PPh Kurang/Lebih Bayar
PPh Lebih Bayar
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan (restitusi) setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 B ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.
Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah :
a. kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terutang;
b. keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku-buku, dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.
Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.
PPh Kurang Bayar – PPh Ps 29
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU PPh, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan."
Ketentuan Pasal ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun takwim maka kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 Maret setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun takwim, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, maka kekurangan pajak wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 September.
Diposkan oleh
Triyani
di
8:18 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Kamis, Juni 09, 2005
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak - Part 1
Duhhh.... dah lama males nulis lagi nihh... pdhal banyak yang pingin ditulis. kemarin gara2 komputer rusak, file2 pada ilang, jadi tambah males dehh. :(. Gimana sih caranya spy tetap bisa konsisten..., spy ga males2 gitu... :)
Tulisan ini diambil dari bahan 'presentasi' IHT di BNI. kebetulan dapet tugas ngisi materi PPH Badan. hehehhe.. ada bagusnya jg nihh gara2 sibuks jd pas bagian ini ga sempet bikin slide di PPS, jd bisa dimasukin blog. Bagian2 lainnya ada di PPS... ga bisa upload ke blog.. euyy..
met baca aja dehh. any comments are highly apreciated.
Best Regards,
Triyani
-------------
PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WP BADAN (1)
A. Kewajiban Pembukuan
Untuk mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan didefinisikan sebagai : suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Tidak diwajibkan melakukan pembukuan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut diwajibkan melakukan pencatatan.
Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pembukuan :
• Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
• Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
• Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
• Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
• Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
• Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
Prinsip Taat Azas
Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan :
a. Stelsel pengakuan penghasilan;
b. Tahun buku;
c. Metode penilaian persediaan;
d. Metode penyusutan dan amortisasi
a. Stelsel Pengakuan Penghasilan dan Biaya
• Steslsel Akrual
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT), Real Estate, dan lain-lain.
• Stelsel Kas
Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.
Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya. Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut :
1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).
Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.
b. Prinsip Taat Azas
Pada dasarnya metode-metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip Taat azas dalam pembukuan misalnya dalam penerapan :
1) Penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual),
2) Tahun Buku
3) metode penyusutan aktiva tetap dan amortisasi,
4) metode penilaian persediaan dan sebagainya.
Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.
Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri. Misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.
Contoh :
Wajib Pajak dalam tahun 2002 menggunakan metode penyusutan garis lurus atau straight line method. Dalam tahun 2003 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining balance method.
Untuk keperluan tersebut, Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 2003 dengan menyebutkan alasan-alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut.
Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak, oleh karena itu perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Tahun Pajak adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender) kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) enam bulan pertama atau lebih.
Contoh :
a. Pembukuan 1 Juli 2002 sampai dengan 30 Juni 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2002.
b. Pembukuan 1 Oktober 2002 sampai dengan 30 September 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2003.
B. Rekonsiliasi/ Penyesuaian Fiskal.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan yang menjadi obyek PPh (tidak final) dengan pengurangan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan pajak (Deductable Expenses) dan Rugi tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
Rekonsiliasi fiscal dilakukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Hal ini karena adanya perbedaan kententuan dalam Standart Akuntansi Keuangan dan keputusan Manajemen (dasar pembukuan komersial) dengan ketentuan perpajakan. Perbedaan tersebut antara lain :
1) Perbedaan dalam Metode Penyusutan. Secara umum, ketentuan pajak hanya mengakui adanya dua metode penyusutan., metode garis lurus dan metode saldo menurun.
2) Adanya perbedaan dalam menentukan masa manfaat/ umur ekonomis Aktiva tetap. Dalam ketentuan pajak pengelompokan aktiva tetap telah ditetapkan secara “seragam” berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Tidak menutup kemungkinan kelompok aktiva tetap tersebut tidak sama dengan masa manfaat yang sebenarnya/berdasarkan keputusan manajemen.
3) Perbedaan dalam Metode penghitungan persediaan. Dalam ketentuan pajak hanya diijinkan untuk menghitung persediaan dengan metode rata-rata dan metode FIFO.
4) Adanya beban/biaya2 yang berdasarkan keputusan manajemen dan standart akuntansi keuangan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan, namun secara fiscal tidak dapat diperhitungkan atau hanya dapat diperhitungkan dengan syarat-syarat tertentu.
5) Adanya penghasilan yang telah dikenakan PPh tersendiri (PPh Final) dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tsb. Dalam akuntansi penghasilan dan biaya tersebut merupakan komponen penghasilan dan biaya yang tidak terpisah dalam laporan keuangan tersendiri.
6) Adanya Penghasilan yang bukan merupakan Obyek PPh.
C. Perhitungan Pajak terutang
Tarif PPh Untuk WP Badan Dalam Negeri dan BUT
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 10% (sepuluh persen)
di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 15% (lima belas persen)
di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen)
PPh Terutang dihitung dengan mengalikan tariff yang berlaku tersebut (Tarif Pasal 17) dengan Penghasilan Kena Pajak.
Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp. 250.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
10% x Rp 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00
30% x Rp 150.000.000,00 = Rp. 45.000.000,00
-------------- (+)
= Rp. 57.500.000,00
Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.
--------to be continue, Insya Allah----------------
Diposkan oleh
Triyani
di
10:13 AM
0
komentar
Link ke posting ini
Jumat, Mei 06, 2005
Bagaimana Mempersiapkan Keberatan dan Banding
Bagaimana Mempersiapkan Keberatan dan Banding
disusun oleh : Triyani Budianto
(untuk Makalah Seminar tax-ina, 30 April 2005)
Bagaimana Mempersiapkan Keberatan dan Banding
A. Mempersiapkan Keberatan
1. Pendahuluan
Dalam menghadapi sengketa pajak, wajib pajak memiliki hak untuk :
a) Mengajukan Keberatan (Pasal 25 – 26 UU KUP)
Jika Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah, rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
b) Mengajukan Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan (Pasal 36 ayat 1a)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
c) Mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (pasal 36 ayat 1b)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
d) Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
· Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
· Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 KUP
· Keputusan Pembetulan dalam pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
· Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 yang berkaitan Surat Tagihan Pajak.
Gugatan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan atas suatu :
· SKPKB
· SKPKBT
· SKPLB
· SKPN
· Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
Syarat pengajuan Keberatan :
· Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan dan Pemungutan oleh Pihak ketiga;
· Surat Keberatan diajukan terhadap satu jenis ketetapan pajak. (Satu SKP satu surat keberatan)
· Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
· Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak.
· Disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
· Diajukan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali terjadi keadaan diluar kekuasaan wajib pajak (Force Majeur)
· Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan proses pelaksanaan penagihan.
Hak Wajib Pajak dalam Keberatan:
Agar Wajib Pajak dapat membuat alasan-alasan yang kuat dalam pengajuan keberatan, sebelum mengajukan keberatan wajib pajak berhak untuk :
· Meminta Dasar Pengenaan Pajak
· Meminta Dasar Perhitungan Rugi
· Meminta Dasar Pemotongan dan Pemungutan.
Pengajuan Surat Keberatan :
Surat keberatan dapat disampaikan dengan cara :
· Secara Langsung ke KPP tempat WP terdaftar
Tanggal surat keberatan diterima adalah tanggal saat surat diterima di Tempat Pelayanan Terpadu KPP. Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan Surat keberatan. –Surat Keberatan diterima secara Phisik oleh petugas DJP-
· Disampaikan melalui kantor pos dan giro dengan pengiriman pos tercatat. Bukti pengiriman melalui pos (Resi) merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan. Pengertian pos tercatat adalah tertulis dalam bukti pengiriman surat hal-hal sebagai berikut :
o Tanggal kirim
o Nama dan alamat pengirim
o Nama dan alamat yang dituju
o Isi atau jenis surat yang dikirim
Surat Keberatan yang tidak memenuhi syarat :
· Tidak dianggap sebagai surat kberatan, sehingga tidak dipertimbangkan
· Kepada wajib pajak akan diberikan penolakan secara formal melalui surat biasa paling lambat 1 bulan sejak surat tersebut diterima
· Surat keberatan yang tidak memenuhi syarat formal keberatan, tetapi pengajuannya belum melampaui 3 bulan, wajib pajak masih diberi kesempatan untuk memperbaiki surat keberatannya dan dapat diajukan kembali dalam batas waktu 3 bulan setelah tgl SKP
· Surat keberatan yang diajukan setelah melewati 3 bulan tidak dapat diperbaiki lagi, kecuali dapat dibuktikan keterlambatan tersebut karena factor force majeur.
· Alternatif lain yang dapat ditempuh Wajib Pajak adalah mengajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Jangka waktu Penyelesaian Keberatan
· Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak
· Jika jangka waktu 12 bulan terlewati, maka keberatan dianggap DITERIMA.
Keputusan Keberatan
Keputusan keberatan yang diterbitkan DJP dapat berupa :
· Menerima seluruhnya
· Menerima Sebagian
· Menolak
· Menambah Besarnya pajak yang terutang
Masalah-masalah dalam keberatan yang terkait dengan wajib pajak :
· Wajib Pajak tidak siap dalam hal : data, informasi, catatan dan dokumen dalam pengajuan keberatan
· Wajib pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material pengajuan keberatan
· Wajib pajak terlambat dalam menyampaikan permohonan keberatan (lewat dari 3 bulan)
· Wajib pajak memiliki interprestasi dan pemahaman yang lemah terhadap peraturan perpajakan.
· Pihak ketiga yang menjadi wakil wajib pajak tidak memenuhi syarat yang diatur dalam KMK 576/KMK.04/2001 dan KEP DJP No. 188/PJ./2001.
· Komunikasi Wajib pajak dan Fiscus tidak berjalan dengan baik.
Strategi Dalam Proses Keberatan
· Pastikan permohonan keberatan memenuhi persyaratan formal keberatan
Ø Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Ø Diajukan Tidak lewat dari 3 bulan
Ø Surat Keberatan dibuat dalam bahasa Indonesia
Ø Dibuat untuk masing-masing SKP. (Satu SKP satu Surat Keberatan).
Ø Menyebutkan Jumlah pajak yang terutang, jumlah rugi dan jumlah pemotongan atau pemungutan menurut wajib pajak
Ø Menyebutkan alasan pengajuan keberatan
Ø Surat ditandatangani oleh pihak yang berwenang menandatangani surat keberatan (Board of Director yang tercantum di akta).
Ø Jika ditandatangai pihak lain maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa khusus.
· Pastikan permohonan keberatan memenuhi persyaratan material keberatan :
Ø Pastikan materi yang diajukan keberatan memiliki alasan yang kuat
Ø Alasan harus didukung dengan :
- Bukti pendukung yang kuat (harus valid)
- Dasar hokum yang kuat (sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu dan untuk masalah tsb)
Ø Sebelum membuat alasan keberatan, wajib pajak harus mengetahui :
- Butir-butir yang akan dikoreksi oleh Fiscus
- Alasan Fiscus melakukan koreksi
- Dasar hukum yang digunakan fiscus untuk membuat koreksi
Sehingga alasan yang disampaikan dalam surat keberatan TEPAT.
Jika keberatan ditolak, upaya selanjutnya yang dapat dilakukan wajib pajak adalah mengajukan banding
Contoh Surat Keberatan yang memenuhi persyaratan formal :
Kasus :
Dari pemeriksaan tahun 2003 fiscus menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21. hal ini karena menurut fiscus terdapat obyek PPh pasal 21 yang belum dilaporkan WP. Padahal selisih tersebut hanyalah karena adanya perbedaan periode yang digunakan dalam SPT Badan -Laporan keuangan (menggunakan tahun buku) dengan tahun takwim yang harus digunakan untuk SPT 1721.
Jakarta, 5 April 2005
No. :
Lampiran : -
Hal : Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxxxxxx
Tgl 17 Pebruari 2005
Kepada Yth.
Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Wilayah …………
Kantor Pelayanan Pajak …………
Alamat lengkap
U.P : Sie Penerimaan dan Keberatan.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxxxx tanggal 17 Pebruari 2005 Sebesar Rp. 132.811.256,- atas nama :
Nama Wajib Pajak : PT Tax Ina
NPWP : 00.000.000.0-000.000
Alamat : JAKARTA
yang kami terima tanggal 20 Pebruari 2005 dengan perincian sebagai berikut :
Uraian : Jumlah (Rp) :
Dasar Pengenaan Pajak 3.052.302.069
PPh pasal 21 terutang 660.806.052
Setoran Masa & Tahunan 553.700.200
PPh 21 Kurang Bayar 107.105.852
Sanksi Bunga pasal 13 (2) 25.705.404
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 132.811.256
Bersama ini kami mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxxxxxx tersebut.
Adapun alasan kami mengajukan keberatan adalah :
1. Menurut Pemeriksa terdapat obyek PPh 21 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh 21 yaitu sebagai berikut :
Jenis Obyek Jumlah (Rp)
Gaji 500.689.595
Tunjangan Lembur, dll 76.272.000
Premi Asuransi 83.559.000
THR 760.000
Total 661.280.595
2. Atas Biaya yang merupakan Obyek PPh 21 telah dipotong PPh 21 seluruhnya. Namun akibat perbedaan periode tahun buku yang dianut Wajib Pajak, sehingga terdapat perbedaan periode pembebanan biaya yang merupakan obyek PPh pasal 21 dalam Laporan Keuangan Vs SPT PPh Pasal 21. Rekonsiliasi Obyek PPh 21 berdasarkan SPT PPh Badan Vs SPT PPh 21 adalah sebagai berikut :
Keterangan Jumlah
1. Total Biaya Gaji dlm Lap Keuangan [Jul02 – Jun’03] 3.542.376.049
2. Total Biaya Gaji dlm SPT 1721 th 2003 [Jan03 – Des03] 2.794.002.022
3. Selisih Lap Keu Vs SPT 1721 748.374.027
dikurangi Biaya Gaji Jan – Jun’02 1.646.909.526
ditambah Biaya Gaji Jan – Jun’03 1.811.798.999
Koreksi Fiskal (BIK) th 2001/2002 321.303.131
Koreksi Fiskal (BIK) th 2002/2003 262.181.423
Total 748.374.027
Menurut pendapat kami seharusnya atas SKP PPh pasal 21 tersebut adalah NIHIL.
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT TAX INA
Taufik
Direktur
B. Mempersiapkan Banding
Sengketa Pajak Dalam Proses Banding
Sengketa pajak dalam proses banding atau sering disebut sengketa banding adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan fiscus mengenai keputusan keberatan yang tidak disetujui oleh wajib pajak. Seperti halnya dengan keberatan, Wajib Pajak atau penanggung pajaklah yang harus mengajukan permohonan banding.
Sengketa banding bisa menyangkut masalah formal maupun material, namun kebanyakan Wajib Pajak menyangka sengketa banding hanya menyangkut sengketa material, sehingga seringkali tidak disadari bahwa sengketa mungkin sudah berawal saat fiscus mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.
Sengketa Formal
Sengketa formal timbul apabila WP atau fiscus atau keduanya tidak mematuhi prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan oleh UU perpajakan, khususnya UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Bagi fiscus, UU KUP telah menetapkan dan prosedur tata cara pemeriksaan pajak, penerbitan ketetapan pajak, sempai penerbitan keputusan keberatan. Apabila fiscus melanggar ketentuan tersebut, maka pelanggaran itulah yang menimbulkan sengketa formal dari pihak fiscus.
Contoh : fiskus menerbitkan SKP atau Surat Keputusan Keberatan setelah melampaui jangka waktu yang ditetapkan.
Dilain pihak, sengketa formal dari pihak WP bias terjadi apabila WP tidak melaksanakan prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam UU KUP maupun UU Pengadilan pajak. Contohnya WP tidak mengajukan keberatan atau banding dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Sengketa Material
Sengketa material atau lazim disebut maateri sengketa terjadi apabila terdapat perbedaan jumlah pajak yang terutang atau terdapat perbedaan jumlah pajak yang lebih dibayar (dalam kasus restitusi) menurut perhitungan fiscus –yang tercantum pada ketetapan pajak- dengan jumlah menurut perhitungan Wajib Pajak.
Perbedaan tersebut bisa timbul karena adanya perbedaan pendapat mengenai :
· Dasar hukum yang seharusnya digunakan ;
· Persepsi atas ketentuan peraturan pajak ;
· Perselisihan atas suatu transaksi tertentu ;
· atau hal-hal lainnya.
Kesemuanya itu dapat mengakibatkan jumlah pajak yang ditetapkan oleh fiscus menjadi berbeda dibandingkan dengan jumlah pajak menurut perhitunan Wajib Pajak. Dan perbedaan jumlah pajak menurut fiscus dengan WP itulah yang merupakan sengketa material.
Baik Sengketa formal maupun sengketa material sangat menentukan hasil akhir putusan banding. Dalam proses banding, hakim akan melakukan pemeriksaan formal terlebih dahulu sebelum mulai memeriksa materi sengketa.
Permohonan banding tidak akan diproses lebih lanjut oleh pengadilan pajak –tanpa pemeriksaan materi sengketa- apabila banding WP tidak memenuhi ketentuan formal yang telah ditetapkan.
Sebaliknya apabila ketetapan pajak atau keputusan keberatan tidak memenuhi ketentuan formal, maka pengadilan pajak dapat menyatakan ketetapan pajak ataupun keputusan keberatan harus batal demi hokum. Dalam hal ini, permohonan banding WP dapat diterima selueuhnya atau diterima sebagian, tergantung hasil pemeriksaan keseluruhan oleh hakim pengadilan pajak.
Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Ketentuan formal mengenai pelaksanaan banding diatur dalam ketentuan pasal 27 UU KUP Jo UU Pengadilan pajak, yang bisa diuraikan sbb :
a) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap suatu keputusan keberatan yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
b) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha Negara.
c) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
d) Syarat formal pengajuan banding
· Diajukan ke pengadilan pajak
· Dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia
· Diajukan oleh Wajib pajak, ahli warisnya, seornag pengurus atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan formal dalam hal ini meliputi :
· Nama Wajib Pajak pemohon banding
· NPWP Pemohon Banding
· Alamat Pemohon Banding
Nama, NPWP dan Alamat WP Pemohon banding akan dicocokkan dengan data yang tercantum pada kartu NPWP atau administrasi KPP. Jika terdapat perbedaan, WP Pemohon banding harus dapat menjelaskan alasan-alasannya.
· Nama penandatangan surat banding dan surat kuasa khusus. Apabila nama penandatangan surat banding berbeda dengan nama WP orang Pribadi yang mengajukan banding, atau dalam hal nama penandatangan surat banding
Pencabutan Banding
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan Bading ke Pengadilan Pajak dapat mencabut permohonan tersebut dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan banding kepada pengadilan pajak.
Permohonan Banding yang dicabut akan dihapus dari daftar sengketa melalui :
a. Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan
b. Putusan Majelis/Hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
NOTE :
Permohonan Banding yang telah dicabut dan mendapat penetapan/putusan tidak dapat diajukan kembali
Kuasa Hukum
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Wajib pajak dapat menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi/mewakili wajib pajak dalam proses banding. Syarat-syarat untuk menjadi kuasa hukum :
1. WNI
2. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Persyaratan lain yang ditentukan Menteri Keuangan
Mengacu pada peraturan tersebut, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan surat kuasa khusus dengan syarat-syarat sbb :
a. Menyerahkan asli surat kuasa khusus yang bermaterai yang memuat :
1) nama dan alamat serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
2) nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa.
3) Bidang/cakupan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak selaku pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang bersangkutan
b. Menguasai ketentuan-ketentuan dibidang perpajakan.
Persyaratan ini terpenuhi apabila telah memperoleh pendidikan dibidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki ;
1) brevet yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atau;
2) Ijazah formal pendidikan dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri
b. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan Negara.
Tata Cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak :
· Bagi Kuasa Hukum Pengacara :
- Syarat yang harus dipenuhi (kumulatif) : Warga Negara Indonesia, Pengacara (berlisensi), Sebagai Ahli Pajak, memiliki NPWP atau form 1721 A1 dari pemberi kerja
- Mendaftarkan diri ke sekretariat pengadilan pajak (mengisi formulir yang telah disediakan) dengan melampirkan salinan dokumen yang telah dilegalisir:
§ KTP
§ Surat Ijin Praktek Pengacara
§ Brevet Pajak/ Ijasah
§ NPWP atau form 1721 A1 dari Pemberi kerja.
§ Pas Photo 2 x 3 2 lembar
· Bagi Kuasa Hukum yang bukan pengacara :
- Syarat yang harus dipenuhi : WNI, Sebagai Ahli Pajak, Memiliki NPWP atau Form 1721 A1 dari pemberi kerja.
- Mendaftarkan diri ke sekretariat pengadilan pajak (mengisi formulir yang telah disediakan) dengan melampirkan salinan dokumen yang telah dilegalisir
§ KTP
§ Brevet Pajak/ Ijasah
§ NPWP atau form 1721 A1 dari Pemberi kerja.
§ Pas Photo 2 x 3 2 lembar
Proses Pelaksanaan Banding
Batasan waktu pelaskanaan banding telah ditetapkan dalam ketentuan UU Pengadilan pajak. Berikut ini bagan proses pelaksanaan banding :
Bagan 1. (sumber : Studi Kasus Banding Pengadilan Pajak hal. 12)
Bagan 1. Proses dan jangka waktu pelaksanaan banding ke Pengadilan Pajak.
(Sumber : Buku Studi Kasus Banding Pengadilan Pajak hal. 12)
Bagan 2 : Proses Banding dengan acara Biasa.
(Sumber : Syaiful Anwar, SH, Msc. Makalah Seminar)
Persiapan Persidangan
Dalam hal pengajuan banding WP memenuhi ketentuan formal yang disyaratkan, maka pengadilan pajak akan memulai persiapan persidangan dengan meminta Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan dari Fiskus (pihak Terbanding) dan mengirimklan salinannya ke WP Pemohon Banding, serta menunjuk Majelis atau Hakim Tunggal untuk menyelesaikan sengketa antara WP dengan fiskus:
a). Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan
b). Surat Bantahan
c). Penunjukan Majelis atau Hakim Tunggal
Persidangan Banding
Persidangan banding dapat dilakukan melalui serangkaian proses pemeriksaan. Ada 2 jenis pemeriksaan dalam proses banding :
· Pemeriksaan Dengan Acara Biasa (PAB)
Pemeriksaan dengan acara biasa (PAB) dilakukan dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota, disertai Panitera, dan dihadiri oleh terbanding. Apabila perlu juga dihadiri oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan apabila surat permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal.
· Pemeriksaan Dengan Acara Cepat (PAC)
Pemeriksaan dengan acara cepat (PAC) dilakukan oleh hakim tunggal atau majelis hakim dan dihadiri oleh terbanding. Apabila dipandang perlu juga dihadiri oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
- Sengketa pajak tertentu
- Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak gugatan diterima
- Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan pasal 84 (1) UU Pengadilan pajak. Atau atas putusan yang keliru (salah tulis atau salah hitung)
- Sengketa pajak tertentu, yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak.
Contoh Surat banding yang memenuhi ketentuan formal.
Tangerang , 20 April 2005
No :
Lampiran : 11 Set
Hal : Permohonan Banding Atas Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh
Pasal 21 No. xxxxxxxx tgl 10 Desember 2003 yang diterbitkan oleh KPP Mana.
Kepada Yth.
Badan Peradilan Pajak
Gedung D Departemen Keuangan Lt V-IX
Jalan Kalilio - Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini kami :
Nama : PT Apa Saja
NPWP : 00.000.000.0-000.000
Alamat : Tangerang
bermaksud mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor xxxxxxxxxxx tgl 10 Desember 2003 yang kami terima pada tanggal 2 Maret 2005 mengenai Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2001 Nomor xxxxxxxx tanggal 24 Pebruari 2003.
Besarnya SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2001 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP Mana adalah sebagai berikut :
Perhitungan tersebut diatas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan.
Sedangkan PPh Pasal 21 tahun 2001 yang terutang menurut PT Apasaja adalah :
Perbedaan perhitungan tersebut disebabkan adanya koreksi penambahan obyek PPh Pasal 21 yang tidak disetujui Wajib Pajak. Koreksi tersebut menurut Fiscus karena adanya pemberian kepada karyawan yang belum dilaporkan dalam ST Tahunan PPh Pasal 21. Wajib Pajak tidak menyetujui koreksi tersebut. Menurut wajib pajak semua Pembayaran kepada karyawan yang merupakan obyek PPh Pasal 21 telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Adapun alasan kami mengajukan banding adalah karena :
1. Permohonan Keberatan yang kami ajukan atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2001 No. xxxxxx ditolak oleh KPP mana setelah melewati jangka waktu 12 bulan.
2. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 ke KPP Mana pada tanggal 10 Maret 2003 (Photocopi surat keberatan terlampir).
4. Sampai dengan tanggal 10 Maret 2004 Wajib Pajak belum mendapatkan keputusan atas keberatan yang telah diajukan sebelumnya.
5. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (5) apabila jangka waktu dua belas bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap diterima.
6. Pada tanggal 2 Maret 2005 Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Keberatan No xxxxxxxx tertanggal 10 Desember 2003 yang memutuskan bahwa Direktur Jenderal Pajak MENOLAK Keberatan Wajib Pajak Dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut tertulis bahwa, KPP menolak keberatan atas SKPKB PPh Badan, padahal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21.
7. Berdasarkan Cap Pos yang tertera pada amplop KPP (sampul surat keberatan) yang diterima Wajib Pajak tertulis cap pos tanggal 27 Pebruari 2005
Sebelum mengajukan permohonan banding, kami juga telah melunasi SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxx tanggal xxxxxx (Photocopi SSP terlampir).
Untuk memenuhi persyaratan formal permohonan banding ini, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Salinan Surat Keputusan Keberatan No. xxxxx tanggal 10 Desember 2003.
2. Salinan SKPKB PPh Pasal 21 No xxxxxx tanggal 24 Pebruari 2003.
3. Salinan Surat Keberatan No xxxx tanggal 10 Maret 2003 dan tanda terima surat keberatan.
4. Salinan SSP tanggal xxxxxx.
5. Photocopi NPWP Wajib Pajak
6. Salinan Akta Pendirian PT Apa Saja dan Perubahannya.
7. Salinan Audit Report th 2001 (Laporan Keuangan) PT Apa Saja .
8. Surat Kuasa Asli .
Demi kelancaran proses banding ini, kuasa hukum kami akan menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen pendukung lainnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan selama proses banding berlangsung.
Demikian permohonan banding ini kami buat dengan harapan agar dapat dikabulkan. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Triyani Budianto
Kuasa Hukum Wajib Pajak
Diposkan oleh
Triyani
di
6:09 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Kamis, Mei 05, 2005
Apa Kata Mereka ttg Seminar tax-ina.. :)
Alhamdulillah.. akhirnya jadi juga ngadain seminar milis tax-ina. meskipun dg berbagai keterbatasan, senang sekali seminar tsb bisa dikatakan succes. & tidak mengecewakan peserta. :) [Liat aja komentar peserta dibawah ini]. Mudah2an sihh.. semua komentar tsb, jujur.. :). Succesnya acara tsb ini tentu atas pertolongan Allah, SWT. Alhamdulillah!. Juga Partisipasi dari berbagai pihak (teman2 panitia, pembicara, peserta, temen2 milis yang nggak bisa ikut dkk.. thanks alot guys)
-------
[Aninda Dian Indriani - Frisian Flag] menulis :
Dear M'Tri , Om Taufik , Mas Arie , Pak Prie , mas Sholeh & ito Parlin juga
rekan2 tax ina semua terimakasih atas berlangsungnya , acara hari sabtu , semoga berlanjut untuk masa masa mendatang
Wass
Aninda Dian Indriani
[Rico Manahan Hutagalung - Cardig Air] menulis :
Salut buat tim panitia: Jeng Triyani Budiyanto, Bung Ari Wibawa, Bung Taufik
Nurahman dan 'si pengawal kecil'-nya, Mbak Ely, Mas Soleh, Bang Parlin 'the
gamers' Sinaga, and also Ryan 'the photographer' yang udah bikin acara
seminar kita kemarin sukses berat. Juga buat Mas Priyanto yang gak pelit
bagi-bagi ilmu and ngasih bonus kursus komputer dan bahasa inggris gratis.
Apalagi acara jadi tambah hidup sama celetukan peserta yang bikin gerr
sehingga suasana jadi serius tapi santai. Sayang sekali buat rekan-rekan
yang kemarin gak bisa ikut. Pasti nyuesel buanget dah!
Special thanx to Jeng Triyani yang ternyata punya bakat terpendam jadi event
organizer yang handal. Bener-bener seminar yang 'murah dan baik' dan 'dari
oleh dan untuk kita'. Gimana kalo seminarnya diadakan lagi tapi temanya
dirampingkan biar lebih fokus, misalnya tentang PSAK 46 aja, atau tentang
lika liku pemeriksaan aja, atau tentang keberatan dan banding aja, biar
pembahasannya bisa tuntas tas, tas, tas, and lebih banyak waktu buat game
yang ternyata efektif buat mengakrabkan peserta. Kemarin kan masih banyak
member yang belum bisa datang. Mungkin gak dalam waktu dekat, dua atau tiga
bulan ke depan aja. Gimana Jeng Tri, masih bersedia di'repotin' kan?
Rico Manahan Hutagalung - Cardig Air
[Bobby Noviandry - PT Federal International Finance] menulis :
Ass. Halo teman-teman seperjuangan di Tax ina (udah kayak di jaman revolusi aja)
kemaren merupakan acara yang sangat menarik baik dari segi materi pajak ataupun segi silahturahimnya...
Terutama untuk panitianya yang sangat kreatif dalam mengemas acaranya
Akhirnya saya bisa melihat tokoh2 tax ina yang sering hanya saya liat komentarnya..
Mba Tri, Mas Taufik (termasuk anaknya mas Raufik), Mas Ari dan Bang Parlin, oia juga mas soleh yang ternyata suka bercanda juga
Pokoknya acara yang bermanfaat seperti ini harus dibuat rutin dan mungkin kepanitiannya bisa mengajak rekan2 yang lain termasuk saya yang pengen banget bantuin...he..he
Bobby Noviandry - FIF
[Donny Uyung Perkasa - PT Saipem Indonesia] menulis :
Dear All Mod,
Saya juga Turut mengucapkan selamat dan terimakasih kepada moderator
atas keberhasilannya mengadakan seminar...
Semoga kegiatan spt ini dapat lebih memperluas wawasan kita dan
memperkuat ikatan silaturachmi kita.
Utk berikutnya bisa ga bawa aparat pajak utk jadi pembicara.. siapa tau
kita bisa dapet bocoran update news jg dari sisi fiskus
( padahal biar tar kita habisin dg pertanyaan dan kritikan kita ..; )
Ok sukses terus dan Bravo Tax Ina..!
Best regards,
-donny- saipem
[Hafidz Husnan - PT Aerowisata ] menulis :
Mungkin laen kali tema yang dibicarakan jangan terlalu banyak, jadi bisa kecakup
semua. Tax planning kmaren waktunya kurang panjang, padahal masih pengen tau
banyak. Baca di modul sih bisa, tapi kalo denger langsung dari para praktisi
(terutama Pak Prianto sang konsultan) kan jadi lebih tau praktek yang sebenarnya
di lapangan. Tapi two thumbs up deh buat panitia... Top banged (pake 'd')..
Hafidz - Aerowisata
[Ardhi Djuharman - PT Smartwoods] menulis :
Mumpung belum ditutup topiknya saya juga ingin mengucapkan:
Terima Kasih Sebesar-besarnya buat Panitia dan Pembicara khususnya
karena Pak Prianto benar-benar 'all out' memberikan materinya,
sampai-sampai Soft Copynya juga ada, dan lengkap
Untuk peserta, salut juga buat Pa' Robert DS (dari BAF) yang udah
menghidupi jalannya seminar dengan pertanyaan-pertanyaanya juga tanggapannya
Untuk peserta lainnya semoga kita nanti dapat bertemu kembali di kegiatan
Tax-Ina selanjutnya
Oh yaa terima kasih juga atas bukunya, saya dapet yg masalah 'Sengketa Pajak'
salam
ardhi - Smartwood
[Teddy Setya - Javabooks ] menulis :
Wah initinya Panitia defisit Rp 200.500,- nih... :)
Untung ada Mas Ari Wibawa. Udah ganteng baik hati lagi...
Selamat ya untuk Panitia yang telah bekerja baik.
Meskipun secara remote, tetapi hasilnya good.
Proficiat!
@TS - Javabooks
Diposkan oleh
Triyani
di
6:18 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Kamis, April 28, 2005
jadi EO seminar..
Ribet juga euyy.. mengorganize acara begini. Alhamdulillah temen2 bersedia bantu, ada Ely, Novita, Ryan, P'Soleh, p'Taufik mas Ari. juga mas prianto. Thanks alot yaa temen2. Kalau aku sendirian asli ribets banget & mungkin jg ga ke handle dehh. ini cuman ngurusin cari tempat sama pendaftaran peserta aja gak kelar2. heran juga deh sama orang2 yang daftar itu.. udah dikasih batas waktu sampai tgl 23 juga gak confirmed2. sampai hari ini masih ada aja yang baru confirmed. padahal acara tinggal besok (30 April). Mau ditolak ga enak ati, tapi ga ditolak jg bikin ribets urusan. emangnya gak perlu confirmasi ke hotel apaa. Ntar kalau yang gak confirmasi tiba2 pada dateng & ga dapet makanan.. emangnya enak :P.
Yaa.. emang sih ada unsur "kesalahanku" juga. krn "terlalu toleran" sama peserta tsb. Harusnya aku kudu strik to the rule yang udah disepakati. pendaftaran terakhir tgl 21, bayar terakhir tgl 23. kalau yang sampai tgl segitu ga bayar ya udah ga usah dihitung, kalau ada yang gak confirmed sampai tgl segitu tapi tetep dateng yaa.. harusnya resiko mereka sendiri. kalau ga dapet tempat & makanan. :). tapi gimana yaaa.. abis gak enak ati jg sih. jadinya yaaa.. begini dehh.. ribets sendiri. bolak balik mesti confirmasi. & update daftar peserta, padahal byk hal lain yang harus aku kerjakan, tapi mau gak mau harus mengerjakan hal ini :(, tapi yaaa.. resiko lah. ambil hikmahnya aja, moga2 acaranya succes & gak mengecewakan peserta. :)
btw, jadi inget pesen gus farid ==> RULE No. 1 : DO NOT BREAK YOUR OWN RULE, apapun alasannya. iya sih harusnya yaa.. moga aku bisa melakukannya.
[Tri, 280405)
Diposkan oleh
Triyani
di
11:30 AM
0
komentar
Link ke posting ini
Rabu, April 13, 2005
Belajar Mengajar
Alhamdulillah insya Allah aku dapat kesempatan untuk ngajar di kelas kursus brevetnya IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Ini salah satunya berkat jasa baiknya Mas Taufiq Hendrawan, Thanks alot yaa Mas. Moga dikau di Kalimantan sana baik2 aja. & succes selalu.. :) (ehh.. jd inget blm kirim email utk kasih tahu..ntar abis nulis ini dehh ). Do'ain yaa temens.. semoga aku bisa lulus "test". Jujur aku senengggggggg.. banget, alhamdulillah aku bisa dapet kesempatan jadi instruktur pajak disini (meskipun baru mau test hehehehhe), maklum dehh aku blm pernah ngajar. jadi dapat kesempatan utk belajar mengajar..... menjadi hal yang sangat menarik buat aku. apalagi kalau nanti lulus test & bisa jadi salah satu instruktur "tetap" di pelatihan Brevet-nya IAI.. Alhamdulillah. Aku yakin Allah akan selalu menolong dan membimbingku, Insya Allah.
yang aneh adalah, selama ini banyak orang yang "Menyangka" aku adalah guru. aku sering ketemu org di bis yg nanya, "mbak ngajar dimana", banyak jg tetangga di rumah baru banyak yg nyangka aku guru, dan hampir semua tukang ojek deket rumah tiap kali aku naik ojek ditanyain "mbak ngajar dimana". ketemu orang di angkot seputar BSD sering ada yg nanya "mbak turun dimana", dan kalau aku jawab german Centre, krn di GCI ada kampus, ditanya lagi gini : "ibu ngajar disitu yaa". yaahh.. aku paling bisa jawab sambil senyum, enggak kok. saya nggak ngajar, saya bukan guru.. kerja biasa aja. (kerja biasa tuh apa maksudnya coba.. :D). setelah itu yaa paling yang bertanya.. cuman koment "Ooo".. kirain ngajar. again aku cuman bisa senyum2.. hehehehe..
Alhamdulillah slide presentasi-nya dah selesai aku buat utk PHP dan KUP, karena aku dikasih jadwal untuk ngisi 2 materi tsb. Pembuatan slide materi ini menjadi lebih mudah antara lain dg bantuan sahabatku, abang yurnalis yang dg baik hati kirimin aku file2 slide pajak. Again Thanks alot ya bang, file2 yang kamu kirim sangat bermanfaat. sangat memudahkan aku utk mencari reference pasal-pasal. Semoga Allah membalas dg balasan yang jauh lebih baik. Selain itu, Alhamdulillah hari Sabtu kemarin sempet ke Gramedia & "nemu" buku pajak terbitan kuno (th 1958 bo!) yang di cetak ulang. Buku tsb dah lama banget aku cari2 gak ketemu, malahan jaman bikin skripsi dulu, cuman nemu di perpustakaan kampus adik gw. suprise khan pas aku butuh pas ada. hehehehe
Jadi sekarang lagi menyiapkan mental ngomong di depan kelas nih supaya gak grogi. :)
Diposkan oleh
Triyani
di
7:49 PM
2
komentar
Link ke posting ini
iseng
Hi, blog apa kabarnya nihh.. heheheheh. udah lama gak sempet nulis2 nihh.
dari kemarin di kantor bete banget. dan yang menyebalkan itu betenya gara2 masalah sepele yang dibikin heboh sama org lain. ehhh.. tapi kenapa aku harus bete yaa,.. hmm.. mestinya aku bisa cuek seperti biasanya. ahhh.. nyesel dehh.. sempet mikirin hal2 sepele kayak gitu. buang energi & memori otak aja. Forget it aja deh. EGP tuh orang mo ngapain... mo jelek2in gw kek, mo jatuhin gw kek.., mo ngapain aja t'serah dehh, buat gw no problm. gw selalu percaya kebenaran akan terlihat nyata.. :). Hidup ini hanya satu kali... jd gw gak mau cari musuh & buang waktu & energi percuma utk mikirin hal2 yang merugikan diri gw. yg penting tetep keep on good work & optimis.
ehh.. lagi bete2 gini iseng2 googling.. nemu tulisan yg lucu, iseng, "pas banget" & usil.. yaahh cukup garink lahh.. :D dari sini : http://coniv.com/2005/02/18/3/setoran-pajak/
Seorang petugas pajak mendatangi kantor seorang pengacara terkenal yang tak
pernah menyetorkan pajaknya. “Penelitian kami menunjukkan bahwa pendapatan
Anda setiap tahun sekurang-kurangnya Rp 500 juta, tapi Anda sedikitpun tidak
pernah membayar pajak.”
Pengacara itu terdiam sejenak, lalu menjawab, “Apakah Anda juga meneliti
bahwa ibu saya meninggal setelah lama sakit, yang ternyata biaya
perawatannya jauh lebih besar daripada pendapatan saya?” Pegawai kantor itu
diam sejenak, “Uhm.. tidak.”
“Atau, pernahkah Anda mengecek bagaimana kehidupan saudara laki-laki saya,
seorang veteran yang cacat, buta dan akhirnya terpaksa harus mengenakan
kursi roda?” Pegawai kantor pajak itu sebenarnya sudah ingin meminta maaf
tetapi pengacara tadi segera menyela, “Atau suami dari adik perempuan saya
yang meninggal karena kecelakaan lalu-lintas ternyata meninggalkan adikku
tanpa uang sepeser pun dengan tiga orang anak? Jangan asal meminta bayar
pajak, bersikaplah lebih fair dong!”
Pegawai kantor pajak itu menjadi sangat ketakutan dan berniat pamit.
Tiba-tiba pengacara tadi kembali melanjutkan argumennya, “Jadi, jika aku
saja tidak pernah memberi uang pada mereka yang telah aku sebutkan tadi,
bagaimana mungkin aku akan menyetorkan pajak ke kantormu?”
Diposkan oleh
Triyani
di
7:31 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Senin, Februari 14, 2005
Agar SPT Tahunan anda tidak “ditolak” (lagi?)
Hari ini sudah tgl 14 Februari.. Maret sebentar lagi dehh.. sibuk sibuk sibukk dan gak ada hari libur, tapi sesibuk2nya gw.. masih sempet main-main tuhh... masih sempet belajar nulis.. dikit2.. [buat ngilangin stress maksudnya.. :)], masih sempet browsing2 berita pajak, biar gak ketinggalan & yang jelas masih sempet ngerjain side job..:), kalau ada yang nawarin lagi.. masih mau juga.. hehehehe..
Sambil siap2 bikin SPT Tahunan iseng2 aku nulis ttg beberapa hal yang menyebabkan SPT Tahunan ditolak oleh KPP. tulisan ini diambil dari sharing teman2 dimilis tax-ina tercinta.. hehehehee. herewith I would like to thanks to all participant. mudah2an dg belajar dari "kegagalan" masa lalu.. dalam pelaporan SPT tahun ini tdk terjadi lagi penolakan2.. :)
Selamat bersibuk ria... & selamat membaca
Rgds,
Triyani
-------
Agar SPT Tahunan Kita Tidak “Ditolak” (Lagi?)
Oleh : Triyani Budianto
INGAT !!! BATAS AKHIR PELUNASAN PPh PASAL 29
SELAMBAT-LAMBATNYA 25 MARET 2005
INGAT !!! BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN, 31 MARET 2005
ANDA BELUM TERIMA SPT TAHUNAN ???
HUBUNGI KANTOR PELAYANAN PAJAK/KANTOR
PENYULUHAN PAJAK SETEMPAT
Jika Anda belum memiliki NPWP segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Tentu kita tidak asing lagi dengan kalimat himbauan tersebut. Yaa..!! Karena saat ini dengan mudah kita jumpai spanduk sosialisasi dan penyuluhan pajak dari Dirjen Pajak terpampang diberbagai tempat.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun 2004 tinggal beberapa hari lagi. Dan saat ini hampir semua Wajib Pajak sedang sibuk dengan “hajatan” akhir tahunnya. Barangkali sebagian Wajib Pajak sudah mengetahui berapa pajak terutang untuk tahun 2004 serta berapa pajak yang masih harus dibayar pada bulan Maret ini dan saat ini telah mempersiapkan untuk menyusun SPT Tahunannya. Namun sebagian lainnya masih menunggu proses audit laporan keuangan diselesaikan. Bahkan mungkin masih ada Wajib Pajak yang belum selesai menyusun laporan keuangan karena berbagai sebab, sehingga saat ini telah bersiap-siap untuk mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ke kantor pajak. J.
Meskipun materi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan telah disusun dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, namun hal itu tidak menutup kemungkinan dengan adanya “penolakan” SPT Tahunan pada saat disampaikan ke KPP. Menanggapi penolakan SPT tersebut, Wajib Pajak seringkali beranggapan bahwa petugas/fiscus “mengada-ngada” atau “sengaja mempersulit Wajib Pajak” yang akan memenuhi kewajibannya. Pendapat tersebut tentu tidak sepenuhnya benar, namun juga tidak sepenuhnya salah J.
Penolakan SPT disebabkan oleh berbagai hal. Antara lain karena adanya kesalahan tulis atau kesalahan hitung sehingga menyebabkan Angka-angka yang tertera dalam lampiran SPT dengan yang tertera dalam Induk SPT tidak sinkron, maupun karena adanya kekurangan dalam lampiran SPT Tahunan. Tidak jarang penolakan tersebut disebabkan oleh “hal-hal kecil” yang seringkali luput dari perhatian Wajib Pajak. Namun tidak sedikit pula penolakan SPT yang disebabkan adanya dokumen atau lampiran lain yang diminta oleh petugas, meskipun lampiran tersebut “tidak diharuskan” menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam tulisan ini, penulis merangkum tentang beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini dan beberapa hal yang menyebabkan SPT Tahunan ditolak atau dikategorikan sebagai SPT Tidak Lengkap pada saat penyampaian SPT Tahunan tahun 2003. Tulisan ini dimaksudkan untuk menyegarkan ingatan kita mengenai “kendala” penyampaian SPT yang terjadi tahun sebelumnya dengan harapan hal-hal tersebut tidak terulang kembali di tahun ini.
Dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No KEP-214/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001.
a. SPT PPh Badan (SPT 1771).
Berdasarkan ketentuan pasal 2 KEP-214/PJ./2001, Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah:
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
7. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT 1771 ditetapkan sbb :
1. Induk SPT, Formulir 1771
2. Lampiran 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV dan 1771-V
3. Lampiran Khusus :
- Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal – Lampiran Khusus 1A
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal - Lampiran Khusus 2A
- Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa – Lampiran Khusus 3A
- Daftar Fasilitas Penanaman Modal – Lampiran Khusus 4A
- Daftar Cabang Utama Perusahaan – Lampiran Khusus 5A
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT)
- Perhitungan PPh PASAL 26 AYAT (4) (Khusus BUT) - Lampiran Khusus 6A
- Kredit Pajak Luar Negeri - Lampiran Khusus 7A
b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721).
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah:
1. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang.
2. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh Ahli Waris.
3. Laporan Keuangan atas kegiatan kerjasama operasi bagi Wajib Pajak Kerjasama Operasi (Joint Operation).
4. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh 21 ditetapkan sebagai berkut:
1. Induk SPT – Formulir 1721
2. Lampiran SPT – Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B dan 1721 C
3. Lampiran lain yang tertera dalam point C, Lampiran SPT 1721 ditetapkan sbb :
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29
- Daftar Pegawai idak Tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah.
- Surat Kuasa Khusus
- Pemberitahuan Pembetulan Nama dan atau Alamat
- Daftar Biaya untuk Wajib Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan Pph Badan.
- Laporan Keuangan Kerjasama Operasi, Dalam Hal Pemotong Pajak adalah Kerjasama Operasi.
- Fotokopi IKTA Karyawan Asing.
c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT 1770)
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah:
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta rekonsiliasi fiskalnya.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
8. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
9. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
10. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
11. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah :
1. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
2. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
3. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
4. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
5. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
6. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
7. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
8. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
9. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas ditetapkan sebagai berikut :
1. Lembar Induk SPT (Formulir 1770)
2. Lampiran Induk SPT (Formulir 1770-I, 1770-II, 1770-III, 1770-IV)
3. Lampiran lain yang tertera dalam point L- Lampiran SPT 1770 ditetapkan:
- Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29
- Neraca dan Laporan Laba Rugi Atau Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto
- Perhitungan kompensasi kerugia Fiskal
- Fotocopi Formulis 1721-A1 dan atau 1721-A2
- Bukti pemotongan/ pemungutan oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar/dipotong di Luar Negeri
- Perhitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta.
- Perhitungan Angsuran PPh 25 tahun berikutnya
- Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak
- Fotocopi tanda bukti pembayaran Fiskal Luar Negri (FBPFLN)
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak melakukan kegiatan usaha dan atau Pekerjaan bebas ditetapkan sebagai berikut :
1. Lembar Induk SPT (Formulir 1770 S)
2. Lampiran Induk SPT (Formulir 1770 S-I, 1770 S-II)
3. Lampiran lain yang tertera dalam point L, lampiran SPT 1770 S ditetapkan :
- Fotocopi Formulir 1721-A1 atau A-2
- Daftar Susunan Keluarga yang menjadi Tanggungan Wajib Pajak
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29
- Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
- Fotocopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN)
SPT Tahunan Ditolak atau Diterima Sebagai SPT Tidak Lengkap.
Beberapa hal yang luput dari perhatian wajib pajak dan menyebabkan SPT Tahunan tahun 2003 ditolak oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak atau diterima dengan kriteria SPT tidak lengkap antara lain :
1. NPWP Pengurus dan Pemegang Saham tidak diisi (Pengurus dan pemegang saham belum memiliki NPWP).
2. Tidak melampirkan Rincian Daftar Biaya di SPT 1721 (bagi WP yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh Badan)
3. Tidak melampirkan Photocopi IKTA dalam SPT 1721 (Jika ada tenaga kerja asing).
4. NPWP Penanda tangan SPT (baik pengurus maupun kuasa) tidak dicantumkan (Penanda tangan SPT belum memiliki NPWP)
5. Daftar Harta dan Kewajiban tidak diisi / diisi Nihil (untuk SPT 1770)
6. Tidak melampirkan Photocopi IKTA/KITAS untuk SPT 1770-S [khusus expatriate]
7. Nama dan NPWP Kantor Akuntan Publik serta Akuntan (Partner) yang menandatangani Audit Report tidak dicantumkan. (Jika laporan Keuangan diaudit)
8. Nama dan NPWP Konsultan Pajak tidak dicantuman (jika SPT dibuat oleh konsultan pajak)
9. Tidak melampirkan Surat Kuasa (jika SPT ditandatangai oleh kuasa)
Dokumen dan data-data tersebut merupakan lampiran yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Kep 185/PJ./2003 tgl 19 Juni 2003, SE-02/PJ.42/2003 tgl 14 Februari 2003. Selain Itu dalam S-979/PJ.313/2004 tgl 21 Oktober 2004 juga telah ditegaskan mengenai definisi Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh Badan.
Selain hal-hal tersebut diatas juga terdapat beberapa dokumen lain yang “seharusnya” bukan merupakan kategori kelengkapan SPT Tahunan namun seringkali diminta oleh “Petugas di KPP” sebagai syarat agar SPT dapat diterima sebagai SPT Lengkap. Dokumen-dokumen lain yang diminta petugas tersebut antara lain:
1. Surat Pernyataan tidak diaudit bagi WP yang laporan keuangannya tidak diaudit (untuk SPT 1771).
2. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pengurus dan Pemegang saham berdomisili di Luar Negeri, sehingga tidak wajib memiliki NPWP bagi WP yang sebagian pengurus dan pemegang sahamnya WPLN. (SPT 1771)
3. Surat Pernyataan/ Surat Keterangan mengapa SPT Nihil (untuk SPT Nihil)
4. Certificate of Income (untuk Expatriate tertentu)
Permintaan dokumen tambahan tersebut (point 1-4) menurut penulis “tidak sejalan” dengan apa yang telah dinyatakan dalam Formulir SPT Tahunan. Hal ini karena. Dalam SPT Tahunan telah terdapat Pernyataan sebagai berikut : “Dengan Menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya, termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas”.
5. Rincian perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah lengkap Setiap bulan (SPT 1721).
6. Daftar Karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP (SPT 1721)
7. Photocopi Bukti Potong PPh 23 (SPT 1771)
8. Form 1721-C (Daftar Gaji Pengurus/pemegang Saham) HARUS diisi.
9. SSP Asli Lembar ke-3, meskipun SSP Asli lembar ke-3 tsb telah dilampirkan pada saat mengajukan permohonan perpanjangan SPT dan telah dilampirkan salinannya.
10. Lembar Identitas WP (Pemberitahuan pembetulan Nama dan atau Alamat WP), meskipun tidak ada perubahan Identitas WP.
11. SSP Nihil.
12. Semua lampiran khusus SPT 1771 (Lampiran khusus 2A, 3A, 4A, 5A, 6A, Dan lampiran khusus 7A), meskipun diisi Nihil.
13. Nomor Rekening (Bank Account) Pribadi Expatriate (SPT 1770-S Expatriate)
14. Nomor Rekening Rep Office/BUT (SPT 1771 BUT/Rep Office).
Permintaan dokumen lain tersebut tidak seragam di setiap KPP, bahkan dalam satu KPP bisa berbeda perlakuan antara satu petugas dengan petugas lainnya. Selain terdengar “aneh”, hal ini tentu juga membingungkan Wajib Pajak.
Penutup
Agar SPT tahunan tahun 2004 tidak ditolak oleh petugas di KPP, sebagai Wajib Pajak kita harus memahami dan melaksanakan dengan baik ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain mengerti tentang bagaimana mengisi SPT tahunan sesuai dengan buku petunjuk yang telah disediakan, Wajib pajak juga harus memahami dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan. Meskipun SPT tahunan telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah dilampiri dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, namun hal ini tidak menutup kemungkinan adanya “penolakan” oleh petugas di KPP pada saat SPT tahunan disampaikan. Dalam menyikapi “penolakan” tersebut, beberapa hal yang dapat dilakukan Wajib Pajak antara lain :
1. Jika dokumen yang diminta tidak menyulitkan Wajib Pajak (missal : Surat pernyataan Lap keuangan tidak diaudit, surat pernyataan pengurus dan pemegang saham berdomisili di Luar Negeri, lampiran khusus 2A – 7A, lembar identitas WP, SSP Nihil dll), tentu akan lebih baik jika Wajib Pajak melampirkan dokumen tersebut sejak awal.
2. Jika dokumen yang diminta merupakan dokumen yang tidak mungkin dipenuhi oleh wajib pajak (mis. SSP Asli lembar ke-3 yang telah disampaikan ke KPP pada saat mengajukan permohonan perpanjangan SPT Tahunan), komunikasikan dengan baik hal tersebut kepada petugas yang bersangkutan. Jika hal tersebut belum menyelesaikan masalah, komunikasikan hal ini dengan AR perusahaan anda, atau dengan atasan petugas tersebut dengan menunjukkan bukti bahwa SSP asli lembar ke-3 telah diterima oleh KPP.
3. Jika dokumen yang diminta menyulitkan Wajib Pajak (mis. photocopi bukti potong PPh 23 yang jumlahnya cukup banyak, Daftar karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP, detail perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah dll), Apabila Wajib Pajak bersedia memenuhi permintaan ini, komunikasikan hal tersebut dengan petugas yang bersangkutan agar WP diberi waktu untuk memenuhi dokumen yang diminta. Namun apabila Wajib Pajak merasa keberatan untuk memenuhi permintaan tersebut, sebagai wajib pajak kita berhak untuk mengetahui dasar hukum atas permintaan dokumen lain tersebut. Tanyakan hal ini kepada petugas yang bersangkutan. Hal-hal semacam ini mungkin juga terjadi karena adanya kebijakan intern KPP yang belum (tidak) diketahui Wajib Pajak.
4. Selain itu, sebaiknya kita menyampaikan SPT Tahunan sebelum hari terakhir sehingga apabila terdapat dokumen-dokumen lain yang diminta, masih memiliki waktu untuk melengkapi dokumen tersebut dan SPT Tahunan tidak terlambat dilaporkan.
Daftar Pustaka
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-214/PJ./2001 tgl 15 Maret 2001 Tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan.
2. Keputusan Dirjen Pajak No KEP-185/PJ./2003 tgl 19 Juni 2003 tentang Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pegisiannya.
3. Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-141/PJ./2004 Tgl 10 September 2004 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2004 Beserta Petunjuk Pegisiannya.
4. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ.42/2003, tgl 14 Februari 2003 tentang Kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus Dan Komisaris
5. Surat Dirjen Pajak No. S-979/PJ.313/2004 tgl 21 Oktober 2004 tentang Pemotong Pajak yang Tidak Wajib Memasukkan SPT Tahunan PPh Badan (1771).
Diposkan oleh
Triyani
di
11:27 AM
1 komentar
Link ke posting ini
Senin, Januari 17, 2005
Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan
Pajak itu apaan sih.. ? ngapain juga harus bayar pajak, gak ada manfaatnya. masa gw “dipaksa” daftar dan harus bayar pajak jg, aku khan cuman kerja dan pajaknya udah dibayarin kantor.. gw gak mau tahu ! Waduh…. tiba2 gw dikasih NPWP nihh dari kantor, gimana donkk.. ? kok tiba2 gw dapet surat teguran dari kantor pajak sih, padahal pajaknya udah dibayarin kantor.. dst.. itu pertanyaan2 dan komentar semacam itu sering sekali aku dengar. Aku maklum sihh.. :)
Hmmm… meskipun tidak pernah mendaftarkan diri ke KPP, tapi tiba2 anda sudah mempunyai NPWP tanpa “disadari”?, atau tiba2 anda diharuskan untuk melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi di perbankan atau ditempat lain, sehingga anda terpaksa harus mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP?. Tapi anda belum (tidak ?) mengetahui apa yang harus dilakukan setelah mempunyai NPWP ? Silahkan simak tulisan berikut ini... :)
Selamat membaca……….semoga bermanfaat.
Rgds,
Triyani
---------------------
Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan.
Pendahuluan
Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2000 pemerintah telah melakukan upaya ekstensifikasi dibidang perpajakan. Kegiatan Eksensifikasi dilakukan pemerintah antara lain dengan cara “memaksa” Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki NPWP secara Sistem.
Sebagai wajib pajak kita harus memahami hak dan kewajiban kita dibidang perpajakan, agar tidak dirugikan. Namun dalam kenyataannya masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Dalam tulisan ini penulis bermaksud untuk memberikan gambaran awal mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Karyawan.
Kewajiban Untuk Mendaftarkan Diri Guna Memperoleh NPWP.
Mengapa harus mendaftarkan diri ?
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pasal 2 ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Apa sanksinya jika Wajib Pajak tidak mau mendaftarkan diri ?
Jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan terkena sanksi pidana. Yaitu pidana penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bagaimana cara untuk mendaftarkan diri ?
Jika anda ingin mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP karena kemauan anda sendiri, maupun karena anda mendapat surat himbauan untuk mendaftarkan diri dari KPP aka hal-hal yang harus dilakukan adalah sbb :
- Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat dan menghubungi petugas di loket pendaftaran.
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
- Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor di tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang - kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing.
- Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
- Apabila anda mendaftarkan diri karena mendapat surat himbauan dari Kantor Pajak, sebaiknya anda melampirkan salinan surat himbauan tersebut.
Meskipun dalam ketentuan Tata cara pendaftaran tidak disyaratkan agar melampirkan Surat Keterangan Kerja dan Kartu Keluarga, namun akan lebih baik apabila anda juga melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat anda bekerja dan Kartu Keluarga anda. Hal ini karena terkadang terdapat petugas KPP yang meminta dokumen tersebut. Hal ini juga digunakan untuk memastikan bahwa anda benar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan dan besarnya PTKP anda.
Setelah dokumen lengkap, paling lambat hari kerja berikutnya petugas KPP sudah harus menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP.
Hak dan Kewajiban Setelah memperoleh NPWP
Apa yang harus dilakukan setelah memperoleh NPWP ?
Setelah memperoleh NPWP sebaiknya segera memberitahukan bagian personalia (bagian pajak) tempat anda bekerja agar NPWP anda dicatat bagian penggajian (pajak). Hal ini untuk memastikan bukti potong PPh 21 yang akan dibuat oleh perusahaan nantinya mencantumkan NPWP anda. Selain itu juga untuk memastikan Nama dan alamat yang tertera di bukti potong sama dengan nama dan alamat yang tertera dalam kartu NPWP anda.
Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertatus sebagai karyawan juga harus membayar pajak sendiri dan melaporkan ke KPP setiap bulan ?
Jika anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan maka anda TIDAK memiliki kewajiban untuk membayar pajak sendiri atas gaji yang anda peroleh setiap bulan. Anda juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan (SPT Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan.
Perusahaan tempat anda bekerja memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas gaji (penghasilan) yang dibayarkan kepada karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sehingga gaji yang dibayarkan kepada karyawan adalah gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan.
Laporan apa yang harus dibuat ?
Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus sebagai karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan (menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir yang telah disediakan. (Form 1770-S).
Kapan SPT Tahunan tersebut harus disampaikan ke KPP ?
SPT Tahunan anda paling lambat harus dilaporkan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Apa Sanksinya jika terlambat atau tidak melaporkan ?
Jika anda terlambat menyampaikan SPT 1770-S tersebut anda akan terkena sanksi administrasi atas keterlambatan tsb sebesar Rp 100.000,-
Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau tidak lengkap, atau melampirkan keterngan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau ketrengan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugaian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bagaimana cara membuat SPT Tahunan ?
SPT Tahunan bagi WPOP yang berstatus sebagai karyawan merupakan SPT Tahunan yang paling sederhana. Formulir SPT 1770-S terdiri dari :
1. Lembar Induk SPT yang terdiri dari 2 halaman. Halaman 1 lembar Identitas Wajib Pajak dan informasi tentang Total penghasilan dan total pajak terutang ; lembar 2 informasi tentang penghasilan yang telah dikenakan pajak secara final, daftar lampiran serta lembar pernyataan dan Tanda Tangan Wajib Pajak.
2. Lampiran I yang berisi rincian penghasilan netto dan daftar pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung pemerintah.
3. Lampiran II yang berisi Daftar Harta dan Kewajiban.
Agar dapat mengisi SPT 1770-S anda, sebelumnya anda harus memperoleh bukti pemotongan PPh 21 tahunan (Form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja. Setelah anda memperoleh bukti potong pph 21 dari perusahaan, anda dapat mulai mengisi SPT tahunan anda berdasarkan data tsb.
Jika anda memperoleh penghasilan lain, selain dari tempat anda bekerja, anda juga harus melaporkan/menginformasikan penghasilan tsb dalam SPT anda. Mengisi SPT 1770-S akan lebih mudah jika anda membaca buku petunjuk pengisian SPT 1770-S terlebih dahulu. Buku tersebut biasanya dikirimkan oleh KPP bersamaan dg form SPT 1770-S.
Setelah selesai mengisi SPT 1770-S, jangan lupa anda harus membubuhkan tanda tangan anda dibawah bagian pernyataan.
Selain formulir 1770-S, 1770S-I, 1770 S-II, anda juga harus melampirkan Fotocopi Formulir 1721 A1 dan Daftar susunan keluarga yang menjadi Tanggungan.
Setelah anda yakin SPT 1770-S anda telah lengkap, anda dapat menyampaikannya ke KPP setempat (dimana anda terdafar) baik secara langsung maupun melalui kantor pos.
Diposkan oleh
Triyani
di
7:29 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Selasa, Januari 11, 2005
Sahabatku di Aceh
Sejak 26/12/2004, saat pertama kali mengetahui ttg gempa bumi dan gelombang tsunami yg tjd di aceh, aku teringat dengan salah seorang sahabatku di Banda Aceh, Surya Mutiara.
Melihat dan mendengar berita ttg Banda Aceh dg kerusakan yang sedemikian rupa, melihat begitu banyaknya korban yang meninggal, melihat begitu banyaknya keluarga yang saling terpisahkan...aku hanya bisa menangis dan berdoa semoga mereka semua tabah dan ikhlas, Semoga derita itu segera berakhir. Meskipun demikian aku sangat berharap surya dan keluarganya dalam keadaan selamat. Tapi aku tidak tahu bagaimana caranya utk mengetahui keadaannya. Pikiranku melayang... mengenang awal kita saling kenal dan perjalanan persahabatan kita.
**
Meskipun sampai saat ini kita belum pernah bertemu langsung, tapi kita sudah lebih dari 3 tahun saling berkirim email, dan telepon. Berawal dari reply postinganku di Milis M3B utk sharing file terjemah qur'an.. terus berlanjut dg saling berkirim email lainnya, ttg berbagai tausiyah dan kisah. Senang sekali ketika akhirnya kamu telepon aku. Dan setiap telepon begitu banyak pengalaman yang kamu bagikan, begitu banyak motivasi2 agar kita selalu ber-amar ma'ruf nahy munkar, utk selalu "berda'wah" dst. Thanks untuk semua itu. Semoga Allah membalas kebaikan kamu dg pahala yang lebih banyak. Semoga itu semua menjadi amal sholeh. Satu hal yang masih terus melekat dibenakku, dan saat ini terasa begitu menyentuh adalah ttg pandanganmu thd kematian. Dan saat ini, ketika begitu banyak saudara2 di Aceh yang pergi menghadap-Nya.... aku yakin, bahwa kamu akan bisa menghadapinya dengan Ikhlas dan tabah.
**
Aku masih terus bertanya2 (dalam hati).. bagaimana.. keadaanmu disana, tapi aku tak tahu harus bertanya kemana.. :(. Internet Browsing, diskusi dengan teman2 dimilis.. semua tdk lepas dari ttg kondisi Saudara2 di Aceh. Kami yang diluar aceh, ikut merasakan betapa berat beban yang harus dihadapi dlm kondisi seperti itu. dan kami berusaha utk bisa memberikan bantuan semaksimal mungkin.
Sampai tgl 3 Jan 2004, aku baru menyadari bhw salah satu member milis tax-ina (zulfan) juga ada di banda aceh. Meskipun zulfan tidak pernah posting di milis, apalagi ikutan diskusi, tapi members lain cukup memperhatikan thd keberadaan member lainnya. saat itu aku membaca email bang parlin yg mengingatkan kalau zulfan ada di aceh. setelah ada member lain yang mencoba menghubunginya, aku tahu kalau Zulfan dalam keadaan selamat. Alhamdulillah. Aku berusaha utk menanyakan keadaan Surya melalui Zulfan, dengan harapan mereka saling kenal. Tapi sayang, aku belum bisa memperoleh informasi ttg surya, krn Zulfan tdk mengenalnya. :(
*****
Ahad, 09 Jan 2005.
Hari ini ada janji sama teman2 kantor + Julianti untuk ketemu. Oh ya, Julianti ini dulunya salah satu temen kantor juga, dan pernah kost bareng. tapi saat ini dia sudah pindah ke bandung. Karena Jum'at-Senin ini dia sedang ada di Jakarta, jadi janjian main bareng dehh. Ketemu di the Plangi, ngobrol2.. makan & ngiterin Plangi, gak terasa dari jam 14.00 tiba2 udah menjelang jam 17.00. Dan Aku harus pulang. :)
Dalam perjalanan menuju Tomang, iseng aku cek HP. oh my God... I get Missed Call from +62651.... ini nomor Aceh khan. dalam hati aku bertanya2 siapa yang meneleponku.. Surya kah.. atau jangan2 ada salah seorang temanku yang jadi sukarelawan kesana. Berkali2 aku coba utk menelpon balik... tapi telepon tsb tdk dapat dihubungi.. :(. Aku Nyesel banget.. krn ga denger bunyi HP dikeramaian. yeahh.. tapi siapapun yg menghubungiku, aku berdo'a semoga itu merupakan kabar baik :). Sampai malam aku masih mencoba utk menelepon balik, tapi tetap tdk bisa dihubungi... :(
****
Senin, 10 Jan 2005.
Seperti biasa, Hari Kerja di awal pekan lebih sering terasa malas.. :D. Jam 07.00 aku mulai bersiap2 utk pergi kerja. Begitu selesai mandi, aku mengambil HP utk men-set alarm. & Suprised... Missed call from... +62 651.... Again aku merasa menyesal sekali, krn berlama2 dikamar mandi, hingga aku melewatkan telepon. dan... saat aku akan mencoba utk call back, teleponku berbunyi.. dan.. calling from + 62651.... senang sekali akhirnya aku bisa menjawab telepon tsb. Alhamdulillah ya Allah, karena ternyata Surya yang menelponku. Suprised...!!.
*****
Surya, Terima kasih telah menghubungiku dan berbagi kisah ttg perjuangan kamu, tentang kondisi Aceh saat ini. Sungguh, aku takkan dapat menggambarkan dg tepat ttg apa yang kamu alami, tentang perjuangan kamu pada saat terjadinya gelombang tsunami, tentang perasaan kamu, dan tentang Saudara2 kita diaceh dan tentang semuanya....setelah gempa dan gelombang tsunami. Aku bersyukur sekali bhw kamu tetap bisa tegar, tabah dan Ikhlas menghadapi semua ini. Keikhlasan kamu, Kepasrahanmu terhadap Allah dlm menghadapi semua ini sungguh memberikan contoh yang nyata bagiku. Dalam keadaan seperti ini, kamu tetap dapat memberikan tausiyah, tetap berkhusnudzon terhadap Allah. Dalam kondisi sulit seperti itu, utk tetap bersikap seperti kamu.. bukanlah hal yang mudah. dan kamu mampu melakukan itu dengan baik. Itu Luar Biasa.. Subhanallah... !!. Aku berharap semoga Saudara2 di Aceh yang lain jg dapat bersikap seperti kamu.
Aku berdo'a, semoga ujian ini merupakan awal bagi "lahirnya" Aceh yang baru. Semoga hal ini akan semakin menguatkan kamu. Dan Semoga kita bisa mengambil hikmah dari kejadian ini. Semoga kita bisa meningkatkan ketaatan dan kepasrahan kita terhadap Allah. Ujian tsb merupakan bentuk kasih sayang (Rahiim) Allah.
****udahan dulu yaa*****
Diposkan oleh
Triyani
di
2:43 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Senin, Januari 10, 2005
tulisan baru Jan 2005
Tulisan ini dibuat akhir Dec 2004 dan di edit Jan 2005 [gilee.. nulis gini aja lama, gimana mo jadi penulis tetap di e-tabloid yg kemarin dibahas ma temen2 di milis pojokan coba?].
Sebenarnya tulisan ini, pinginnya supaya dimuat di JPI edisi januari spy gak basi.. tapi.. kemarin setelah dikirim aku dpt kabar kalau JPI pindah lagi kantornya.... wahh.. kalau dimuatnya dibulan2 berikutnya.. dah basi banget dehh.. :(.
eniewai... Met baca aja dehh.... kalau ada yg mau kasih komentar... silahkan :)
-=Triyani=-
Additional Notes : Alhamdulillah ternyata artikel ini udah dimuat di JPI Vol 4 No 4, Januari 2005... :) [Tri, Feb 2005]
------
PENYESUAIAN BESARNYA PTKP DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PPh PASAL 21 TAHUN 2005
TRIYANI BUDIANTO
I. Abstrak
Pada tanggal 29 November 2004 Menteri keuagan telah mengesahkan Peraturan nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku sejak tahun pajak 2005. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah disesuaikan dari waktu ke waktu. Hal ini untuk mengimbangi perkembangan perekonomian dan peningkatan besarnya kebutuhan pokok wajib pajak. Selain menyesuaikan besarnya PTKP, Pemerintah juga telah memberikan insentif dibidang PPh Pasal 21 yaitu dengan adanya Pajak penghasilan yang ditanggung Pemerintah.
Dengan berlakunya peraturan menteri keuangan tersebut, maka besarnya PPh pasal 21 yang terutang dan harus dibayar untuk tahun 2005 akan menjadi lebih kecil. Bagi karyawan yang PPh pasal 21-nya tidak ditanggung perusahaan maka perubahan PTKP ini akan meningkatkan besarnya take home pay yang akan diterima oleh karyawan yang bersangkutan. Sementara, bagi perusahaan yang memberikan tunjangan PPh Pasal 21 untuk karyawannya, maka akan mengurangi beban usaha. Hal ini tentu akan meningkatkan profit yang diperolehnya.
II. Pendahuluan
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (3) Undang-undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang No 17 tahun 2000, dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang Pribadi, diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-undang PPh. Besarnya Penghasilan Kena Pajak telah disesuaikan dari waktu ke waktu.
Pada saat berlakunya Undang-undang No 7 tahun 1983 (sebelum mengalami perubahan) sampai dengan setelah adanya perubahan pertama melalui undang-undang No 7 tahun 1991 besarnya PTKP adalah sebagai berikut :
- Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
- Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain;
- Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Perubahan/penyesuaian besarnya PTKP yang pertama kali dilakukan pada saat perubahan kedua undang-undang PPh, yaitu melalui undang-undang No 10 tahun 1994. Besarnya PTKP berdasarkan undang-undang No. 10 tahun 1994 adalah sebagai berikut :
- Rp 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp. 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
- Rp 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dalam perubahan ketiga undang-undang Pajak Penghasilan (UU No 17 th 2000), besarnya PTKP kembali disesuaikan. Besarnya PTKP berdasarkan UU No 17 tahun 2000 adalah sebagai berikut :
- Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
- Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Sejak berlakunya undang-undang No 17 tahun 2000, besarnya PTKP tersebut sering menjadi “sorotan” banyak pihak. Hal ini mengingat besarnya kebutuhan hidup minimum (KHM) dan upah minimum yang terus mengalami kenaikan. Jika kita bandingkan besarnya upah minimum di DKI Jakarta misalnya, pada tahun 2001 sampai 2004 besarnya UMP DKI berturut-turut sebesar Rp 426.250,00 ; Rp 591.266,00 ; Rp 631.554,00 dan Rp 671.550,00 sedangkan besarnya PTKP hanya Rp 240.000/bulan (untuk diri Wajib Pajak). Besarnya PTKP tersebut dirasakan belum sesuai dengan perkembangan ekonomi dan semakin besarnya kebutuhan pokok wajib pajak.
III. Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2005
Usulan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah dimasukkan dalam rancangan perubahan undang-undang pajak tahun 2004 yang diusulkan oleh pemerintah. Dalam berbagai seminar dan sosialisasi tentang Pokok-pokok perubahan undang-undang pajak, Pihak DJP menegaskan bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diusulkan adalah sebagai berikut :
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap keluarga.
Semula usulan perubahan undang-undang pajak tahun 2004 oleh Direktorat Jenderal Pajak direncanakan akan dapat diberlakukan mulai tahun fiskal 2005. Namun demikian, saat ini Dirjen Pajak telah menarik kembali RUU Perpajakan yang sebelumnya telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk dimatangkan kembali dan diselaraskan dengan pengkajian mengenai pengampunan pajak. Meskipun ditarik kembali, Dirjen Pajak berharap agar reformasi paket perpajakan dapat diterapkan secara efektif mulai tahun fiskal 2006 (Bisnis Indonesia, Senin, 13 Desember 2004).
Sebelum usulan perubahan PTKP dalam RUU pajak tahun 2004 dapat diimplementasikan, Pemerintah (dalam hal ini menteri keuangan) telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan No.564/KMK.03/2004 tgl 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Hal ini dimungkinkan karena bedasarkan Undang-undang PPh diatur bahwa penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 7 ayat 3).
Penyesuaian besarnya PTKP tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang selama ini berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dibidang perekonomian dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No-564/KMK.03/2004, Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak diubah menjadi :
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dari uraian tersebut diatas, kita dapat melihat bahwa besarnya PTKP yang akan berlaku sejak tahun 2005 hampir sama dengan besarnya PTKP yang diusulkan pemerintah melalui usulan perubahan undang-undang pajak. Perbedaan hanya terdapat pada banyaknya jumlah tanggungan untuk setiap keluarga. Dalam usulan perubahan undang-undang pajak diusulkan banyaknya tanggungan dalam setiap keluarga maksimum 2 (dua) orang. Sedangkan berdasarkan KMK-564/KMK.03/2004 banyaknya jumlah tanggungan dalam setiap keluarga adalah maksimum 3 (tiga) orang.
IV. PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP).
Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah dibidang perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan adalah adanya PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Fasilitas tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban pekerja yang memperoleh “Upah Minimum”. Peraturan mengenai PPh DTP telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian dari waktu ke waktu.
Semula Fasilitas PPh DTP ini diberikan kepada para pekerja yang memperoleh Upah sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional. Hal ini diatur melalui PP No 12 tahun 1997 tanggal 7 Mei 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan bahwa Pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar UMR ditanggung Pemerintah.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000 Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setiap tahun. Sehubungan dengan kewenangan gubernur tersebut, Pemerintah Menetapkan PP No. 72 tahun 2001 pada tanggal 14 November 2001, yang mengatur tentang Pajak Atas Penghasilan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dengan berlakunya PP No 72 maka Peraturan Pemerintah No 12 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan PP No 72, Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditanggung pemerintah. Apaila Penghasilan yang diterima oleh pekerja melebihi jumlah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak yang terutang atas seluruh penghasilan tersebut dihitung dan dibayar sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undng-undang PPh.
Pada tanggal 20 Januari 2003 Pemerintah kembali merubah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui PP No 5 Tahun 2003. Dalam PP No No 5 tahun 2003 ini ditegaskan mengenai definisi pekerja dan upah sebagai berikut :
- Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
- Upah adalah Hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Ketentuan lebih lanjut dari PP No 5 ini diatur melalui KMK No 70/KMK.03/2003 jo KEP-110/PJ./2003. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, definisi pekerja diatur secara lebih khusus sebagai berikut :
- Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli dan tenaga profesi
Sedangkan definisi Jabatan Sruktural dan Fungsional sebagaimana diatur dalam Lampiran KEP-110/PJ./2003 adalah jabatan yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
- Jabatan tersebut tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasai atau Perusahaan atau Akte Pendirian Organisasi atau Perusahaan, Akte Perubahannya, Atau dokumen lain, misalnya :
a. Komisaris termasuk Presiden Komisaris, Wakilnya dan Anggota Dewan Komisaris;
b. Direktur termasuk Presiden Direktur, Wakilnya dan Anggota Dewan Direksi lainnya.
- Jabatan tidak termasuk dalam jabatan sebagaimana pada butir 1 tetapi terdapat dalam Struktur Organisasi atau Perusahaan, misalnya :
a. Manajer termasuk Assisten Manajer, Wakil Manajer, Junior Manajer atau sejenisnya;
b. Kepala atau Pimpinan: Suatu Bagian, Departemen, Divisi, atau sejenisnya, misalnya: Manajer Cabang, Chief Officer, Chief Supervisor, Chief Maintenance, Chief Production, atau sejenisnya;
c. Pimpinan atau Ketua Organisasi, Wakil ketua, Deputi Pimpinan Organisasi, termasuk Kepala Divisi, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala bidang, atau sejenisnya.
Berdasarkan PP No 5 tahun 2003 beserta petunjuk pelaksanaannya maka Pekerja yang memiliki hak atas fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah adalah Pekerja yang memperoleh upah hanya dari satu pemberi kerja dan tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional. Besarnya PPh terutang dihitung sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.
2. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan PTKP.
3. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4. Dalam hal penghasilan netto yang diterima oleh pegawai tetap atau dalam hal penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai tidak tetap ternyata lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan
Dalam rangka upaya memperbaiki dan meningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok pekerja yang berada pada lapisan bawah, pada tanggal 21 September 2003 pemerintah kembali menetapkan peraturan tentang Pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah melalui PP No 47 Tahun 2003. Peraturan pemerintah tersebut berlaku surut sejak bulan Juli 2003. Dengan berlakunya PP No 47 tentang Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja dari pekerjaan maka PP No 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan Upah minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak berlaku.
Berdasarkan PP 47 tahun 2003 ini, Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang bekerja sebagai Pegawai tetap atau Pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia yang menerima gaji, upah serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 47 ini, pekerja yang berhak atas fasilitas PPh ditanggung pemerintah tidak lagi dibedakan berdasarkan jabatan pekerja.
Besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah pajak yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh pekerja sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
V. Perhitungan PPh 21 tahun 2004 vs tahun 2005
Dalam menghitung besarnya PPh pasal 21 terutang tahun 2004, kita masih berpedoman pada KEP-545/PJ./2000 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. Disamping itu juga terdapat Fasilitas PPh ditanggung Pemerintah berdasarkan PP No 47 Tahun 2003 Jo KMK 486/KMK.03/2003.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 (Th 2004) :
1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp 1.400.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
a. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Gaji dan tunjangan sebulan Rp 1.400.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp 1.400.000,00) Rp 70.000,00
Iuran Pensiun Rp 25.000,00
Rp 95.000,00
Penghasilan Neto sebulan Rp 1.305.000,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.305.000,00 Rp 15.660.000,00
PTKP setahun :
- untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00
Rp 4.320.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 11.340.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 11.340.000,00 Rp 567.000,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp 47.250,00
b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah Rp 1.000.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp 50.000,00
Iuran Pensiun Rp 25.000,00
Rp 75.000,00
Penghasilan Neto sebulan : Rp 925.000,00
PTKP sebulan :
- untuk WP sendiri Rp 240.000,00
- tambahan WP kawin Rp 120.000,00
Rp 360.000,00
Penghasilan Kena Pajak sebulan Rp 565.000,00
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebulan :
5% x Rp 565.000,00 Rp 28.250,00
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja Rp 47.250,00 - Rp 28.250,00 Rp 19.000,00
2. Mariko Hutadjulu adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 1.200.000,00, menerima THR sebesar Rp 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Mariko Hutadjulu menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
a. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
1) PPh atas Gaji dan THR
Gaji setahun (12 x Rp1.200.000,00) Rp 14.400.000,00
THR Rp 600.000,00
Total Penghasilan setahun Rp 15.000.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5 % x Rp 15.000.000,00) Rp 750.000,00
Iuran Pensiun (12 x Rp 25.000,00) Rp 300.000,00
Rp 1.050.000,00
Rp 13.950.000,00
Penghasilan Neto
PTKP setahun :
- untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00
Rp 4.320.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 9.630.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 9.630.000,00 Rp 481.500,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas Gaji dan THR Rp 40.125,00
2) PPh Pasal 21 atas Gaji
Gaji Rp 1.200.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp 1.200.000,00) Rp 60.000,00
Iuran Pensiun Rp 25.000,00
Rp 85.000,00
Penghasilan Neto sebulan Rp 1.115.000,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.115.000,00 Rp 13.380.000,00
PTKP setahun :
- untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00
Rp 4.320.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 9.060.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 9.060.000,00 Rp 453.000,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas gaji Rp 37.750,00
3) PPh atas THR
(Rp 481.500,00 - Rp 453.000,00) Rp 28.500,00
b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah Rp 1.000.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp 50.000,00
Iuran Pensiun Rp 25.000,00
Rp 75.000,00
Penghasilan Neto sebulan : Rp 925.000,00
PTKP sebulan :
- untuk WP sendiri Rp 240.000,00
- tambahan WP kawin Rp 120.000,00
Rp 360.000,00
Penghasilan Kena Pajak sebulan Rp 565.000,00
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebulan :
5% x Rp 565,000,00 Rp 28.250,00
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja
= Rp 37.750,00 + Rp 28.500,00 - Rp 28.250 = Rp 38.000,00
3. Gunarto adalah pegawai tetap di PT Jawa Sumatera Cemerlang. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 12.000.000,00, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 sebulan. Sudir Gunanto telah menikah dengan tanggungan 3 anak.
a. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Gaji dan tunjangan sebulan Rp 12.000.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp 12.000.000,00) Rp 108.000,00
Iuran Pensiun Rp 250.000,00
Rp 358.000,00
Penghasilan Neto sebulan Rp 11.642.000,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 11.642.000,00 Rp 139.704.000,00
PTKP setahun :
- untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00
- Tanggungan 3 Rp 4.320.000,00
Rp 8.640.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 131.064.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun : Rp 19.016.000,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp 1.584.667,00
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja Rp 1.584.667,00
d. Take Home Pay Rp 10.165.333,00
Dengan berlakunya KMK No 564/KMK./2004 tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak maka terhitung sejak tahun pajak 2005 besarnya PTKP menjadi sebagai berikut :
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besarnya PTKP minimum (untuk diri WP) berdasarkan KMK 564 tersebut adalah sama dengan batas Penghasilan yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu meskipun sampai saat ini (saat tulisan ini dibuat-red) ketentuan mengenai PPh Ditanggung pemerintah (PP No 47 th 2003) belum dicabut, namun dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No 564/KMK.03/2004 maka PP No 47 tahun 2003 tersebut secara otomatis menjadi “tidak berfungsi”.
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 tahun 2005 :
1. . Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp 1.400.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
a. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Gaji dan tunjangan sebulan Rp 1.400.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp 1.400.000,00) Rp 70.000,00
Iuran Pensiun Rp 25.000,00
Rp 95.000,00
Penghasilan Neto sebulan Rp 1.305.000,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.305.000,00 Rp 15.660.000,00
PTKP setahun :
- untuk WP sendiri Rp 12.000.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00
Rp 13.200.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 2.460.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 2.460.000,00 Rp 123.000,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp 10.250,00
b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah Rp 1.000.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp 50.000,00
Iuran Pensiun Rp 25.000,00
Rp 75.000,00
Penghasilan Neto sebulan : Rp 925.000,00
PTKP sebulan :
- untuk WP sendiri Rp 1.000.000,00
- tambahan WP kawin Rp 100.000,00
Rp 1.100.000,00
Penghasilan Kena Pajak sebulan Rp -
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja Rp 10.250,00
2. Mariko Hutadjulu adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 1.200.000,00, menerima THR sebesar Rp 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Mariko Hutadjulu menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
a. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
1) PPh atas Gaji dan THR
Gaji setahun (12 x Rp1.200.000,00) Rp 14.400.000,00
THR Rp 600.000,00
Total Penghasilan setahun Rp 15.000.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5 % x Rp 15.000.000,00) Rp 750.000,00
Iuran Pensiun (12 x Rp 25.000,00) Rp 300.000,00
Rp 1.050.000,00
Penghasilan Neto Rp 13.950.000,00
PTKP setahun :
- untuk WP sendiri Rp 12.000.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00
Rp 13.200.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 750.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 750.000,00 Rp 37.500,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas Gaji dan THR Rp 3.125,00
2) PPh Pasal 21 atas Gaji
Gaji Rp 1.200.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp 1.200.000,00) Rp 60.000,00
Iuran Pensiun Rp 25.000,00
Rp 85.000,00
Penghasilan Neto sebulan Rp 1.115.000,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.115.000,00 Rp 13.380.000,00
PTKP setahun :
- untuk WP sendiri Rp 12.000.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00
Rp 13.200.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 180.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 180.000,00 Rp 9.000,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas gaji Rp 750,00
3) PPh atas THR
(Rp 37.500,00 - Rp 9.000,00) Rp 28.500,00
b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah Rp 1.000.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp 50.000,00
Iuran Pensiun Rp 25.000,00
Rp 75.000,00
Penghasilan Neto sebulan : Rp 925.000,00
PTKP sebulan :
- untuk WP sendiri Rp 1.000.000,00
- tambahan WP kawin Rp 100.000,00
Rp 1.100.000,00
Penghasilan Kena Pajak sebulan Rp NIHIL
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebulan : --
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja
= Rp 750,00 + Rp 28.500,00 - Rp 0 = Rp 29.250,00
3. Gunarto adalah pegawai tetap di PT Jawa Sumatera Cemerlang. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 12.000.000,00, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 sebulan. Sudir Gunanto telah menikah dengan tanggungan 3 anak.
a. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Gaji dan tunjangan sebulan Rp 12.000.000,00
Pengurangan :
Biaya jabatan (5% x Rp 12.000.000,00) Rp 108.000,00
Iuran Pensiun Rp 250.000,00
Rp 358.000,00
Penghasilan Neto sebulan Rp 11.642.000,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 11.642.000,00 Rp 139.704.000,00
PTKP setahun :
- untuk WP sendiri Rp 12.000.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00
- Tanggungan 3 Rp 3.600.000,00
Rp 16.800.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 122.904.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun : Rp 16.976.000,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp 1.414.667,00
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja Rp 1.414.667,00
d. Take Home Pay Rp 10.335.333,00
Berikut ini kami sandingkan Perhitungan PPh Pasal 21 tahun 2004 dengan tahun 2005 dari contoh tersebut diatas.
VI. Penutup
Meskipun RUU PPh tahun 2004 belum dapat diberlakukan mulai tahun Pajak 2005, namun langkah pemerintah untuk tetap memberlakukan kenaikan PTKP yang telah diusulkan dalam RUU melalui Peraturan Menteri Keuangan merupakan langkah yang sangat positif. Hal ini tentu harus kita apresiasi.
Beberapa hal yang dapat kita simpulkan dengan diberlakukannya PMK-564/KMK.03/2004 antara lain sebagai berikut :
1. Dengan adanya penyesuaian besarnya PTKP tahun 2005 secara otomatis telah mengeliminir PPh ditanggung Pemerintah. Oleh karena itu dalam menghitung PPh Pasal 21 tahun 2005 kita “tidak perlu” memperhitungkan besarnya PPh ditanggung Pemerintah.
2. Dengan adanya penyesuaian PTKP menjadi sebesar Rp 12.000.000,00/tahun untuk diri Wajib Pajak, maka Karyawan yang memperoleh penghasilan sampai dengan Rp 1.000.000,00/bulan belum memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.
3. Penyesuaian PTKP tersebut akan meringankan beban pajak bagi karyawan yang PPh-nya dipotong dari gaji, sehingga Take home pay yang diterima menjadi lebih besar.
4. Bagi perusahaan yang memberikan tunjangan PPh pasal 21 kepada karyawannya, penyesuaian PTKP tersebut akan mengurangi beban perusahaan. Hal ini tentu akan meningkatkan laba yang diperoleh perusahaan.
Daftar Pustaka
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 tanggal 14 April 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2003 tanggal 21 September 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah minimum Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2001 tanggal 14 November 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1997 tanggal 7 Mei 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.
Tim Modernisasi Perpajakan, Oktober 2004, Bahan Sosialisasi RUU Pajak Penghasilan.
Diposkan oleh
Triyani
di
5:21 PM
4
komentar
Link ke posting ini
Selasa, Januari 04, 2005
Mengenang Syuhada Aceh
Senin, 03 Januari 2005
Mengenang Syuhada Aceh
Oleh Komaruddin Hidayat
REFLEKSI ini saya tulis tanggal 31 Desember 2004, enam hari setelah gempa
bumi dan tsunami yang mengharu biru saudara kita di Aceh. Suasana hati dan
pikiran masih kalut dan sedih melihat akibat yang ditimbulkan oleh bencana
itu meski hanya melalui media massa.
Entah berapa ribu teman kita di Aceh yang meninggal. Sampai saat saya
menulis ini, belum dapat diketahui secara persis. Tak sanggup saya
menuliskan dengan kata-kata perasaan duka, tertegun, sulit percaya, lunglai,
dan sekian perasaan lain yang campur aduk. Di balik
pemandangan bangunan porak poranda, tangis warga dan mayat bergelimpangan di
seluruh pelosok kota dan desa, yang segera bisa
kita lakukan hanyalah doa, semoga di balik musibah ini tersimpan hikmah dan
kasih dari Allah buat warga Aceh khususnya dan warga
Indonesia umumnya.
Doa dan keyakinan saya, anak-anak Aceh yang meninggal itu kini telah
bermain-main di surga bersama para malaikat dan teman-teman barunya.
Bukankah Allah berjanji bahwa anak-anak yang belum berdosa itu kalau
meninggal akan langsung menjadi penghuni surga?
ALLAH mengutus malaikat mengendarai tsunami menjemput anak-anak untuk pindah
rumah dan bermain di alam surgawi. Mungkin Allah kasihan jika nantinya
anak-anak itu tumbuh berkembang dalam asuhan yang salah karena bumi
Indonesia kian panas oleh dosa-dosa penghuninya.
Begitupun para orang tua yang meninggal, mereka sudah lama teraniaya oleh
perlakuan pemerintah yang tidak adil dan tidak jujur terhadap masyarakat
Aceh. Kekayaan alamnya dikeruk ke luar, ladang ganja yang dari dulu tumbuh
liar kini jadi obyek perburuan dan perdagangan gelap, rakyatnya telah lelah
dan hampir putus asa karena dipolitisasi oleh kekuatan luar.
Sungguh malang nasib warga Aceh. Padahal kontribusi mereka pada perjuangan
kemerdekaan dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia amat besar.
Belanda pun mengalami kesulitan menaklukkan rakyat Aceh yang berani dan
memiliki harga diri tinggi.
Namun, setelah merdeka, kegagahan dan kekayaan rakyat Aceh justru hancur
oleh pemerintahnya sendiri. Tuhan Maha Kasih dan Maha
Mendengar jerit tangis terdalam mereka. Tuhan tahu kelelahan dan
keputusasaan mereka. Mereka perlu dipahami, diperhatikan, dan dipeluk dengan
hangat dan tulus sebagai saudara kandung yang sah dan terhormat dari bangsa
Indonesia. Tangisan itu sudah lama diteriakkan, tetapi Jakarta tidak
mendengarkan sungguh-sungguh. Air mata mereka telah kering, sementara
penderitaan terus berkelanjutan. Ribuan nyawa melayang oleh peluru yang
dimuntahkan sesama anak bangsa. Kekhusyukan beribadat dan ketekunan mencari
ilmu yang menjadi etos orang Aceh hampir hilang karena tidak adanya
stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.
Dan, ketika pemerintah pusat maupun daerah bertahun-tahun tak mampu
mengatasi derita mereka, Tuhan bertindak dengan cara-Nya sendiri, yang
secara lahiriah sulit dipahami karena menggunakan logika paradoksal. Hanya
dalam hitungan menit, seluruh skenario yang dibuat para politisi berantakan
digilas tsunami yang menawarkan proposal Tuhan untuk kita yang masih hidup.
Anak-anak bersama orangtuanya dijemput oleh kereta kencana tsunami untuk
diboyong ke surga, berkumpul dengan para syuhada pejuang kemerdekaan yang
lebih dahulu tinggal di sana. Sementara mereka dan kita yang masih hidup
memperoleh tugas mulia untuk merancang skenario baru bagi masa depan Aceh
yang damai, makmur, berdaulat, religius, dan berkeadaban. Kita semua
merindukan kembalinya kejayaan Aceh di masa lalu sebagai pusat peradaban
untuk direkonstruksi kembali. Bukankah julukan Serambi Mekkah merupakan
kebanggaan, prestasi, dan sekaligus amanah yang harus dijaga dan
dipertahankan, bukannya sebagai onggokan
museum warisan masa lalu?
KITA semua berduka atas musibah ini. Kita semua harus mohon ampun atas semua
dosa. Namun, kita tidak boleh mengeluh dan bersedih
berkepanjangan serta kehilangan harapan pada Tuhan bagi masa depan Aceh.
Sembari bertobat dan mohon petunjuk Tuhan, mari kita baca hikmah dan
pembelajaran dari musibah ini.
Musibah tsunami ini tidak saja menawarkan proposal baru bagi warga Aceh,
tetapi juga bangsa Indonesia. Di antara hikmah yang muncul ke permukaan
adalah bangkitnya gelora kemanusiaan dan kebangsaan yang mengagumkan, yang
selama ini terpendam hiruk-pikuk dan keluh kesah politik serta ekonomi yang
melelahkan.
Kita pantas berbangga, bangsa ini masih memiliki nurani dan solidaritas
tinggi, ditunjukkan oleh spontanitas untuk berpartisipasi
meringankan penderitaan warga Aceh. Musibah ini bagai dirigen yang memimpin
paduan suara, meneriakkan semangat kemanusiaan dan keindonesiaan tanpa
pandang agama, suku, dan afiliasi partai politik. Peringatan Tahun Baru dan
Idul Kurban menjadi lebih bermakna saat memperoleh teguran ilahi yang
ditiupkan ke hati kita melalui tsunami, tamu agung yang semoga meninggalkan
hikmah dan berkah.
Dari Aceh kembali muncul panggilan dan derap kemanusiaan serta keindonesiaan
sebagaimana pernah mereka kumandangkan dengan berani oleh para syuhada Aceh
abad lalu, yang membuat tentara Belanda bergetar dan lari pontang-panting.
Kini panggilan perjuangan para pahlawan itu diteriakkan kembali melalui
gempa bumi dan gelombang tsunami saat kita tidak lagi bisa mendengar dengan
bahasa yang halus, bahasa nurani. Bangsa ini telah terbius oleh gemerlap
materi dan kesenangan sesaat. Lebih senang ramai-ramai berebut jabatan dan
popularitas politik, melupakan panggilan kemanusiaan dan perdamaian. Semoga
damailah para syuhada Aceh. Kita berharap agar politisi, pejabat negara, dan
warga Indonesia mampu membaca, melihat, dan mendengar dengan hati bening
akan surat cinta Tuhan yang tertulis melalui bahasa kemarahan alam agar kita
menjadi arif, rendah hati, dan sujud pada-Nya, bukan pada ego pribadi yang
diproyeksikan dalam bentuk ketamakan, kerakusan, dan kepongahan.
Ya Tuhan, dalam genggamanMu hidup kami dan masa depan kami, bahkan seluruh
alam semesta ini. Hanya dengan memerintahkan sebagian kecil dari laut-Mu
untuk bertandang ke daratan, tak kuasa kami menahannya dan betapa tak
berdayanya kami menghadapinya. Di balik kesombongan kami, betapa
sesungguhnya lemah dan rapuhnya kami.
Andaikan separuh air laut wilayah Indonesia Engkau tumpahkan, andaikan
separuh gunung yang ada di Nusantara Engkau perintahkan
meletus, andaikan sebutir planet Engkau instruksikan jatuh ke bumi, andaikan
suhu panas matahari Engkau lipat gandakan, kami tak kuasa mencegah-Mu karena
semua ini milik-Mu.
Ya Tuhan, berilah kami kekuatan untuk menerima ujian- Mu, anugerahkan kami
kebijakan dan kelapangan untuk bisa menerima pembelajaran dari-Mu. Sinarilah
hati dan pikiran kami dengan cahaya kasih-Mu agar kami mampu menjalani hidup
dengan penuh harap dan senantiasa cinta akan perdamaian.
Diposkan oleh
Triyani
di
11:58 AM
0
komentar
Link ke posting ini
Kamis, Desember 30, 2004
Gunung Jangan Pula Meletus
Rabu, 29 Desember 2004
Gunung Jangan Pula Meletus
Oleh Emha Ainun Nadjib
KHUSUS untuk bencana Aceh, saya terpaksa menemui Kiai Sudrun. Apakah kata mampu mengucapkan kedahsyatannya? Apakah sastra mampu menuturkan kedalaman dukanya? Apakah ilmu sanggup menemukan dan menghitung nilai-nilai kandungannya?
Wajah Sudrun yang buruk dengan air liur yang selalu mengalir pelan dari salah satu sudut bibirnya hampir membuatku marah. Karena tak bisa kubedakan apakah ia sedang berduka atau tidak. Sebab, barang siapa tidak berduka oleh ngerinya bencana itu dan oleh kesengsaraan para korban yang jiwanya luluh lantak terkeping- keping, akan kubunuh.
"Jakarta jauh lebih pantas mendapat bencana itu dibanding Aceh!," aku menyerbu.
"Kamu juga tak kalah pantas memperoleh kehancuran," Sudrun menyambut dengan kata- kata yang, seperti biasa, menyakitkan hati.
"Jadi, kenapa Aceh, bukan aku dan Jakarta?"
"Karena kalian berjodoh dengan kebusukan dunia, sedang rakyat Aceh dinikahkan dengan surga."
"Orang Aceh-lah yang selama bertahun-tahun terakhir amat dan paling menderita dibanding kita senegara, kenapa masih ditenggelamkan ke kubangan kesengsaraan sedalam itu?"
"Penderitaan adalah setoran termahal dari manusia kepada Tuhannya sehingga derajat orang Aceh ditinggikan, sementara kalian ditinggalkan untuk terus menjalani kerendahan."
"Termasuk Kiai...."
Cuh! Ludahnya melompat menciprati mukaku. Sudah biasa begini. Sejak dahulu kala. Kuusap dengan kesabaran.
"Kalau itu hukuman, apa salah mereka? Kalau itu peringatan, kenapa tidak kepada gerombolan maling dan koruptor di Jakarta? Kalau itu ujian, apa Tuhan masih kurang kenyang melihat kebingungan dan ketakutan rakyat Aceh selama ini, di tengah perang politik dan militer tak berkesudahan?"
Sudrun tertawa terkekeh-kekeh. Tidak kumengerti apa yang lucu dari kata-kataku. Badannya terguncang-guncang.
"Kamu mempersoalkan Tuhan? Mempertanyakan tindakan Tuhan? Mempersalahkan ketidakadilan Tuhan?" katanya.
Aku menjawab tegas, "Ya."
"Kalau Tuhan diam saja bagaimana?"
"Akan terus kupertanyakan. Dan aku tahu seluruh bangsa Indonesia akan terus mempertanyakan."
"Sampai kapan?"
"Sampai kapan pun!"
"Sampai mati?"
"Ya!"
"Kapan kamu mati?"
"Gila!"
"Kamu yang gila. Kurang waras akalmu. Lebih baik kamu mempertanyakan kenapa ilmumu sampai tidak mengetahui akan ada gempa di Aceh. Kamu bahkan tidak tahu apa yang akan kamu katakan sendiri lima menit mendatang. Kamu juga tidak tahu berapa jumlah bulu ketiakmu. Kamu pengecut. Untuk apa mempertanyakan tindakan Tuhan. Kenapa kamu tidak melawanNya. Kenapa kamu memberontak secara tegas kepada Tuhan. Kami menyingkir dari bumiNya, pindah dari alam semestaNya, kemudian kamu tabuh genderang perang menantangNya!"
""Aku ini, Kiai!" teriakku, "datang kemari, untuk merundingkan hal-hal yang bisa menghindarkanku dari tindakan menuduh Tuhan adalah diktator dan otoriter...."
Sudrun malah melompat- lompat. Yang tertawa sekarang seluruh tubuhnya. Bibirnya melebar-lebar ke kiri-kanan mengejekku.
"Kamu jahat," katanya, "karena ingin menghindar dari kewajiban."
"Kewajiban apa?"
"Kewajiban ilmiah untuk mengakui bahwa Tuhan itu diktator dan otoriter. Kewajiban untuk mengakuinya, menemukan logikanya, lalu belajar menerimanya, dan akhirnya memperoleh kenikmatan mengikhlaskannya. Tuhan-lah satu-satunya yang ada, yang berhak bersikap diktator dan otoriter, sebagaimana pelukis berhak menyayang lukisannya atau merobek-robek dan mencampakkannya ke tempat sampah. Tuhan tidak berkewajiban apa- apa karena ia tidak berutang kepada siapa-siapa, dan keberadaanNya tidak atas saham dan andil siapa pun. Tuhan tidak terikat oleh baik buruk karena justru Dialah yang menciptakan baik buruk. Tuhan tidak harus patuh kepada benar atau salah, karena benar dan salah yang harus taat kepadaNya. Ainun, Ainun, apa yang kamu lakukan ini? Sini, sini..."-ia meraih lengan saya dan menyeret ke tembok-"Kupinjamkan dinding ini kepadamu...."
"Apa maksud Kiai?," aku tidak paham.
"Pakailah sesukamu."
"Emang untuk apa?"
"Misalnya untuk membenturkan kepalamu...."
"Sinting!"
"Membenturkan kepala ke tembok adalah tahap awal pembelajaran yang terbaik untuk cara berpikir yang kau tempuh."
Ia membawaku duduk kembali.
"Atau kamu saja yang jadi Tuhan, dan kamu atur nasib terbaik untuk manusia menurut pertimbanganmu?," ia pegang bagian atas bajuku.
"Kamu tahu Muhammad?", ia meneruskan, "Tahu? Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa alihi wasallah, tahu? Ia manusia mutiara yang memilih hidup sebagai orang jelata. Tidak pernah makan kenyang lebih dari tiga hari, karena sesudah hari kedua ia tak punya makanan lagi. Ia menjahit bajunya sendiri dan menambal sandalnya sendiri. Panjang rumahnya 4,80 cm, lebar 4,62 cm. Ia manusia yang paling dicintai Tuhan dan paling mencintai Tuhan, tetapi oleh Tuhan orang kampung Thaif diizinkan melemparinya dengan batu yang membuat jidatnya berdarah. Ia bahkan dibiarkan oleh Tuhan sakit sangat panas badan oleh racun Zaenab wanita Yahudi. Cucunya yang pertama diizinkan Tuhan mati diracun istrinya sendiri. Dan cucunya yang kedua dibiarkan oleh Tuhan dipenggal kepalanya kemudian kepala itu diseret dengan kuda sejauh ratusan kilometer sehingga ada dua kuburannya. Muhammad dijamin surganya, tetapi ia selalu takut kepada Tuhan sehingga menangis di setiap sujudnya. Sedangkan kalian yang pekerjaannya mencuri, kelakuannya penuh kerendahan budaya, yang politik kalian busuk, perhatian kalian kepada Tuhan setengah-setengah, menginginkan nasib lebih enak dibanding Muhammad? Dan kalau kalian ditimpa bencana, Tuhan yang kalian salahkan?"
Tangan Sudrun mendorong badan saya keras-keras sehingga saya jatuh ke belakang.
"Kiai," kata saya agak pelan, "Aku ingin mempertahankan keyakinan bahwa icon utama eksistensi Tuhan adalah sifat Rahman dan Rahim...."
"Sangat benar demikian," jawabnya, "Apa yang membuatmu tidak yakin?"
"Ya Aceh itu, Kiai, Aceh.... Untuk Aceh-lah aku bersedia Kiai ludahi."
"Aku tidak meludahimu. Yang terjadi bukan aku meludahimu. Yang terjadi adalah bahwa kamu pantas diludahi."
"Terserah Kiai, asal Rahman Rahim itu...."
"Rahman cinta meluas, Rahim cinta mendalam. Rahman cinta sosial, Rahim cinta lubuk hati. Kenapa?"
"Aceh, Kiai, Aceh."
"Rahman menjilat Aceh dari lautan, Rahim mengisap Aceh dari bawah bumi. Manusia yang mulia dan paling beruntung adalah yang segera dipisahkan oleh Tuhan dari dunia. Ribuan malaikat mengangkut mereka langsung ke surga dengan rumah-rumah cahaya yang telah tersedia. Kepada saudara- saudara mereka yang ditinggalkan, porak poranda kampung dan kota mereka adalah medan pendadaran total bagi kebesaran kepribadian manusia Aceh, karena sesudah ini Tuhan menolong mereka untuk bangkit dan menemukan kembali kependekaran mereka. Kejadian tersebut dibikin sedahsyat itu sehingga mengatasi segala tema Aceh Indonesia yang menyengsarakan mereka selama ini. Rakyat Aceh dan Indonesia kini terbebas dari blok-blok psikologis yang memenjarakan mereka selama ini, karena air mata dan duka mereka menyatu, sehingga akan lahir keputusan dan perubahan sejarah yang melapangkan kedua pihak".
"Tetapi terlalu mengerikan, Kiai, dan kesengsaraan para korban sukar dibayangkan akan mampu tertanggungkan."
"Dunia bukan tempat utama pementasan manusia. Kalau bagimu orang yang tidak mati adalah selamat sehingga yang mati kamu sebut tidak selamat, buang dulu Tuhan dan akhirat dari konsep nilai hidupmu. Kalau bagimu rumah tidak ambruk, harta tidak sirna, dan nyawa tidak melayang, itulah kebaikan; sementara yang sebaliknya adalah keburukan- berhentilah memprotes Tuhan, karena toh Tuhan tak berlaku di dalam skala berpikirmu, karena bagimu kehidupan berhenti ketika kamu mati."
"Tetapi kenapa Tuhan mengambil hamba-hambaNya yang tak berdosa, sementara membiarkan para penjahat negara dan pencoleng masyarakat hidup nikmat sejahtera?"
"Mungkin Tuhan tidak puas kalau keberadaan para pencoleng itu di neraka kelak tidak terlalu lama. Jadi dibiarkan dulu mereka memperbanyak dosa dan kebodohannya. Bukankah cukup banyak tokoh negerimu yang baik yang justru Tuhan bersegera mengambilnya, sementara yang kamu doakan agar cepat mati karena luar biasa jahatnya kepada rakyatnya malah panjang umurnya?"
"Gusti Gung Binathoro!," saya mengeluh, "Kami semua dan saya sendiri, Kiai, tidaklah memiliki kecanggihan dan ketajaman berpikir setakaran dengan yang disuguhkan oleh perilaku Tuhan."
"Kamu jangan tiba-tiba seperti tidak pernah tahu bagaimana pola perilaku Tuhan. Kalau hati manusia berpenyakit, dan ia membiarkan terus penyakit itu sehingga politiknya memuakkan, ekonominya nggraras dan kebudayaannya penuh penghinaan atas martabat diri manusia sendiri-maka Tuhan justru menambahi penyakit itu, sambil menunggu mereka dengan bencana yang sejati yang jauh lebih dahsyat. Yang di Aceh bukan bencana pada pandangan Tuhan. Itu adalah pemuliaan bagi mereka yang nyawanya diambil malaikat, serta pencerahan dan pembangkitan bagi yang masih dibiarkan hidup."
"Bagi kami yang awam, semua itu tetap tampak sebagai ketidakadilan...."
"Alangkah dungunya kamu!" Sudrun membentak, "Sedangkan ayam menjadi riang hatinya dan bersyukur jika ia disembelih untuk kenikmatan manusia meski ayam tidak memiliki kesadaran untuk mengetahui, ia sedang riang dan bersyukur."
"Jadi, para koruptor dan penindas rakyat tetap aman sejahtera hidupnya?"
"Sampai siang ini, ya. Sebenarnya Tuhan masih sayang kepada mereka sehingga selama satu dua bulan terakhir ini diberi peringatan berturut-turut, baik berupa bencana alam, teknologi dan manusia, dengan frekuensi jauh lebih tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya. Tetapi, karena itu semua tidak menjadi pelajaran, mungkin itu menjadikan Tuhan mengambil keputusan untuk memberi peringatan dalam bentuk lebih dahsyat. Kalau kedahsyatan Aceh belum mengguncangkan jiwa Jakarta untuk mulai belajar menundukkan muka, ada kemungkinan...."
"Jangan pula gunung akan meletus, Kiai!" aku memotong, karena ngeri membayangkan lanjutan kalimat Sudrun.
"Bilang sendiri sana sama gunung!" ujar Sudrun sambil berdiri dan ngeloyor meninggalkan saya.
"Kiai!" aku meloncat mendekatinya, "Tolong katakan kepada Tuhan agar beristirahat sebentar dari menakdirkan bencana-bencana alam...."
"Kenapa kau sebut bencana alam? Kalau yang kau salahkan adalah Tuhan, kenapa tak kau pakai istilah bencana Tuhan?"
Sudrun benar-benar tak bisa kutahan. Lari menghilang.
Emha Ainun Nadjib Budayawan
Diposkan oleh
Triyani
di
4:17 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Selasa, Desember 28, 2004
Mungkin Sekali Saya Sendiri Juga Maling
Mungkin Sekali Saya Sendiri Juga Maling
Oleh Taufiq Ismail
Kita hampir paripurna menjadi bangsa porak-poranda, terbungkuk
dibebani hutang dan merayap melata sengsara di dunia.
Penganggur 40 juta orang,
anak-anak tak bisa bersekolah 11 juta murid,
pecandu narkoba 6 juta anak muda,
pengungsi perang saudara 1 juta orang,
VCD koitus beredar 20 juta keping,
kriminalitas merebat di setiap tikungan jalan
dan beban hutang di bahu 1600 trilyun rupiahnya.
Pergelangan tangan dan kaki Indonesia diborgol di ruang tamu Kantor
Pegadaian Jagat Raya,
dan di punggung kita dicap sablon besar-besar Tahanan IMF dan Penunggak
Bank Dunia.
Kita sudah jadi bangsa kuli dan babu, menjual tenaga dengan upah paling
murah sejagat raya.
Ketika TKW-TKI itu pergi lihatlah mereka bersukacita antri penuh
harapan
dan angan-angan di pelabuhan dan bandara,
ketika pulang lihat mereka berdukacita karena majikan mungkir tidak
membayar gaji,
banyak yang disiksa malah diperkosa dan pada jam pertama mendarat di
negeri sendiri diperas pula.
Negeri kita tidak merdeka lagi, kita sudah jadi negeri jajahan kembali.
Selamat datang dalam zaman kolonialisme baru, saudaraku.
Dulu penjajah kita satu negara, kini penjajah multi-kolonialis banyak
bangsa.
Mereka berdasi sutra, ramah-tamah luarbiasa dan banyak senyumnya.
Makin banyak kita meminjam uang, makin gembira karena leher kita makin
mudah dipatahkannya.
Di negeri kita ini, prospek industri bagus sekali.
Berbagai format perindustrian, sangat menjanjikan, begitu laporan
penelitian.
Nomor satu paling wahid, sangat tinggi dalam evaluasi, dari depannya
penuh janji, adalah industri korupsi.
Apalagi di negeri kita lama sudah tidak jelas batas halal dan haram,
ibarat membentang benang hitam di hutan kelam jam satu malam.
Bergerak ke kiri ketabrak copet, bergerak ke kanan kesenggol jambret,
jalan di depan dikuasai maling, jalan di belakang penuh tukang peras,
yang di atas tukang tindas.
Untuk bisa bertahan berakal waras saja di Indonesia, sudah untung.
Lihatlah para maling itu kini mencuri secara berjamaah.
Mereka bersaf-saf berdiri rapat, teratur berdisiplin dan betapa
khusyu'.
Begitu rapatnya mereka berdiri susah engkau menembusnya.
Begitu sistematiknya prosedurnya tak mungkin engkau menyabotnya.
Begitu khusyu'nya, engkau kira mereka beribadah.
Kemudian kita bertanya, mungkinkah ada maling yang istiqamah?
Lihatlah jumlah mereka, berpuluh tahun lamanya,
membentang dari depan sampai ke belakang,
melimpah dari atas sampai ke bawah,
tambah merambah panjang deretan saf jamaah.
Jamaah ini lintas agama, lintas suku dan lintas jenis kelamin.
Bagaimana melawan maling yang mencuri secara berjamaah?
Bagaimana menangkap maling yang prosedur pencuriannya malah dilindungi
dari atas sampai ke bawah?
Dan yang melindungi mereka, ternyata, bagian juga dari yang pegang
senjata dan yang memerintah.
Bagaimana ini?
Tangan kiri jamaah ini menandatangani disposisi MOU dan MUO (Mark Up
Operation),
tangan kanannya membuat yayasan beasiswa, asrama yatim piatu dan
sekolahan.
Kaki kini jamaah ini mengais-ngais upeti ke sana ke mari,
kaki kanannya bersedekah, pergi umrah dan naik haji.
Otak kirinya merancang prosentasi komisi dan pemotongan anggaran,
otak kanannya berzakat harta, bertaubat nasuha dan memohon ampunan
Tuhan.
Bagaimana caranya melawan maling begini yang mencuri secara berjamaah?
Jamaahnya kukuh seperti diding keraton, tak mempan dihantam gempa dan
banjir bandang,
malahan mereka juru tafsir peraturan dan merancang undang-undang,
penegak hukum sekaligus penggoyang hukum, berfungsi bergantian.
Bagaimana caranya memroses hukum maling-maling yang jumlahnya ratusan
ribu,
barangkali sekitar satu juta orang ini, cukup jadi sebuah negara mini,
meliputi mereka yang pegang kendali perintah, eksekutif, legislatif,
yudikatif dan dunia bisnis,
yang pegang pestol dan mengendalikan meriam, yang berjas dan berdasi.
Bagaimana caranya?
Mau diperiksa dan diusut secara hukum?
Mau didudukkan di kursi tertuduh sidang pengadilan?
Mau didatangkan saksi-saksi yang bebas dari ancaman?
Hakim dan jaksa yang bersih dari penyuapan?
Percuma
Seratus tahun pengadilan, setiap hari 8 jam dijadwalkan Insya Allah tak
akan terselesaikan.
Jadi, saudaraku, bagaimana caranya?
Bagaimana caranya supaya mereka mau dibujuk, dibujuk, dibujuk agar
bersedia mengembalikan jarahan
yang berpuluh tahun dan turun-temurun sudah mereka kumpulkan.
Kita doakan Allah membuka hati mereka,
terutama karena terbanyak dari mereka orang yang shalat juga,
orang yang berpuasa juga, orang yang berhaji juga.
Kita bujuk baik-baik dan kita doakan mereka.
Celakanya, jika di antara jamaah maling itu ada keluarga kita,
ada hubungan darah atau teman sekolah,
maka kita cenderung tutup mata, tak sampai hati menegurnya.
Celakanya, bila di antara jamaah maling itu ada orang partai kita,
orang seagama atau sedaerah, kita cenderung menutup-nutupi fakta,
lalu dimakruh-makruhkan dan diam-diam berharap semoga kita
mendapatkan cipratan harta tanpa ketahuan.
Maling-maling ini adalah kawanan anai-anai dan rayap sejati.
Dan lihat kini jendela dan pintu rumah Indonesia dimakan rayap.
Kayu kosen, tiang, kasau, jeriau rumah Indonesia dimakan anai-anai.
Dinding dan langit-langit, lantai rumah Indonesia digerogoti rayap.
Tempat tidur dan lemari, meja kursi dan sofa, televisi rumah Indonesia
dijarah anai-anai.
Pagar pekarangan, bahkan fondasi dan atap rumah Indonesia sudah mulai
habis dikunyah-kunyah rayap.
Rumah Indonesia menunggu waktu, masa rubuhnya yang sempurna.
Aku berdiri di pekarangan, terpana menyaksikannya.
Tiba-tiba datang serombongan anak muda dari kampung sekitar. "Ini dia
rayapnya! Ini dia Anai-anainya!" teriak mereka. "Bukan. Saya bukan
Rayap, bukan!" bantahku.
Mereka berteriak terus dan mendekatiku dengan sikap mengancam. Aku
melarikan diri kencang-kencang. Mereka mengejarkan lebih kenjang lagi.
Mereka menangkapku. "Ambil bensin!" teriak seseorang. "Bakar Rayap,"
teriak mereka bersama. Bensin berserakan dituangkan ke kepala dan
badanku. Seseorang memantik korek api. Aku dibakar. Bau kawanan rayap
hangus. Membubung Ke udara.
Diposkan oleh
Triyani
di
1:45 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Senin, Desember 27, 2004
Libur kali ini..
Sejak Jum'at (24/12/04) aku hampir tidak keluar rumah sama sekali. Sejak pulang kerja Kamis Sore.. kondisi kesehatanku sepertinya kurang mendukung utk beraktifitas keluar rumah. Aku "takut" kalau sampai benar2 jatuh sakit, sehingga aku putuskan liburan ini aku hanya istirahat dirumah. Selain istirahat, aku ingin mengisi hari2 libur ini dengan menemani ibuku di rumah karena selama ini jarang sekali aku memperoleh kesempatan tsb. Bahkan selama beberapa minggu ibuku dirumah, aku masih saja sibuk dengan berbagai aktifitas diluar rumah. :(
Aku senang bisa berada dirumah selama liburan, namun juga sedih karena tdk dapat mengikuti RUA dan proses pemilihan ketua RISKA periode 2005-2006. :(
Ahad, 26/12/04, Pagi itu aku tersentak dg adanya berita melalui Breaking News Metro TV. ttg gempa bumi di NAD. Tiba2 terlintas dibenakku.. Ya Allah.. bencana apa lagi yg terjadi. Rasanya bertubi2 berita bencana kudengar. Setelah beberapa hari sebelumnya beberapa kecelakaan pesawat terjadi hampir berturut2 (Di Solo, di Nabire, di Wonosobo) juga Gempa yang terjadi di Nabire. Pagi itu aku berdo'a Semoga gempa yg terjadi di bumi serambi Mekah.. bukan gempa yang parah. dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Namun sesaat kemudian Breaking News kembali di tayangkan, terus dan terus... Pedih sekali mendengar berita2 tersebut.. makin siang makin bertambah jumlah korban. dari semula 7 balita meninggal hingga saat ini.. kudengar ribuan orang telah berpulang akibat bencana ini. Ya Allah.. terimalah mereka disisi-Mu, Ampunilah segala dosa2nya.. Ampunilah kami ya Allah atas segala kelalaian kami.. Berilah kami kekuatan untuk menghadapi cobaan ini. Amin.
Diposkan oleh
Triyani
di
10:53 AM
0
komentar
Link ke posting ini
Jumat, Desember 17, 2004
dari corporate dinner @edogin
Semalem ada acara kantor. Corporate dinner di Edogin, Hotel Mulia. Hmmmh.. aku gak mau cerita ttg makanannya yahh. cuman mau cerita sedikit ttg apa yg diomongin sama my big boss (GG). Mungkin topik2 yang dibicarain tidaklah istimewa bagi orang lain. Tapi bagiku menjadi menarik karena GG adalah orang Jerman.
Topik-topik seputar politik di Indonesia. whats new after the new president. how about "Gebrakan 100 harinya SBY" ttg parpol di Indonesia...etc. Adalah wajar jika dia concern dengan kondisi politik di Indonesia karena dia memiliki kepentingan bisnis disini. Semakin kondusif kondisi politik di Indonesia, tentunya diharapkan akan memiliki efek yang positif bagi dunia bisnis.
Satu hal yang merupakan "Suprised" buat saya adalah pandangannya thd pemilu & parta politik di Indonesia. Dia bilang satu2nya partai di Ina yang memiliki platform yang jelas adl PeKaeS... so.. I'd like to say.. Bravo PKS.. mudah2an tetap istiqomah di jalan Allah.
Diposkan oleh
Triyani
di
1:35 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Senin, Desember 13, 2004
Oleh2 dari LKR 2004
di LKR kali ini, aku sama sekali nggak tahu, materi apa yang disampaikan ke peserta. secara tidak sengaja aku "terperangkap" di Dapur.. :D. yahh.. biasanya LKR di Villa Melodi, dg fasilitas yg lengkap & ada Ibu (yang menjaga Villa tsb) yg akan menyediakan masakan buat peserta. Team konsumsi hanya bertugas menyusun menu dan menyediakan bahan2 makanan. Tapi LKR kali ini "BEDA"... !!. Fasilitas utk memasak amat sangat minim sekali.. [hiperbol bangetttt.. :P], Team konsumsi cuma Lila seorang diri... [La, Thanks alot yaa.. u are wonderful woman.. !!!], Bahan makanan cuman Baso, Sosis & Korned. [ini sih "kerjaannya" Fahmi.. :P], udah gitu air mati memulu... . Upss,.. kok keluhan mulu yaa adanya.. nggak kok. ini justeru cerita serunya.. hehehhe.
Diposkan oleh
Triyani
di
5:32 PM
0
komentar
Link ke posting ini
Sabtu, Desember 11, 2004
Interview.. Interview.. Interview.
Alhamdulillah sampai saat ini aku masih bisa bekerja dg baik, mendapat pekerjaan yang sesuai dg apa yang aku inginkan sehingga aku bisa memperoleh rezeki.. utk membiayai kehidupanku. :). Tapi, aku selalu berpikir.. jika aku memiliki kemampuan yang lebih & ada kesempatan lain yang lebih baik.. apa salahnya aku mencoba. Meskipun aku masih berusaha mencari pekerjaan ditempat lain, tapi itu bukan berarti aku tidak mensyukuri dan menikmati apa yang aku peroleh sekarang. Sejauh ini aku masih enjoy disini, masih fine2 aja.. tapi kalau diluar sana ada kesempatan yang lebih baik gak ada salahnya khan aku coba.
Terkadang dari interview2 di perusahaan lain (meskipun pada akhirnya tidak jadi bekerja ditempat tsb) aku jadi bisa belajar banyak. Aku jadi tahu "apa yang terjadi diluar sana". misalnya tuntutan kualifikasi utk mengisi suatu posisi/ jabatan tertentu. Dari situ aku bisa belajar, bisa meningkatkan qualifikasi diri dst. Aku bisa tahu "seberapa besar penilaian" orang/perusahaan lain terhadapku dg "kualifikasi" yg aku miliki, hal2 semacam ini kadang bisa lebih menumbuhkan rasa percaya diri. Aku lebih sering mengirim applikasi yg requirementnya "lebih tinggi" dari yang aku miliki. sejauh ini sih banyak yang memproses lebih lanjut, meskipun pada akhirnya blm tentu cocok, kadang ekspektasi saya yang terlalu tinggi, tapi kadang mereka yang over valued terhadapku. :D
Bagiku, mencari pekerjaan baru.. bukan berarti tidak mensyukuri apa yang sudah Allah berikan untukku saat ini. Bersyukur dg segala karunia Allah bukan berarti aku harus diam saja. hehehehe...
Diposkan oleh
Triyani
di
11:11 AM
0
komentar
Link ke posting ini
Rabu, Desember 08, 2004
Belajar Menulis Lagi
Ini artikel keduaku.. yang dimuat di majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Vol 3 No 5 bulan Desember 2003. Tulisan ini diilhami dari kasus yang aku hadapin juga dari diskusi di milis AKI.
Met baca yaa.. :)
MENCERMATI PERBEDAAN BESARNYA TARIF PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2002 besarnya pajak yang terutang atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2002. Besarnya tarif tersebut sama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Ketentuan yang mengatur tentang Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum diatur dengan Peraturan Pemerintah dan dikenakan PPh Final, ketentuan mengenai Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (Pasal 23) dan KEP-10/PJ./1995 tgl 31 Januari 1995 jo KEP-76/PJ./1995 tgl 2 Oktober 1995.
Pada tanggal 18 April 1996 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Sejak tanggal ditetapkannya PP No 29 ini, maka penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 2).
Besarnya pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 adalah sebagai berikut :
2. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996. Ketentuan mengenai besarnya tarif diatur lebih jelas dalam pasal 2 ayat (1) sebagai berikut :
b. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
c. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan adalah milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama terhadap penerima penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan pada tanggal 23 Maret 2002 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996. Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.
Ketentuan-ketentuan yang dirubah melalui Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002 adalah sebagai berikut :
2. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Atas pembayaran sewa tahun 2002 oleh PT X di potong PPh final dengan tarif sbb :
Cara pemotongan seperti ini merupakan cara paling umum yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini antara PT X dan PT ABC terdapat kesepakatan tentang besarnya tarif PPh yang diterapkan.
Menurut hemat penulis ketentuan tersebut “tidak sejalan” dengan tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2002. Seperti diungkapkan dalam uraian umum bahwa PP No 5 tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah/atau bangunan baik badan maupun orang pribadi.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002, maka jumlah PPh final yang seharusnya dipotong oleh penyewa selama tahun 2003 adalah sebesar Rp 180.000.000,- (6% x 3 milyar). Jumlah pajak yang dipotong oleh penyewa ini merupakan jumlah pajak yang terutang selama tahun 2003 dari penghasilan atas persewaan tanah dan atau bangunan.
Penutup
Dari Uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa meskipun PP No 5 tahun 2002 telah menetapkan besarnya Pajak atas Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi sama sebesar 10% (sepuluh persen), namun dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan tarif. Namun demikian perbedaan tarif tersebut bukan akibat perbedan jenis Subyek Pajak, apakah Wajib Pajak Badan Atau Orang Pribadi. Perbedaan tarif PPh final tersebut lebih disebabkan karena :
- Berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002 Perbedaan tarif diatur akibat adanya perbedaan waktu penandatanganan kontrak dan awal pelaksanaan sewa. Apabila Perjanjian sewa telah ditandatangani sebelum Mei 2002, dan awal pelaksanaan sewa dilakukan sebelum Mei 2002, maka PPh yang terutang adalah 6% (enam persen), namun jika perjanjian sewa dan atau pelaksanaan sewa dilakukan setelah April 2002, maka PPh yang terutang adalah 10% (Sepuluh persen).
- Perbedaan yang terjadi akibat “kesalahan” dalam menafsirkan ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002. Hal ini karena tidak semua Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan mendapatkan penjelasan/penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga tidak jarang Wajib pajak yang seharusnya membayar pajak dengan tarif 6% (enam persen) akibat kesalahan menafsirkan ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002, maka membayar pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Mengingat banyaknya pertanyaan dan permohonan penjelasan atas ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ/2002 ke Direktorat Jenderal pajak, dan terjadinya perbedaan penafsiran atas ketentuan tersebut dalam praktek, menurut penulis alangkah baiknya jika Direktorat Jenderal pajak menerbitkan Surat Edaran atas hal tersebut. Dengan diterbitkannya Surat Edaran maka Wajib Pajak dapat memperoleh informasi yang sama.
Sepanjang pengamatan penulis, penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dilakukan oleh Dirjen Pajak melalui Surat-surat Dirjen Pajak yang hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang bertanya dan meminta penjelasan.
Dalam kesempatan ini tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di milis AKI, yang telah berpartisipasi dalam diskusi mengenai topik yang penulis sampaikan dalam tulisan ini.
Daftar Pustaka
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. 227/PJ./2002 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Tatacara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Atau Bangunan.
Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002.
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1996 tanggal 18 April 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002.
Surat Dirjen Pajak No. S-251/PJ.43/2002 tanggal 25 Juli 2002 tentang Jawaban atas permintaan penjelasan KEP-227/PJ./2002.
Surat Dirjen Pajak No S-959/PJ.31/2002 tanggal 23 Desember 2002 tentang Jawaban atas Permohonan Penegasan Besarnya Tarif PPh final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000
*) Artikel ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Volume 3 No. 5 Bulan Desember 2003.
Diposkan oleh
Triyani
di
4:45 AM
0
komentar
Link ke posting ini
Belajar Menulis
SEBUAH WACANA TENTANG 'PROSES' PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK *)
Pengertian penghapusan NPWP menurut Kep-161/PJ/2001 adalah Tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (pasal 1 ayat 11). Penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan (pasal 15).
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ;
c. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi ;
d. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bentuk Usaha Tetap yang karena satu dan lain hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
f. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak lagi memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
b. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
c. Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Realita Proses Penghapusan NPWP di lapangan
- Mengajukan peermohonan untuk diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia
- Mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan
- memberitahukan kepada Menteri Kehakiman.
2. Untuk mendapatkan kepastian hukum maka Likuidator akan segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak. Namun tidak jarang likuidator mengabaikan hak dan kewajibannya untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
3. Setelah surat permohonan diterima dan di-administrasikan di kantor pelayanan pajak, DJP akan melakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
4. Setelah pemeriksaan selesai, pajak-pajak yang terutang telah dilunasi dan terbukti bahwa alasan permohonan pencabutan NPWP benar, maka Permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak akan disetujui.
Dalam hal ini penghapusan NPWP dan pencabutan Pengukuhan pengusaha kena pajak Wajib Pajak Badan lebih terdapat kepastian hukum meskipun membutuhkan waktu yang relatif lama. Lain halnya dengan penghapusan
Pada saat tenaga kerja asing harus meninggalkan Indonesia, ijin-ijin legal yang telah diperoleh juga akan dicabut. Pihak Disnakertrans/BKPM akan mencabut Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dan menyampaikan tembusan pencabutan IKTA tersebut ke KPP tempat WP terdaftar (pada umumnya di KPP Badora). Agar NPWP dapat dihapus, expatriates tersebut tetap harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak dimana dirinya terdaftar.
- Untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia, maka ahli waris harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP paling lambat 30 hari sejak Wajib Pajak meninggal dunia dan atau warisan selesai dibagi.
- Untuk tenaga kerja asing yang meninggalkan Indonesia, permohonan penghapusan NPWP paling lambat disampaikan ke kantor pelayanan pajak dalam 30 hari setelah pencabutan IKTA.
Diposkan oleh
Triyani
di
4:35 AM
0
komentar
Link ke posting ini
Selasa, Desember 07, 2004
Hikss.. harus ganti HP.. :(
Seperti hari2 lainnya, begitu sampai kantor, duduk, nyalain komputer.. check email. Pagi ini tdk ada email yang harus di follow up. malahan di inbox cuman ada beberapa spam plus 1 new message notification dari FS. ada message dari temannya temennya temenku :D. malahan kalau dideretin lebih panjang lagi masih bisa lho.. beneran :D. Dia pingin gabung di milis tax-ina (udah 2x subscribe lho.. ), tapi krn pakai telkomnet.. sementara ini mods blm bisa approve. maaf ya mbak, krn "hrs" pakai corporate email, kec kalau mods kenal secara langsung..
ehh.. udah jam 9.30.. mesti kerja dulu nihh.. udahan dulu yaa. nanti siang cerita2 lagi dehh..
Diposkan oleh
Triyani
di
9:36 AM
0
komentar
Link ke posting ini
Senin, Desember 06, 2004
Test Blogger nih.. :)
Seperti biasa, hari Senin adalah hari pertama untuk mengawali aktivitas pekerjaan untuk seminggu ini. Karena Jum'at kemarin baru dapet SPHP (salah satu client) dari karikpa khusus I -yg katanya udah mau dibubarin per 15 Dec 2004-, jadilah hari ini aku harus menyiapkan jawaban SPHP. Pada dasarnya dalam SPHP tsb bisa dibilang tdk ada koreksian yang "material", apalagi koreksi2 yang ngawur, sama sekali tidak ada. Alhamdulillah.. :). Satu2nya koreksi yang harus aku "complaint" hanya dari konfirmasi SSP yang blm ada jawabannya. Hmmh.. tapi mereka sudah siapkan surat konfirmasi yang baru kok. makanya tadi keliling nganterin surat konfirmasi.. -kadang2 aku merangkap jadi kurir jg dehh.. :D-
Wakss.. udah 17.30.. it's time to go home... babay...
Diposkan oleh
Triyani
di
5:35 PM
1 komentar
Link ke posting ini

